Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bek Persib Ini Sebut Portugal Paling Siap Angkat Trofi Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 14:05 WIB

Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan

Jumat, 12 Juni 2026 13:55 WIB

Klasemen Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko di Puncak, Korea Selatan Membuntuti Ketat

Jumat, 12 Juni 2026 13:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bek Persib Ini Sebut Portugal Paling Siap Angkat Trofi Piala Dunia 2026
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Klasemen Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko di Puncak, Korea Selatan Membuntuti Ketat
  • Gagal Tawuran di Bandung! 4 Remaja Diciduk Polisi Bawa Samurai dan Celurit
  • Pernah Main Bareng Federico Barba, Tommaso Cassandro Makin Dekat ke Persib?
  • Comeback Spektakuler! Korea Selatan Tundukkan Republik Ceko 2-1 di Piala Dunia 2026
  • Pengakuan Mengejutkan Istri Evan Marvino, Ungkap Dugaan Perelingkuhan hingga Faktor Ekonomi
  • Sudah Belajar Berbulan-Bulan, Siswi SD di Sukabumi Ini Gagal OSN Akibat Pemadaman Listrik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Diterima Tenaga Honorer?

By SusanaSelasa, 14 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintahan.

Meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak dan jaminan sesuai ketentuan pemerintah.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, untuk tetap bisa berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Gaji PPPK Lulusan S1 Naik, Dapat 5 Tunjangan Resmi Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji minimal sama dengan gaji honorer sebelumnya atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Pendanaan gaji dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa contoh UMP 2025 yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Bali: Rp2.996.561
  • Papua: Rp4.285.850

(Daftar lengkap UMP/UMK sesuai provinsi dapat disesuaikan sesuai wilayah penempatan)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP, Lengkap per Pulau!

Hingga kini, tunjangan PPPK paruh waktu belum diatur secara rinci. Namun PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada tunjangan PPPK penuh waktu yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020. Tunjangan diberikan selama masa bakti dan dapat mencakup:

Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Anak: 2% dari gaji pokok

Tunjangan Pangan

  • Uang makan
  • Tunjangan beras: 10 kg per bulan, senilai Rp7.242 per kg

Tunjangan Jabatan

  • Struktural dan fungsional sesuai jabatan

Tunjangan Lain-lain

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan guru dan dosen
  • Tunjangan risiko bahaya (nuklir, radiasi, keselamatan kerja)
  • Tunjangan pengamanan persandian dan pengelolaan arsip
  • Tunjangan khusus Papua, wilayah pulau kecil, perbatasan
  • Tunjangan jurusita
Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Barat, Ini Rinciannya per Kabupaten/Kota

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 100% jika telah menjalani tugas minimal satu tahun atau mulai bertugas paling lambat 1 Maret 2024.

Dengan ketentuan ini, PPPK Paruh Waktu memiliki hak finansial dan tunjangan yang mendekati ASN penuh, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di pemerintahan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK paruh waktu 2025 hak PPPK paruh waktu Tunjangan ASN 2025 Tunjangan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gagal Tawuran di Bandung! 4 Remaja Diciduk Polisi Bawa Samurai dan Celurit

Sudah Belajar Berbulan-Bulan, Siswi SD di Sukabumi Ini Gagal OSN Akibat Pemadaman Listrik

Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Dua Motor Tabrakan di Flyover Kiaracondong, Arus Lalu Lintas Jalan Ibrahim Adjie Lumpuh

Padam Listrik

Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.