Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00 WIB

5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975

Kamis, 22 Oktober 2026 05:00 WIB
Ilustrasi Sate

5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk

Kamis, 22 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!
  • 5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975
  • 5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Legendaris Cirebon Paling Hits yang Wajib Masuk Daftar Berburu Makanan
  • Cuma 3 Jam dari Jakarta! Ini 8 Destinasi Wisata Cirebon Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
  • Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Diterima Tenaga Honorer?

By SusanaSelasa, 14 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintahan.

Meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak dan jaminan sesuai ketentuan pemerintah.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, untuk tetap bisa berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji minimal sama dengan gaji honorer sebelumnya atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Pendanaan gaji dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa contoh UMP 2025 yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Bali: Rp2.996.561
  • Papua: Rp4.285.850

(Daftar lengkap UMP/UMK sesuai provinsi dapat disesuaikan sesuai wilayah penempatan)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Hingga kini, tunjangan PPPK paruh waktu belum diatur secara rinci. Namun PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada tunjangan PPPK penuh waktu yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020. Tunjangan diberikan selama masa bakti dan dapat mencakup:

Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Anak: 2% dari gaji pokok

Tunjangan Pangan

  • Uang makan
  • Tunjangan beras: 10 kg per bulan, senilai Rp7.242 per kg

Tunjangan Jabatan

  • Struktural dan fungsional sesuai jabatan

Tunjangan Lain-lain

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan guru dan dosen
  • Tunjangan risiko bahaya (nuklir, radiasi, keselamatan kerja)
  • Tunjangan pengamanan persandian dan pengelolaan arsip
  • Tunjangan khusus Papua, wilayah pulau kecil, perbatasan
  • Tunjangan jurusita

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 100% jika telah menjalani tugas minimal satu tahun atau mulai bertugas paling lambat 1 Maret 2024.

Dengan ketentuan ini, PPPK Paruh Waktu memiliki hak finansial dan tunjangan yang mendekati ASN penuh, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di pemerintahan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.