Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib vs Dewa United: Timpang di Klasemen, Panas di Lapangan!

Senin, 20 April 2026 17:48 WIB
PENUSUKAN

Mencekam! Penusukan Brutal di Bandung Barat, Korban Nyaris Tewas

Senin, 20 April 2026 16:10 WIB
Kabupaten Bekasi

Krisis Air Mengancam! Mayoritas Wilayah Bandung Barat Masuk Zona Merah

Senin, 20 April 2026 15:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib vs Dewa United: Timpang di Klasemen, Panas di Lapangan!
  • Mencekam! Penusukan Brutal di Bandung Barat, Korban Nyaris Tewas
  • Krisis Air Mengancam! Mayoritas Wilayah Bandung Barat Masuk Zona Merah
  • Semua Laga Final! Marc Klok Bikin Pernyataan Keras Jelang Duel Persib
  • Link Video Viral Vellisa 8 Menit Diburu Netizen, Ternyata Ini Fakta di Baliknya!
  • Umuh Muchtar Kecewa Berat Persib Dilarang Didampingi Bobotoh Lawan Dewa United
  • Diduga Putus Sekolah karena Ekonomi, Kasus Siswa SMP Sumedang Bikin Heboh
  • Bukan Manusia Biasa! Bocah 7 Tahun Pecahkan Rekor MURI Paling Mustahil: Kuasai Matematika hingga Wayang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 20 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Diterima Tenaga Honorer?

By SusanaSelasa, 14 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintahan.

Meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak dan jaminan sesuai ketentuan pemerintah.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, untuk tetap bisa berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji minimal sama dengan gaji honorer sebelumnya atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Baca Juga:  Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Bisa Diterima?

Pendanaan gaji dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa contoh UMP 2025 yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Bali: Rp2.996.561
  • Papua: Rp4.285.850

(Daftar lengkap UMP/UMK sesuai provinsi dapat disesuaikan sesuai wilayah penempatan)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Barat, Ini Rinciannya per Kabupaten/Kota

Hingga kini, tunjangan PPPK paruh waktu belum diatur secara rinci. Namun PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada tunjangan PPPK penuh waktu yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020. Tunjangan diberikan selama masa bakti dan dapat mencakup:

Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Anak: 2% dari gaji pokok

Tunjangan Pangan

  • Uang makan
  • Tunjangan beras: 10 kg per bulan, senilai Rp7.242 per kg

Tunjangan Jabatan

  • Struktural dan fungsional sesuai jabatan

Tunjangan Lain-lain

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan guru dan dosen
  • Tunjangan risiko bahaya (nuklir, radiasi, keselamatan kerja)
  • Tunjangan pengamanan persandian dan pengelolaan arsip
  • Tunjangan khusus Papua, wilayah pulau kecil, perbatasan
  • Tunjangan jurusita
Baca Juga:  Gaji PPPK Lulusan S1 Naik, Dapat 5 Tunjangan Resmi Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 100% jika telah menjalani tugas minimal satu tahun atau mulai bertugas paling lambat 1 Maret 2024.

Dengan ketentuan ini, PPPK Paruh Waktu memiliki hak finansial dan tunjangan yang mendekati ASN penuh, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di pemerintahan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK paruh waktu 2025 hak PPPK paruh waktu Tunjangan ASN 2025 Tunjangan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PENUSUKAN

Mencekam! Penusukan Brutal di Bandung Barat, Korban Nyaris Tewas

Kabupaten Bekasi

Krisis Air Mengancam! Mayoritas Wilayah Bandung Barat Masuk Zona Merah

Diduga Putus Sekolah karena Ekonomi, Kasus Siswa SMP Sumedang Bikin Heboh

Bukan Manusia Biasa! Bocah 7 Tahun Pecahkan Rekor MURI Paling Mustahil: Kuasai Matematika hingga Wayang!

PPPK

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Segini Nominal yang Diterima

Peluang Karier BUMN: Menakar Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Kini Jadi Sorotan

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Viral! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi No Sensor dari Kebun Sawit ke Dapur
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.