bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS), pada Selasa, 7 April 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Namun, pihaknya belum merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (7/4/2026).
KPK Dalami Barang Bukti dari Penggeledahan
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk memperjelas keterkaitannya dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
KPK juga membuka peluang untuk memeriksa langsung Ono Surono guna mengonfirmasi temuan penyidik di lapangan.
“Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS untuk menerangkan temuan-temuan penyidik,” jelas Budi.
Dokumen dan Bukti Akan Dikonfirmasi ke Saksi
Menurut KPK, seluruh dokumen dan catatan hasil penggeledahan dibutuhkan untuk pendalaman perkara. Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian kasus.
“Tentu dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami dan dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak,” tambahnya.
KPK Bantah Isu Terkait CCTV di Rumah Tersangka
Sementara itu, KPK juga memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan berlangsung di rumah Ono Surono.
Juru bicara KPK menegaskan bahwa penyidik tidak pernah mematikan atau mencabut CCTV sebagaimana dituduhkan pihak tertentu. Justru, menurutnya, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga saat proses penggeledahan berlangsung.
“Penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV. Itu dilakukan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan,” kata Budi.
Ia juga memastikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak menyita perangkat CCTV tersebut karena tidak ditemukan alasan hukum untuk penyitaan.
Penggeledahan Sesuai Prosedur Hukum
KPK menegaskan seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik disebut telah menunjukkan dokumen resmi sebelum melakukan tindakan di lokasi.
Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh istri Ono Surono, anggota keluarga, serta perwakilan lingkungan setempat.
“Penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disaksikan pihak terkait,” tutup Budi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









