Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate

Minggu, 12 Juli 2026 12:06 WIB

Kabar Duka! Komedian Temon Templar Meninggal Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 11:53 WIB

Hasil Argentina vs Swiss 3-1: Lionel Messi Cs Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Minggu, 12 Juli 2026 11:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate
  • Kabar Duka! Komedian Temon Templar Meninggal Dunia
  • Hasil Argentina vs Swiss 3-1: Lionel Messi Cs Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • Persib Diuntungkan! Laga Playoff ACL Two Lawan Manila Digger Resmi Ditunda
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: 1 Gram Masih Rp2.655.000, Buyback Tetap
  • Mobil Hantam Tiang PJU di Jalan Dago Bandung, Polisi Selidiki Dugaan Pengemudi Mabuk
  • Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!
  • Drama Extra Time! Inggris Kalahkan Norwegia 2-1 dan Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ema Sumarna Dkk Ditahan KPK, Pj Wali Kota Bandung: Ikuti Proses Hukum

By SusanaKamis, 26 September 2024 21:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Dok. KPK.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara meminta mantan Sekda, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung mengikuti proses hukum usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan, Ferry Cahyadi Rismafury dari Partai Gerindra ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.

Koswara memberikan pesan terhadap eks Sekda, Ema Sumarna untuk mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang berlaku oleh KPK.

“Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani, dan ini belum selesai yah, nanti dibuktikan di pengadilan. Bagaimana-bagaimananya dan sebagainya, itu pembuktiannya di pengadilan. Harus dijalani,” ujar Koswara saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:  Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Travel Ilegal Diduga Ikut Kuasai Kuota Haji

Hal itu juga disampaikan Koswara kepada dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota yang kini turut ditahan bersama Ema, agar mereka mengikuti proses hukum dengan baik.

“Tentunya, semua pihak yang terlibat di dalam APBD, itu kalau ada yang tidak tepat ya pasti proses hukum yang harus dilakukan untuk menjelaskan atau mengklarifikasi atau membuktikannya, ya itu melalui proses hukum kalau ada persoalan yang seperti itu,” paparnya.

Sebagai informasi, para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.

Baca Juga:  Diundang KPK Bicara soal Pemberantasan Korupsi, Ganjar Ngaku Siap

Dalam kasus tersebut, setidaknya Ema Sumarna menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.

Baca Juga:  Kasus CCTV Tetapkan Tersangka Baru, DPRD Kota Bandung: Turut Prihatin

Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, untuk kepentingan para anggota DPRD.

“Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022,” ujarnya.

Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Ema Sumarna korupsi Koswara KPK Proses Hukum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate

Mobil Hantam Tiang PJU di Jalan Dago Bandung, Polisi Selidiki Dugaan Pengemudi Mabuk

Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.