Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Rinciannya per Golongan

By SusanaKamis, 1 Januari 2026 13:26 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gaji pensiunan PNS Januari 2026 dipastikan cair tepat waktu pada 1 Januari 2026, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru.

Kepastian ini memberikan kejelasan bagi para pensiunan aparatur sipil negara yang rutin menerima hak pensiun setiap awal bulan.

Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Pensiunan tidak perlu datang ke kantor Taspen maupun mengurus administrasi tambahan karena seluruh proses telah terintegrasi secara digital.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026

Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS tidak mengalami perubahan. Pembayaran tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk Januari 2026 yang jatuh pada hari libur nasional.

Sistem pembayaran pensiun yang telah terintegrasi memungkinkan pencairan tetap berjalan otomatis tanpa penundaan atau percepatan. Dengan mekanisme ini, gaji pensiunan PNS tetap masuk ke rekening tepat waktu meski tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga:  Kapan Gaji Pensiunan PNS Naik? Cek Kepastian Terbaru Taspen di 2026

Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026?

Hingga akhir Desember 2025, belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Dengan demikian, besaran pensiun yang diterima pada Januari 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Penyesuaian terakhir gaji pensiunan PNS adalah kenaikan sekitar 12 persen yang mulai berlaku pada 2024. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan hingga kini masih menjadi dasar pembayaran pensiun.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir. Berikut kisaran pensiun pokok bulanan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan pembayaran tahun 2025 hingga 2026:

Baca Juga:  Update Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026, Golongan Tertinggi dan Terendah Terungkap!

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga:  Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Januari 2026, Ini Besaran Tunjangan Anak dan Pasangan

Dasar Hukum Pembayaran Gaji Pensiunan PNS

PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi dasar hukum resmi pembayaran gaji pensiunan PNS. Besaran yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda, tergantung golongan dan masa kerja terakhir yang tercatat saat pensiun.

Selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, pembayaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 tetap mengacu pada peraturan tersebut.

Dengan kepastian pencairan pada 1 Januari 2026, gaji pensiunan PNS tetap diterima tepat waktu meskipun hari libur. Namun hingga kini, belum ada kenaikan baru, sehingga besaran pensiun masih mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pensiunan PNS 2026 gaji PNS Januari 2026 pembayaran pensiun PNS Januari 2026 pencairan gaji pensiunan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.