bukamata.id – Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 tahap 1 maupun tahap 2 namun belum berhasil mengisi formasi, kini tersedia peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu 2025. Skema ini menjadi solusi bagi tenaga honorer/non-ASN yang belum mendapat formasi penuh.
Di Kota Bandung, jumlah pegawai yang sudah masuk skema PPPK paruh waktu mencapai 7.375 orang, dengan rincian:
- 688 orang tenaga guru
- 321 orang tenaga kesehatan
- 6.366 orang tenaga teknis
Tahapan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada ketentuan Menteri PANRB, berikut 5 tahap mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu yang wajib diperhatikan peserta:
- Pengusulan Rincian Kebutuhan
Instansi pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu. - Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
Penetapan resmi kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh Menteri PANRB. - Pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN
Instansi terkait mengajukan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). - Penetapan Nomor Induk oleh BKN
BKN menetapkan Nomor Induk maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima. - Pengangkatan oleh PPK Instansi Pemerintah
Proses pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Wajib Online
Peserta yang sudah mendapat alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.
- Batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu: 15 September 2025
- Pastikan data diisi lengkap dan benar agar tidak dianggap gugur.
Menurut Plt Kepala BKPSDM Bandarlampung, Zulkifli (dikutip dari Pojoksatu), peserta yang tidak mengisi DRH hingga tenggat akan dinyatakan gugur. Oleh karena itu, jangan menunggu mendekati batas waktu untuk menghindari server down.
PPPK paruh waktu 2025 menjadi peluang penting bagi tenaga non-ASN yang belum mendapat formasi. Ikuti setiap tahap mekanisme pengangkatan dengan benar agar proses berjalan lancar dan hak Anda sebagai pegawai pemerintah tetap terjamin.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











