bukamata.id – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025 kembali menjadi perhatian orang tua dan peserta didik di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengimbau penerima bantuan pendidikan ini untuk aktif mengecek status penerimaan agar dana tidak gagal cair atau hangus.
Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2025
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan nama siswa tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PIP melalui laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Pada halaman utama, pengguna cukup memilih menu Cari Penerima PIP, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah menyelesaikan verifikasi keamanan dan menekan tombol cek, sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis.
Aktivasi Rekening Jadi Syarat Utama
Tercatat sebagai penerima PIP belum menjamin dana bisa dicairkan. Peserta didik yang masuk kategori SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) sesuai batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan ketentuan resmi PIP, peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga tenggat waktu akan kehilangan status penerima, sehingga dana bantuan tidak disalurkan.
Adapun persyaratan aktivasi rekening meliputi:
- Surat keterangan dari kepala sekolah
- Fotokopi identitas penerima
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari bank penyalur
Sementara itu, siswa yang sudah pernah aktivasi dan tercantum dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama tidak perlu aktivasi ulang.
Mekanisme Penarikan Dana PIP
Setelah rekening aktif, pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
- BRI: SD dan SMP
- BNI: SMA dan SMK
- BSI: Seluruh jenjang di wilayah Aceh
Dokumen yang harus dibawa saat pencairan di teller bank antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan SimPel
Bagi siswa yang sudah memiliki kartu debit SimPel, penarikan dana juga dapat dilakukan melalui ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Perubahan Rekening dan Data
Penerima perlu memahami bahwa nomor rekening PIP bisa berubah. Perubahan biasanya terjadi akibat pembaruan data di Dapodik, rekening lama berstatus dormant (pasif), atau karena kenaikan jenjang pendidikan, misalnya dari SMP ke SMA/SMK.
Ketentuan Pembatalan Bantuan PIP
Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan bantuan PIP, antara lain:
- Peserta didik meninggal dunia atau putus sekolah
- Menolak menerima bantuan
- Kondisi ekonomi keluarga dinilai meningkat
Indikator peningkatan ekonomi mencakup tidak terdaftar dalam PKH, tidak memiliki KKS, tidak masuk DTKS/DTSEN, atau penghasilan orang tua melebihi Rp4 juta per bulan.
Selain itu, siswa yang terbukti melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau dipidana penjara dipastikan kehilangan hak atas bantuan PIP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











