bukamata.id – Fenomena video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi sekitar 7 menit kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Versi yang disebut terjadi di kebun sawit hingga “Part 2” di area dapur banyak dicari pengguna TikTok, X (Twitter), hingga Telegram.
Namun di balik rasa penasaran tersebut, pakar keamanan siber justru mengingatkan adanya ancaman serius yang mengintai pengguna internet melalui tautan palsu yang beredar luas.
Konten Viral Diduga Hasil Rekayasa dan Manipulasi
Sejumlah analisis literasi digital menunjukkan adanya kejanggalan pada konten yang beredar. Perbedaan kualitas video, latar tempat, hingga pakaian yang digunakan mengindikasikan bahwa video tersebut bukan satu rangkaian asli.
Diduga kuat, konten tersebut merupakan gabungan potongan video dari luar negeri yang kemudian disusun ulang dan “dilokalkan” dengan narasi sensasional agar lebih mudah viral di Indonesia.
Strategi ini dinilai kerap digunakan untuk menarik perhatian publik sekaligus memancing klik sebanyak mungkin melalui judul-judul provokatif.
Jebakan Link Berbahaya Mengintai Pengguna
Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa link yang disebarkan di grup percakapan atau kolom komentar bukan membawa pengguna ke video yang dijanjikan, melainkan ke sistem berbahaya yang dapat mencuri data pribadi.
Beberapa modus kejahatan digital yang paling sering ditemukan antara lain:
1. Phishing
Tautan palsu yang meniru halaman login media sosial atau email untuk mencuri data akun pengguna.
2. Malware dan Spyware
Biasanya berbentuk file APK yang mampu mengakses SMS OTP, mencuri data, hingga menguras saldo mobile banking.
3. Ransomware
Program berbahaya yang mengunci perangkat dan meminta tebusan agar data dapat kembali diakses.
Pakar menegaskan bahwa dampaknya bisa sangat serius.
“Pengguna bisa kehilangan akun hingga saldo rekening terkuras hanya dalam hitungan menit setelah mengklik link berbahaya,” demikian peringatan keamanan siber yang disampaikan kepada publik.
Risiko Hukum Bagi Penyebar Link
Selain ancaman digital, masyarakat juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran tautan bermuatan asusila.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), siapa pun yang mendistribusikan konten melanggar kesopanan dapat terancam hukuman:
- Penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
Bahkan, tindakan sederhana seperti membagikan link di grup WhatsApp atau media sosial tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pola Lama yang Terus Terulang
Fenomena ini menunjukkan pola berulang di dunia digital: konten sensasional diberi label lokal, ditambah embel-embel “full” atau “part lanjutan”, lalu disebarkan oleh akun anonim untuk memancing klik dan keuntungan tertentu.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda dengan judul provokatif.
Imbauan: Waspada dan Verifikasi
Di tengah maraknya konten viral, pengguna internet diminta selalu memverifikasi sumber informasi dan menghindari tautan mencurigakan.
Rasa penasaran sesaat dapat berujung kerugian besar, mulai dari kehilangan data pribadi hingga kerugian finansial.
Kewaspadaan digital menjadi kunci utama untuk tetap aman di era informasi yang semakin terbuka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










