bukamata.id – Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia! Memasuki bulan kemerdekaan Agustus 2025, gaji bulanan PNS dipastikan akan dicairkan tepat waktu melalui rekening masing-masing.
Momen ini tentu menjadi angin segar, terutama di tengah ramainya perbincangan di dunia maya terkait isu kenaikan gaji PNS.
Namun, hingga saat ini, informasi tersebut belum valid. Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penyesuaian besaran gaji PNS.
Masih Berlaku: PP Nomor 5 Tahun 2024
Pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar hukum dalam penetapan gaji pokok PNS. PP ini mengatur struktur gaji dari Golongan I hingga IV, yang berlaku secara nasional dan belum mengalami revisi hingga Juli 2025.
Sebagai profesi yang tetap diminati masyarakat, PNS menawarkan stabilitas penghasilan dan berbagai tunjangan tambahan yang menjadi daya tarik utama.
Rincian Gaji PNS Golongan I – IV Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan, sesuai ketentuan terbaru:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Meskipun belum ada kenaikan gaji, pencairan gaji PNS Agustus 2025 tetap menjadi momen penting yang dinantikan. Pastikan informasi yang Anda terima bersumber dari regulasi resmi, dan selalu update terkait perubahan kebijakan pemerintah ke depan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










