bukamata.id/ – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun kali ini bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut secara khusus diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Program BSU ini menyasar sektor pendidikan keagamaan yang selama ini memiliki peran strategis dalam mencerdaskan bangsa. Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan guru dan tendik madrasah dapat meningkat sehingga semangat pengabdian tetap terjaga.
BSU Guru dan Tendik Madrasah Resmi Dicairkan
Kementerian Agama memastikan BSU bagi guru dan tendik madrasah non-ASN resmi dicairkan dengan nominal Rp600.000 per orang. Bantuan ini merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan pemerintah.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa total penerima BSU tahun 2025 mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik madrasah, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama melalui Kompas.
Tujuan Penyaluran BSU Madrasah
Penyaluran BSU tidak hanya dimaknai sebagai bantuan jangka pendek. Lebih dari itu, program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah.
Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dinilai memiliki dampak langsung terhadap mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Oleh karena itu, BSU disalurkan langsung ke rekening penerima agar tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan.
Kemenag berharap bantuan ini mampu menjaga motivasi kerja, stabilitas ekonomi, serta semangat pengabdian guru dan tendik madrasah dalam menjalankan tugas pendidikan kepada peserta didik.
Kriteria Penerima BSU Guru dan Tendik Madrasah
Agar tidak disalahartikan sebagai BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria resmi penerima BSU guru dan tendik madrasah non-ASN sesuai petunjuk teknis Kemenag:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar atau bertugas di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
- Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru atau tenaga kependidikan madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kriteria tersebut menjadi acuan utama agar BSU benar-benar diterima oleh guru dan tendik yang berhak.
Perbedaan BSU Kemenag dan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Penting dipahami, BSU guru dan tendik madrasah ini berbeda dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini sepenuhnya disalurkan oleh Kementerian Agama dan hanya diperuntukkan bagi guru serta tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Dengan memahami kriteria dan mekanisme penyaluran BSU ini, guru dan tendik madrasah diharapkan tidak salah informasi serta dapat memastikan haknya terpenuhi sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











