Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 18:35 WIB
Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 15:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
  • Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan
  • Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira! BSU Guru dan Tendik Madrasah Non-ASN Dicairkan Kemenag

By SusanaSenin, 19 Januari 2026 21:48 WIB3 Mins Read
Ilustrasi bantuan sosial. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id/ – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun kali ini bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut secara khusus diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Program BSU ini menyasar sektor pendidikan keagamaan yang selama ini memiliki peran strategis dalam mencerdaskan bangsa. Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan guru dan tendik madrasah dapat meningkat sehingga semangat pengabdian tetap terjaga.

BSU Guru dan Tendik Madrasah Resmi Dicairkan

Kementerian Agama memastikan BSU bagi guru dan tendik madrasah non-ASN resmi dicairkan dengan nominal Rp600.000 per orang. Bantuan ini merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan pemerintah.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa total penerima BSU tahun 2025 mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  BSU Guru Kemenag 2026 Cair! Guru Non ASN Terima Rp600.000 Langsung ke Rekening

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik madrasah, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama melalui Kompas.

Tujuan Penyaluran BSU Madrasah

Penyaluran BSU tidak hanya dimaknai sebagai bantuan jangka pendek. Lebih dari itu, program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah.

Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dinilai memiliki dampak langsung terhadap mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Oleh karena itu, BSU disalurkan langsung ke rekening penerima agar tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan.

Baca Juga:  Guru Madrasah Belum Terima BSU? Simak Penjelasan Resmi Kemenag

Kemenag berharap bantuan ini mampu menjaga motivasi kerja, stabilitas ekonomi, serta semangat pengabdian guru dan tendik madrasah dalam menjalankan tugas pendidikan kepada peserta didik.

Kriteria Penerima BSU Guru dan Tendik Madrasah

Agar tidak disalahartikan sebagai BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria resmi penerima BSU guru dan tendik madrasah non-ASN sesuai petunjuk teknis Kemenag:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Aktif mengajar atau bertugas di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
  • Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik
  • Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru atau tenaga kependidikan madrasah
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga:  Cara Cek dan Cairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS

Kriteria tersebut menjadi acuan utama agar BSU benar-benar diterima oleh guru dan tendik yang berhak.

Perbedaan BSU Kemenag dan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penting dipahami, BSU guru dan tendik madrasah ini berbeda dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini sepenuhnya disalurkan oleh Kementerian Agama dan hanya diperuntukkan bagi guru serta tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang memenuhi persyaratan.

Dengan memahami kriteria dan mekanisme penyaluran BSU ini, guru dan tendik madrasah diharapkan tidak salah informasi serta dapat memastikan haknya terpenuhi sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan guru madrasah BSU guru madrasah BSU guru non ASN BSU Kemenag 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.