Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan

Rabu, 21 Oktober 2026 01:00 WIB

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 20:40 WIB

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Selasa, 20 Oktober 2026 20:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
  • Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?
  • Ranking AFC Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 16 Asia, Persib dan Borneo FC Jadi Kunci
  • Mengarungi Jadwal Horor 3 Pekan, Pelatih Persib Bongkar Resep Sederhana Jaga Stamina Pemain
  • Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok
  • Sempat Merasa Kesepian dan Frustrasi, Gakuto Notsuda Buka-bukaan Soal Cedera di Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cara Cek dan Cairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS

By SusanaSelasa, 16 Desember 2025 11:00 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kembali menjadi perhatian para guru Non ASN. Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk membantu guru madrasah non-ASN yang belum bersertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menyatakan bahwa program ini menyasar guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini belum menerima tunjangan profesi pendidik.

Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak semua guru Non ASN berhak menerima BSU. Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  1. Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah Kemenag.
  2. Memiliki PTK ID valid dan terdaftar di sistem Simpatika Kemenag.
  3. Data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), sah dan terverifikasi.
  4. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima harus selesai paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
  5. Melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pernyataan resmi dan bentuk tanggung jawab guru terhadap bantuan.

Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

Proses pencairan BSU dimulai dengan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Tahapan pencairannya sebagai berikut:

  1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU melalui akun Simpatika.
  2. Cetak dan tandatangani SPTJM di atas materai.
  3. Cetak surat kuasa pemblokiran debit dan penutupan rekening, lalu tandatangani tanpa materai.
  4. Datang ke bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI atau BRI Syariah, dengan membawa dokumen tambahan: KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, dan surat kuasa.
  5. Bagi guru yang belum memiliki rekening, isi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah itu, pihak bank menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada penerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

Untuk mengetahui status penerima BSU, guru dapat mengecek melalui laman Simpatika Kemenag:

  1. Kunjungi: https://simpatika.siap.id/madrasah/
  2. Login menggunakan email dan kata sandi PTK.
  3. Pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”.
  4. Periksa notifikasi:
    • Jika terdaftar, akan muncul ucapan selamat dan tombol cetak dokumen persyaratan pencairan.
    • Jika belum memenuhi kriteria, sistem menampilkan pemberitahuan bahwa guru belum ditetapkan sebagai penerima.

Perbedaan BSU Kemenag dan Kemnaker

BSU Kemenag berbeda dari subsidi upah yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini khusus untuk guru Non ASN di bawah Kemenag yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Besarannya:

  • Rp300.000 per bulan selama dua bulan
  • Total dana yang diterima: Rp600.000

Ketentuan resmi diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Banyak Murid Belum Lancar Calistung, Disdik Cirebon Setuju Kebijakan ‘Tidak Otomatis Naik Kelas’

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.