Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan

Jumat, 17 Juli 2026 21:26 WIB
Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:18 WIB

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Jumat, 17 Juli 2026 20:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan
  • Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026
  • Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling
  • Persib Kunci Tiga Pemain Asing, Ini Alasan Ramon Tanque Cs Dipertahankan
  • Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!
  • Usai Dipinjamkan ke Persis Solo, Febri Hariyadi Siap Kembali Bersama Persib
  • Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final
  • Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cara Cek dan Cairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS

By SusanaSelasa, 16 Desember 2025 11:00 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kembali menjadi perhatian para guru Non ASN. Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk membantu guru madrasah non-ASN yang belum bersertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menyatakan bahwa program ini menyasar guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini belum menerima tunjangan profesi pendidik.

Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak semua guru Non ASN berhak menerima BSU. Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  1. Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah Kemenag.
  2. Memiliki PTK ID valid dan terdaftar di sistem Simpatika Kemenag.
  3. Data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), sah dan terverifikasi.
  4. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima harus selesai paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
  5. Melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pernyataan resmi dan bentuk tanggung jawab guru terhadap bantuan.
Baca Juga:  BSU Guru Kemenag 2026 Cair! Guru Non ASN Terima Rp600.000 Langsung ke Rekening

Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

Proses pencairan BSU dimulai dengan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Tahapan pencairannya sebagai berikut:

  1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU melalui akun Simpatika.
  2. Cetak dan tandatangani SPTJM di atas materai.
  3. Cetak surat kuasa pemblokiran debit dan penutupan rekening, lalu tandatangani tanpa materai.
  4. Datang ke bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI atau BRI Syariah, dengan membawa dokumen tambahan: KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, dan surat kuasa.
  5. Bagi guru yang belum memiliki rekening, isi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah itu, pihak bank menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada penerima BSU.
Baca Juga:  BSU Kemenag 2025 Cair, Guru Non ASN Terima Bantuan Rp600.000

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

Untuk mengetahui status penerima BSU, guru dapat mengecek melalui laman Simpatika Kemenag:

  1. Kunjungi: https://simpatika.siap.id/madrasah/
  2. Login menggunakan email dan kata sandi PTK.
  3. Pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”.
  4. Periksa notifikasi:
    • Jika terdaftar, akan muncul ucapan selamat dan tombol cetak dokumen persyaratan pencairan.
    • Jika belum memenuhi kriteria, sistem menampilkan pemberitahuan bahwa guru belum ditetapkan sebagai penerima.
Baca Juga:  Kabar Gembira! BSU Guru dan Tendik Madrasah Non-ASN Dicairkan Kemenag

Perbedaan BSU Kemenag dan Kemnaker

BSU Kemenag berbeda dari subsidi upah yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini khusus untuk guru Non ASN di bawah Kemenag yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Besarannya:

  • Rp300.000 per bulan selama dua bulan
  • Total dana yang diterima: Rp600.000

Ketentuan resmi diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan subsidi upah guru BSU Kemenag 2025 cara cek BSU Kemenag guru Non ASN Kemenag pencairan BSU Kemenag syarat penerima BSU Kemenag
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kredit SME Meroket 33%, Bank Muamalat dan BPKH Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.