bukamata.id – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merombak aturan terkait besaran gaji pokok pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Aturan ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pembayaran gaji dan tunjangan pensiun.
Gaji Pokok Pensiunan PNS Cair Agustus 2025
Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Pencairan gaji pokok terbaru ini dijadwalkan pada awal bulan Agustus 2025 dan akan dilakukan oleh PT Taspen.
Namun, sebelum pencairan dilakukan, pensiunan PNS wajib melakukan proses otentikasi digital melalui aplikasi Andal by Taspen, demi kelancaran proses penyaluran dana.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, dari golongan terendah hingga tertinggi:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Gaji Pensiunan Naik, Pemerintah Komitmen Sejahterakan ASN
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi.
Dengan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen ini, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa tua yang lebih layak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










