bukamata.id – Menjelang Ramadan 1447 H, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak yang mulai bertanya-tanya, “Kapan dana tersebut masuk ke rekening?” dan “Apakah komponennya masih sama dengan tahun lalu?”
Meskipun aturan resmi untuk tahun 2026 masih dalam proses finalisasi, sinyal hijau dari pemerintah sudah mulai terlihat. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai estimasi jadwal pencairan hingga simulasi perhitungan THR bagi PPPK.
Estimasi Jadwal Pencairan: Lebih Awal dari Biasanya?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan indikasi positif terkait waktu penyaluran. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang seringkali mepet dengan hari raya, tahun ini pemerintah berupaya mempercepat prosesnya.
- Target Penyaluran: Diupayakan mulai cair pada awal bulan Ramadan.
- Landasan Hukum: Saat ini publik masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai payung hukum resmi.
- Prosedur: Setelah PP diteken Presiden, Kementerian dan Lembaga akan langsung memproses pembayaran ke rekening masing-masing pegawai.
“Kami usahakan di awal-awal puasa sudah bisa disalurkan,” ujar Menkeu Purbaya dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan skema regulasi tahun sebelumnya, daftar penerima manfaat THR 2026 diprediksi tetap mencakup spektrum luas aparatur negara, di antaranya:
- Pegawai Aktif: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara: Termasuk pimpinan lembaga tinggi.
- Pensiunan: Pensiunan PNS/TNI/Polri serta penerima tunjangan janda/duda dan anak.
Bocoran Komponen THR 2026
Besaran THR tidak hanya sekadar gaji pokok. Jika merujuk pada tren kebijakan terbaru, pemerintah kemungkinan besar akan tetap mempertahankan komponen 100 persen untuk beberapa elemen penghasilan:
- Gaji Pokok (sesuai golongan/jabatan).
- Tunjangan Melekat: Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
- Tunjangan Jabatan/Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Diprediksi tetap dibayarkan penuh 100% sebagaimana kebijakan tahun lalu.
Simulasi Hitung THR PPPK (Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun)
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru bergabung, jangan khawatir. Anda tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional.
Contoh Kasus:
Jika seorang PPPK baru bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan (gapok + tunjangan) sebesar Rp4.000.000, maka simulasinya adalah:
- 6 dibagi 12 = 0,5.
- 0,5 dikali Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Catatan: Pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan saat Idul Fitri biasanya belum masuk dalam daftar penerima.
Syarat Administrasi yang Perlu Diperhatikan
Agar pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif, PPPK dan ASN diharapkan sudah memenuhi kriteria berikut:
- Tercatat aktif bekerja pada bulan Februari.
- Telah menerima penghasilan rutin pada bulan sebelum hari raya.
- Memenuhi absensi sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Pemerintah akan terus mematangkan rincian teknis ini sembari memantau kondisi fiskal atau kesehatan anggaran negara. Oleh karena itu, pastikan Anda terus memantau update regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan atau BKN.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











