Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Selasa, 15 September 2026 19:36 WIB

Persib Kontra FC Seoul di ACL Two, Ini Jadwal dan Cara Nonton Live

Selasa, 15 September 2026 19:11 WIB

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Selasa, 15 September 2026 18:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara
  • Persib Kontra FC Seoul di ACL Two, Ini Jadwal dan Cara Nonton Live
  • Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA
  • Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar
  • Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
  • Menembus Benteng Korea: Nostalgia Kelam 31 Tahun Silam Saat Persib Ditekuk Shin Tae-yong
  • Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega
  • Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kantongi Lisensi, Kini Kemenag Bisa Beri Sertifikasi Profesi Keagamaan

By Putra JuangSenin, 27 Januari 2025 20:30 WIB2 Mins Read
Kementerian Agama. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) resmi menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.

Ada 5 skema okupasi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu 1) pembimbing haji dan umrah, 2) manajer bidang operasional zakat, 3) supervisor pengumpulan zakat, 4) penyelia halal, dan 5) juru sembelih halal.

“LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan Menteri Agama,” ucap Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani dikutip dari laman NU Online, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:  Tahun Depan, Pembangunan Gedung Asrama Haji Indramayu Tower III Ditargetkan Selesai

Sementara itu, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki mengakui, sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP.

Saat itu, Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya.

“Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji Al-Qur’an, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten. Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi,” terangnya.

Baca Juga:  Resmi! BKN Rilis Progres Penetapan NI PPPK 2024, Kemenag dan MA Terdepan

Selama ini, LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Sementara Kementerian Agama yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP.

Mastuki menjelaskan, setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.

Baca Juga:  Kemenag Ajak Media Terapkan Nilai-nilai Deklarasi Istiqlal dalam Konten Ramadan 2025

“Kegiatan witness sendiri secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang langsung disaksikan oleh BNSP untuk memastikan seluruh proses dan sumberdaya yang dimiliki LSP menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang digariskan,” katanya.

“LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi,” tandasnya.

Witness akan diselenggarakan pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Tak kurang 30 orang akan dilatih sesuai skema yang diambil, disambung uji kompetensi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemenag
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal

ilustrasi kekerasan

Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega

Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.