bukamata.id – Pihak BRI melalui Pemimpin Cabang BRI BO Ciamis, Bramastya Gadiansah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 merupakan hasil audit internal sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip zero tolerance terhadap kecurangan di lingkungan kerja.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang guru asal Kabupaten Ciamis berinisial AJP. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.
“Oknum pelaku telah dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kini proses hukum telah berjalan sesuai putusan pengadilan,” ungkap Bramastya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kejaksaan, khususnya Tim SIRI, dalam menangani laporan dan mengamankan tersangka. Kolaborasi ini, kata Bramastya, mencerminkan sinergi antara sektor keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
“BRI akan terus mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan memperkuat sistem pengawasan berlapis dalam penyaluran kredit agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, AJP dua tahun masuk dalam daftar buronan. Ia berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas Reformasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.
AJP sebelumnya menjadi target pencarian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.
Pria kelahiran 12 Januari 1990 itu diketahui berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Ciamis. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, perbuatan AJP mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.
Kasus ini berawal dari praktik penyaluran kredit fiktif melalui program KUR dan KURPRA yang diinisiasi oleh FER, seorang mantri BRI Unit Sudirman Ciamis. FER sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp5 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar atau menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.
“FER memfasilitasi pencairan kredit kepada 252 debitur fiktif,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025).
Penelusuran lebih lanjut atas praktik ini mengungkap keterlibatan AJP, yang kemudian melarikan diri setelah kasus mencuat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










