Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 18:35 WIB
Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 15:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
  • Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan
  • Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR

By Aga GustianaSabtu, 28 Juni 2025 11:24 WIB2 Mins Read
Logo BRI
Logo BRI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pihak BRI melalui Pemimpin Cabang BRI BO Ciamis, Bramastya Gadiansah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 merupakan hasil audit internal sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip zero tolerance terhadap kecurangan di lingkungan kerja.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang guru asal Kabupaten Ciamis berinisial AJP. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

“Oknum pelaku telah dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kini proses hukum telah berjalan sesuai putusan pengadilan,” ungkap Bramastya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kejaksaan, khususnya Tim SIRI, dalam menangani laporan dan mengamankan tersangka. Kolaborasi ini, kata Bramastya, mencerminkan sinergi antara sektor keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Baca Juga:  BRI Kecolongan Kasus Kredit Fiktif KUR, Negara Rugi Miliaran Rupiah

“BRI akan terus mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan memperkuat sistem pengawasan berlapis dalam penyaluran kredit agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, AJP dua tahun masuk dalam daftar buronan. Ia berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas Reformasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Buron Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap Usai 2 Tahun Lari hingga ke Luar Negeri

AJP sebelumnya menjadi target pencarian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.

Pria kelahiran 12 Januari 1990 itu diketahui berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Ciamis. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, perbuatan AJP mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.

Baca Juga:  Kredit Digelembungkan, Pejabat BRI Bogor Kantongi Miliaran Rupiah

Kasus ini berawal dari praktik penyaluran kredit fiktif melalui program KUR dan KURPRA yang diinisiasi oleh FER, seorang mantri BRI Unit Sudirman Ciamis. FER sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp5 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar atau menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.

“FER memfasilitasi pencairan kredit kepada 252 debitur fiktif,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025).

Penelusuran lebih lanjut atas praktik ini mengungkap keterlibatan AJP, yang kemudian melarikan diri setelah kasus mencuat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI Ciamis Kasus Tipikor Korupsi KUR kredit fiktif KUR BRI Ciamis Penyaluran Kredit Fiktif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.