Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB

Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka

Minggu, 27 September 2026 17:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kredit Digelembungkan, Pejabat BRI Bogor Kantongi Miliaran Rupiah

By Aga GustianaSelasa, 12 Agustus 2025 08:51 WIB2 Mins Read
Pegawai BRI Bogor
Pegawai BRI Bogor ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. (Foto: Instagram Kejari Kota Bogor)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang, berinisial RL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif.

RL, yang menjabat sebagai Relationship Manager (Mantri), diduga memanipulasi pengajuan pinjaman bank dengan mencatat jumlah lebih besar dari yang diminta nasabah, lalu mengantongi selisih dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, mengungkap modus yang digunakan RL. Ia mengajak nasabah mengajukan pinjaman, namun data yang dilaporkan ke bank jauh melebihi permintaan sebenarnya.

“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” ujar Febby dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  Rupiah Masih Tertekan di Level Rp17.790, Cek Kurs Dolar di Bank Hari Ini

RL sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya dijemput paksa pada Kamis (7/8/2025) di rumahnya di Sentul. Ia kini ditahan di Rutan Paledang selama 20 hari ke depan.

Penyelidikan awal menemukan sedikitnya 40 nasabah telah dimintai keterangan. Audit resmi masih berjalan, namun kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. Kejaksaan juga menelusuri aset RL untuk proses pengembalian kerugian.

Atas perbuatannya, RL dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Sinergi Pertamina dan BRI Bantu UMKM Tasikmalaya Naik Kelas

Kasus Serupa di Ciamis

Perkara RL menambah daftar panjang kasus kredit fiktif di BRI. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Ciamis bernama AJP, setelah dua tahun melarikan diri hingga ke luar negeri.

AJP dibekuk di Jakarta pada Rabu (25/6/2025) sore pukul 17.00 WIB. Ia diduga menjadi rekanan dari terpidana Fandu Eka Resik, pelaku korupsi KUR BRI Ciamis periode 2021–2023.

Baca Juga:  Skandal Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar di BRI Kuningan: Eks Kepala Unit Jadi Tersangka

Fandu sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar akibat merugikan negara hingga Rp9,1 miliar. Dalam persidangan, terungkap bahwa AJP berperan mencari calon debitur fiktif untuk skema “kredit topengan”.

Selama menjadi buron, AJP kerap berpindah tempat dan sempat terlacak di Kamboja sebelum akhirnya ditangkap. Kini, ia ditahan di Rutan Penuaru dan dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.