Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak

Rabu, 10 Juni 2026 03:00 WIB

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 10 Juni 2026 02:00 WIB
Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Rabu, 10 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
  • Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya
  • Rumor Transfer Liga 1: Persib Bandung Bidik Winger Spanyol Andalan Persita?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kredit Digelembungkan, Pejabat BRI Bogor Kantongi Miliaran Rupiah

By Aga GustianaSelasa, 12 Agustus 2025 08:51 WIB2 Mins Read
Pegawai BRI Bogor
Pegawai BRI Bogor ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. (Foto: Instagram Kejari Kota Bogor)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang, berinisial RL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif.

RL, yang menjabat sebagai Relationship Manager (Mantri), diduga memanipulasi pengajuan pinjaman bank dengan mencatat jumlah lebih besar dari yang diminta nasabah, lalu mengantongi selisih dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, mengungkap modus yang digunakan RL. Ia mengajak nasabah mengajukan pinjaman, namun data yang dilaporkan ke bank jauh melebihi permintaan sebenarnya.

“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” ujar Febby dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  Motif Uang Puluhan Juta di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

RL sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya dijemput paksa pada Kamis (7/8/2025) di rumahnya di Sentul. Ia kini ditahan di Rutan Paledang selama 20 hari ke depan.

Penyelidikan awal menemukan sedikitnya 40 nasabah telah dimintai keterangan. Audit resmi masih berjalan, namun kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. Kejaksaan juga menelusuri aset RL untuk proses pengembalian kerugian.

Atas perbuatannya, RL dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  BRI Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024 di Bandung dan Cirebon, Hadiah Utama Menanti Nasabah Setia

Kasus Serupa di Ciamis

Perkara RL menambah daftar panjang kasus kredit fiktif di BRI. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Ciamis bernama AJP, setelah dua tahun melarikan diri hingga ke luar negeri.

AJP dibekuk di Jakarta pada Rabu (25/6/2025) sore pukul 17.00 WIB. Ia diduga menjadi rekanan dari terpidana Fandu Eka Resik, pelaku korupsi KUR BRI Ciamis periode 2021–2023.

Baca Juga:  Lewat Calo, Tersangka FER Rugikan BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman Senilai 9 Miliar

Fandu sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar akibat merugikan negara hingga Rp9,1 miliar. Dalam persidangan, terungkap bahwa AJP berperan mencari calon debitur fiktif untuk skema “kredit topengan”.

Selama menjadi buron, AJP kerap berpindah tempat dan sempat terlacak di Kamboja sebelum akhirnya ditangkap. Kini, ia ditahan di Rutan Penuaru dan dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI dugaan korupsi bank kasus korupsi bank korupsi kredit kredit fiktif kredit fiktif BRI Kedung Halang pegawai BRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.