Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli

Selasa, 5 Mei 2026 20:52 WIB

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

Selasa, 5 Mei 2026 20:38 WIB

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Selasa, 5 Mei 2026 20:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
  • BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan
  • Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey
  • Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai
  • Transfer Panas! Persib Siap Datangkan Kiper Eropa, Jejak Thom Haye Terulang?
  • bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau
  • Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Mie Gacoan Jadi Alarm bagi Pelaku Usaha di Jawa Barat

By Aga GustianaSelasa, 22 Juli 2025 20:57 WIB3 Mins Read
Outlet Mie Gacoan
Outlet Mie Gacoan. (Foto: Dok. Mie Gacoan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta musik menjadi momentum penting bagi pelaku usaha di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Agung Pranata Weynanda, Pelaksana Harian Petugas Lisensi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mewakili LMK KCI di wilayah Jawa Barat.

Agung menyebut kasus tersebut sebagai pengingat bagi para pengusaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam kegiatan komersial tanpa izin resmi dari LMKN. Ia menegaskan, praktik seperti itu melanggar hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Tentunya ini meningkatkan kesadaran bersama terkhususnya bagi para pengguna musik (user) pelaku usaha di Kota Bandung yang dalam hal ini masih tidak memiliki izin/lisensi atas pengumuman lagu dan/atau musik (performing rights) di tempat usaha mereka,” ujar Agung dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2025).

Ia menyebut sejumlah kategori tempat usaha yang masuk dalam ruang lingkup wajib lisensi, termasuk kafe, restoran, pertokoan, mal, coffee shop, pub, karaoke, klub malam, hotel, hingga area transportasi seperti kereta api dan pesawat udara.

Baca Juga:  Art Date Bareng Pacar, 6 Galeri Seni di Bandung Ini Sering Adakan Pameran

Aturan Hukum Sudah Jelas

Kewajiban untuk memiliki izin penggunaan lagu atau musik ditegaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Besaran tarif royalti pun telah ditetapkan melalui SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

LMKN bertugas mewakili para pencipta, artis, dan produser untuk mengelola hak ekonomi mereka melalui dua bentuk lisensi: performing rights (untuk pemutaran musik di tempat umum) dan mechanical rights (untuk penggandaan karya cipta).

Baca Juga:  Nongkrong Sampai Subuh, Ini 5 Rekomendasi Cafe 24 Jam di Bandung

“Dengan membayar royalti, pelaku usaha tak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga berkontribusi dalam mendukung industri kreatif secara berkelanjutan,” jelas Agung.

Imbauan Tegas untuk Dunia Usaha

Agung berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya, terutama di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat secara umum, untuk lebih sadar hukum. Ia menekankan pentingnya izin penggunaan musik agar tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bantai Arema FC di Blitar, Persib Kian Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1

“Jangan sampai baru bertindak saat sudah terkena sanksi hukum. Taat izin musik bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika menghargai karya,” pungkasnya.

Kasus Mie Gacoan: Proses Panjang Hingga Tersangka

Kasus yang menjerat Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) berawal dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Sejak 2022, SELMI telah melakukan berbagai pendekatan berupa sosialisasi dan mediasi, namun tidak mendapat tanggapan yang konstruktif.

Akhirnya, pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur Mie Gacoan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyediaan fonogram secara komersial kepada publik tanpa izin, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung hak cipta musik hukum royalti Indonesia LMKN Mie Gacoan pelanggaran hak cipta royalti lagu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau

Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.