Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2027, Catat Tanggal Puasa dan Lebaran

Senin, 21 September 2026 03:00 WIB
Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

Senin, 21 September 2026 01:00 WIB

Persib Comeback! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Bungkam Persijap 2-1

Minggu, 20 September 2026 21:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2027, Catat Tanggal Puasa dan Lebaran
  • Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan
  • Persib Comeback! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Bungkam Persijap 2-1
  • Nikah Mendadak dengan Andre Taulany, Amanda Rigby Dituding Hamil? Cek Lagi Ramalan Hard Gumay
  • 1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan
  • Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk
  • Link Live Streaming Persijap vs Persib, Kick Off 19.00 WIB di Super League
  • Kemarau Mengancam, Geo Dipa Unit Patuha Serahkan Tangki Air 5.000 Liter ke BPBD Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 21 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Mie Gacoan Jadi Alarm bagi Pelaku Usaha di Jawa Barat

By Aga GustianaSelasa, 22 Juli 2025 20:57 WIB3 Mins Read
Outlet Mie Gacoan
Outlet Mie Gacoan. (Foto: Dok. Mie Gacoan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta musik menjadi momentum penting bagi pelaku usaha di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Agung Pranata Weynanda, Pelaksana Harian Petugas Lisensi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mewakili LMK KCI di wilayah Jawa Barat.

Agung menyebut kasus tersebut sebagai pengingat bagi para pengusaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam kegiatan komersial tanpa izin resmi dari LMKN. Ia menegaskan, praktik seperti itu melanggar hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Tentunya ini meningkatkan kesadaran bersama terkhususnya bagi para pengguna musik (user) pelaku usaha di Kota Bandung yang dalam hal ini masih tidak memiliki izin/lisensi atas pengumuman lagu dan/atau musik (performing rights) di tempat usaha mereka,” ujar Agung dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2025).

Ia menyebut sejumlah kategori tempat usaha yang masuk dalam ruang lingkup wajib lisensi, termasuk kafe, restoran, pertokoan, mal, coffee shop, pub, karaoke, klub malam, hotel, hingga area transportasi seperti kereta api dan pesawat udara.

Baca Juga:  10 Urban Legend Bandung Paling Seram 2025: Dari Sekolah Berhantu hingga Terowongan Gedung Sate

Aturan Hukum Sudah Jelas

Kewajiban untuk memiliki izin penggunaan lagu atau musik ditegaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Besaran tarif royalti pun telah ditetapkan melalui SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Baca Juga:  Rekomendasi Wisata di Pangalengan Bandung, Jalan di Atas Awan dan Hamparan Kebun Teh

LMKN bertugas mewakili para pencipta, artis, dan produser untuk mengelola hak ekonomi mereka melalui dua bentuk lisensi: performing rights (untuk pemutaran musik di tempat umum) dan mechanical rights (untuk penggandaan karya cipta).

“Dengan membayar royalti, pelaku usaha tak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga berkontribusi dalam mendukung industri kreatif secara berkelanjutan,” jelas Agung.

Imbauan Tegas untuk Dunia Usaha

Agung berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya, terutama di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat secara umum, untuk lebih sadar hukum. Ia menekankan pentingnya izin penggunaan musik agar tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga:  DU 68, Surganya Rilisan Fisik Karya Musisi Lokal Maupun Mancanegara

“Jangan sampai baru bertindak saat sudah terkena sanksi hukum. Taat izin musik bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika menghargai karya,” pungkasnya.

Kasus Mie Gacoan: Proses Panjang Hingga Tersangka

Kasus yang menjerat Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) berawal dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Sejak 2022, SELMI telah melakukan berbagai pendekatan berupa sosialisasi dan mediasi, namun tidak mendapat tanggapan yang konstruktif.

Akhirnya, pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur Mie Gacoan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyediaan fonogram secara komersial kepada publik tanpa izin, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2027, Catat Tanggal Puasa dan Lebaran

Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan

Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk

Kemarau Mengancam, Geo Dipa Unit Patuha Serahkan Tangki Air 5.000 Liter ke BPBD Bandung

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal: Sosok di Balik Pidato Fenomenal yang Tampar Pemimpin

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • gempa
    Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.