bukamata.id – Penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta musik menjadi momentum penting bagi pelaku usaha di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Agung Pranata Weynanda, Pelaksana Harian Petugas Lisensi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mewakili LMK KCI di wilayah Jawa Barat.
Agung menyebut kasus tersebut sebagai pengingat bagi para pengusaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam kegiatan komersial tanpa izin resmi dari LMKN. Ia menegaskan, praktik seperti itu melanggar hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Tentunya ini meningkatkan kesadaran bersama terkhususnya bagi para pengguna musik (user) pelaku usaha di Kota Bandung yang dalam hal ini masih tidak memiliki izin/lisensi atas pengumuman lagu dan/atau musik (performing rights) di tempat usaha mereka,” ujar Agung dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2025).
Ia menyebut sejumlah kategori tempat usaha yang masuk dalam ruang lingkup wajib lisensi, termasuk kafe, restoran, pertokoan, mal, coffee shop, pub, karaoke, klub malam, hotel, hingga area transportasi seperti kereta api dan pesawat udara.
Aturan Hukum Sudah Jelas
Kewajiban untuk memiliki izin penggunaan lagu atau musik ditegaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Besaran tarif royalti pun telah ditetapkan melalui SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
LMKN bertugas mewakili para pencipta, artis, dan produser untuk mengelola hak ekonomi mereka melalui dua bentuk lisensi: performing rights (untuk pemutaran musik di tempat umum) dan mechanical rights (untuk penggandaan karya cipta).
“Dengan membayar royalti, pelaku usaha tak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga berkontribusi dalam mendukung industri kreatif secara berkelanjutan,” jelas Agung.
Imbauan Tegas untuk Dunia Usaha
Agung berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya, terutama di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat secara umum, untuk lebih sadar hukum. Ia menekankan pentingnya izin penggunaan musik agar tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan.
“Jangan sampai baru bertindak saat sudah terkena sanksi hukum. Taat izin musik bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika menghargai karya,” pungkasnya.
Kasus Mie Gacoan: Proses Panjang Hingga Tersangka
Kasus yang menjerat Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) berawal dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Sejak 2022, SELMI telah melakukan berbagai pendekatan berupa sosialisasi dan mediasi, namun tidak mendapat tanggapan yang konstruktif.
Akhirnya, pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur Mie Gacoan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyediaan fonogram secara komersial kepada publik tanpa izin, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










