Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cek penerima PIP 2025

Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status

Rabu, 5 Agustus 2026 12:12 WIB

Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 5 Agustus 2026 12:01 WIB

Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena

Rabu, 5 Agustus 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status
  • Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya
  • Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena
  • Final Piala Presiden 2026 Tinggal Hitungan Jam, Igor Tolic Soroti Aturan FIFA yang Dilanggar
  • Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Prediksi Chelsea vs Juventus: The Blues Siap Balas Kekalahan, Juve Terancam Tumbang
  • Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi
  • Update Harga Emas 5 Agustus 2026, Emas 24 Karat Kini Dibanderol Mulai Rp2,22 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Mie Gacoan Jadi Alarm bagi Pelaku Usaha di Jawa Barat

By Aga GustianaSelasa, 22 Juli 2025 20:57 WIB3 Mins Read
Outlet Mie Gacoan
Outlet Mie Gacoan. (Foto: Dok. Mie Gacoan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta musik menjadi momentum penting bagi pelaku usaha di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat. Hal ini ditegaskan oleh Agung Pranata Weynanda, Pelaksana Harian Petugas Lisensi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mewakili LMK KCI di wilayah Jawa Barat.

Agung menyebut kasus tersebut sebagai pengingat bagi para pengusaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam kegiatan komersial tanpa izin resmi dari LMKN. Ia menegaskan, praktik seperti itu melanggar hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Tentunya ini meningkatkan kesadaran bersama terkhususnya bagi para pengguna musik (user) pelaku usaha di Kota Bandung yang dalam hal ini masih tidak memiliki izin/lisensi atas pengumuman lagu dan/atau musik (performing rights) di tempat usaha mereka,” ujar Agung dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2025).

Ia menyebut sejumlah kategori tempat usaha yang masuk dalam ruang lingkup wajib lisensi, termasuk kafe, restoran, pertokoan, mal, coffee shop, pub, karaoke, klub malam, hotel, hingga area transportasi seperti kereta api dan pesawat udara.

Aturan Hukum Sudah Jelas

Kewajiban untuk memiliki izin penggunaan lagu atau musik ditegaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Besaran tarif royalti pun telah ditetapkan melalui SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

LMKN bertugas mewakili para pencipta, artis, dan produser untuk mengelola hak ekonomi mereka melalui dua bentuk lisensi: performing rights (untuk pemutaran musik di tempat umum) dan mechanical rights (untuk penggandaan karya cipta).

“Dengan membayar royalti, pelaku usaha tak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga berkontribusi dalam mendukung industri kreatif secara berkelanjutan,” jelas Agung.

Imbauan Tegas untuk Dunia Usaha

Agung berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya, terutama di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat secara umum, untuk lebih sadar hukum. Ia menekankan pentingnya izin penggunaan musik agar tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan.

“Jangan sampai baru bertindak saat sudah terkena sanksi hukum. Taat izin musik bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika menghargai karya,” pungkasnya.

Kasus Mie Gacoan: Proses Panjang Hingga Tersangka

Kasus yang menjerat Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) berawal dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Sejak 2022, SELMI telah melakukan berbagai pendekatan berupa sosialisasi dan mediasi, namun tidak mendapat tanggapan yang konstruktif.

Akhirnya, pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur Mie Gacoan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyediaan fonogram secara komersial kepada publik tanpa izin, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung hak cipta musik hukum royalti Indonesia LMKN Mie Gacoan pelanggaran hak cipta royalti lagu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.