bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan pelanggaran dalam pelayanan publik terkait pembayaran pajak kendaraan.
Langkah tegas ini diambil menyusul masih adanya petugas yang tidak menjalankan kebijakan terbaru, yakni pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani sesuai aturan. Ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan secara resmi di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026. Dalam aturan baru itu, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan, khususnya di Samsat Soekarno-Hatta Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Dedi langsung mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut.
“Per hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” tegasnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif. Proses ini akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Dari investigasi ini akan diketahui apa yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.
Dedi juga menegaskan bahwa seluruh petugas pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, wajib memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa reformasi pelayanan publik harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk dalam kemudahan pembayaran pajak kendaraan.
“Saya mengimbau seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Dedi turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan temuan di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas layanan pemerintah.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan evaluasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama ini tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Melalui aturan tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










