Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Hattrick Juara: Ramon Tanque Sebut Duel Persib vs Bali United Sebagai ‘Final’ Pertama dari 8 Laga Sisa

Jumat, 10 April 2026 15:24 WIB

Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat

Jumat, 10 April 2026 15:12 WIB
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi

Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS

Jumat, 10 April 2026 15:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Hattrick Juara: Ramon Tanque Sebut Duel Persib vs Bali United Sebagai ‘Final’ Pertama dari 8 Laga Sisa
  • Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat
  • Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS
  • Nobar Biru Persib vs Bali United Diserbu Bobotoh, Ini Lokasi dan Harganya
  • Haji Rasa Konser! Pemerintah Siapkan Sistem ‘War Tiket’ Agar Jamaah Tak Perlu Antre Puluhan Tahun
  • Heboh Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Viral, Fakta Mengejutkan Mulai Terbongkar
  • Gara-gara Barang Tertinggal, Penumpang Nekat Ganjal Pintu Whoosh: Jadwal Berangkat Jadi Kacau!
  • The Real Investasi Masa Depan! Gadis 18 Tahun Goyang Bahagia Dipersunting Kakek Juragan Kebun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kebijakan Bayar Pajak Tanpa KTP Mandek di Lapangan, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Kinerja Samsat

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 8 April 2026 12:24 WIB2 Mins Read
Kantor Samsat Soekarno Hatta Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan pelanggaran dalam pelayanan publik terkait pembayaran pajak kendaraan.

Langkah tegas ini diambil menyusul masih adanya petugas yang tidak menjalankan kebijakan terbaru, yakni pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani sesuai aturan. Ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan secara resmi di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026. Dalam aturan baru itu, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga:  Viral Adu Argumen Wabup Garut vs Warga, Menantu Dedi Mulyadi Dinilai Baperan

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan, khususnya di Samsat Soekarno-Hatta Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Dedi langsung mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut.

“Per hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif. Proses ini akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:  Sekolah Swasta Gugat Kebijakan Rombel Jumbo KDM, Sidang Perdana Digelar di PTUN Bandung

“Dari investigasi ini akan diketahui apa yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.

Dedi juga menegaskan bahwa seluruh petugas pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, wajib memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa reformasi pelayanan publik harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk dalam kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

“Saya mengimbau seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Dedi turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan temuan di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas layanan pemerintah.

Baca Juga:  Euforia Juara Tercoreng, Dedi Mulyadi Pastikan Oknum Bobotoh Rusak Fasilitas GBLA Ditindak Tegas

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan evaluasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama ini tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.

Melalui aturan tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bayar Pajak Tanpa KTP berita bandung Dedi Mulyadi Layanan Publik pajak kendaraan Jabar Samsat Soekarno-Hatta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi

Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS

Haji Rasa Konser! Pemerintah Siapkan Sistem ‘War Tiket’ Agar Jamaah Tak Perlu Antre Puluhan Tahun

Gara-gara Barang Tertinggal, Penumpang Nekat Ganjal Pintu Whoosh: Jadwal Berangkat Jadi Kacau!

Korps Alumni KNPI Jabar Dorong Peran Publik Awasi Pembangunan, Siapkan Badan Advokasi Anti-Korupsi

bank bjb Dukung Gerakan Nasional 24 Tahun APU PPT, Perkuat Sistem Keuangan Bersih

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Terkuak! Pemeran Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Bukan dari Indonesia, Hati-hati Jebakan Batman!
  • Jadwal Persib vs Bali United: Ujian Berat Maung Bandung di GBLA, Duel Perebutan Poin Krusial!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.