Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026

Kamis, 17 September 2026 11:28 WIB

Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 11:09 WIB

Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong

Kamis, 17 September 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
  • Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul
  • Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sekolah Swasta Gugat Kebijakan Rombel Jumbo KDM, Sidang Perdana Digelar di PTUN Bandung

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 14 Agustus 2025 18:45 WIB2 Mins Read
Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung). Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polemik kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA negeri Jawa Barat memanas. Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung). Sidang perdana berlangsung pada Kamis (14/8/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh Forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Latar Belakang Gugatan Rombel Jumbo

Kebijakan yang dipersoalkan adalah penambahan kapasitas Rombel di SMA negeri hingga 50 siswa per kelas pada tahun ajaran 2025/2026.

Baca Juga:  Resmi Berlaku Januari 2026, UMP Jawa Barat Naik Rp2,3 Juta

Menurut pihak sekolah swasta, kebijakan Rombel jumbo ini mengalihkan minat masyarakat ke sekolah negeri sehingga jumlah siswa di sekolah swasta merosot. Mereka juga menilai kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan sekolah swasta.

Kuasa hukum penggugat, Alex Edward, menyatakan sidang perdana belum masuk pembahasan substansi. Agenda masih sebatas penyampaian gugatan, nasihat hakim, dan mendengarkan keinginan kedua pihak.

Baca Juga:  Kampung Halaman Dedi Mulyadi Dilanda Banjir Besar, Air Capai 1,5 Meter

“Keinginan penggugat sudah disampaikan, intinya membuka komunikasi dan ruang diskusi. Tidak menutup kemungkinan menerima saran dari pihak Gubernur maupun pihak lain demi kebaikan semua,” ujarnya usai sidang.

Upaya Mediasi Satu Minggu

Majelis hakim merekomendasikan kedua pihak melakukan mediasi dengan tenggat satu minggu. Alex berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menyampaikan aspirasi penggugat.

“Harapan kami sebelum 21 Agustus sudah ada komunikasi positif,” katanya.

Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga:  KDM Tegaskan Penataan DAS, Jalan, dan Gerbang Tol Jadi Prioritas di Jabar

Respons Pemprov Jawa Barat

Kuasa hukum Gubernur Jawa Barat, Romli Sihombing, menegaskan pihaknya mengikuti saran hakim dan membuka komunikasi.

“Kami akan mengakomodir keberatan dari penggugat. Waktu yang diberikan majelis hakim akan kami manfaatkan untuk komunikasi,” ucap Romli.

Analis Hukum Madya Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, juga menegaskan siap mencari solusi bersama.

“Kita cari win-win solution untuk menyelesaikan masalah ini. Mohon dukungan masyarakat dan semua pihak di dunia pendidikan,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.