Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Menu Buka Puasa Sehat yang Bikin Tubuh Tetap Bertenaga Sepanjang Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 15:02 WIB

Persib Tersingkir di ACL 2 2025/26, Invasi Suporter Picu Potensi Sanksi AFC

Kamis, 19 Februari 2026 14:00 WIB

Video Teh Pucuk Durasi 17 Menit Viral, Ternyata Begini Fakta di Baliknya!

Kamis, 19 Februari 2026 13:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Menu Buka Puasa Sehat yang Bikin Tubuh Tetap Bertenaga Sepanjang Ramadhan
  • Persib Tersingkir di ACL 2 2025/26, Invasi Suporter Picu Potensi Sanksi AFC
  • Video Teh Pucuk Durasi 17 Menit Viral, Ternyata Begini Fakta di Baliknya!
  • Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!
  • Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor? Ini Fakta Sebenarnya
  • Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
  • Simak Jadwal Pekan 22 Super League: Persib vs Persita hingga PSIM vs Bali United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejari Tetapkan Pejabat Dinas Peternakan Purwakarta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

By Aga GustianaSelasa, 25 Februari 2025 21:35 WIB1 Min Read
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil. Keduanya yakni IR dan DEP.

IR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta. Sementara DEP merupakan pihak penyedia.

“Tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, per hari ini,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana kepada wartawan, Selasa (25/02/2025).

Martha mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan sejak 25 April 2024 lalu.

Baca Juga:  Identitas Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, 1 Orang Meninggal 29 Lainnya Luka-luka

Disebutkan, kedua tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan ikan untuk pembudidaya ikan tahun anggaran 2023. Di mana program tersebut menyasar kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.

“Untuk kedua tersangka, yakni yang satu pejabat pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia. Adapun nilai kontrak pengadaan ini Rp2.265.430.609,” kata Martha.

Baca Juga:  Usut Kasus Korupsi CPO, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung 12 Jam

Pihaknya menegaskan, proses penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diskannak Kejari korupsi purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.