Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kemenko: Harus Capai 40% TKDN untuk Dapat Insentif Kendaraan Listrik

By Putri Mutia RahmanSelasa, 7 November 2023 14:53 WIB2 Mins Read
Foto/Ilustrasi Kendaraan Listrik. (istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) jelaskan alasan produsen kendaraan bertenaga listrik masih banyak yang belum mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pada Selasa (7/11/2023).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh para produsen. Untuk  yang belum mendapatkan insentif berarti belum memenuhi prosedur tersebut. 

“Salah satu syaratnya yaitu harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Baru nantinya Insentif fiskal ini diberikan,” ujar Rachmat.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif setelah para produsen kendaraan listrik menyerahkan dan menyatakan produknya sudah memenuhi aturan TKDN 40 persen pada pemerintah pusat.

Baca Juga:  Penggunaan Kendaraan Listrik Meningkat, Pemprov Jabar Bakal Petakan Kembali Penambahan SPKLU

“Jadi kalau misalnya produsen-produsen sudah memenuhi 40 persen silahkan untuk daftar ke Kementerian Produserian. Tentunya ada spek tertentu juga yang kita inginkan,” ucapnya. 

Rachmat menambahkan, ada beberapa hal lain yang harus dipenuhi oleh para produsen kendaraan listrik. Seperti kekuatan tenaga baterai listrik dengan ketentuan angka yang diberikan.

Baca Juga:  Gedung Sate Hanya Boleh Dimasuki Kendaraan Listrik Setiap Kamis dan Jumat

“Kami ingin, kalau nggak salah baterainya harus 1,3 kWh,  jadi kami mau yang harus ada kualitasnya juga. Tapi pada prinsipnya kalau misalnya dia memenuhi standar itu ya kita akan bantu,” katanya. 

Baca Juga:  Berapa Biaya Produksi Angklung? Intip Anggaran Angkot Pintar Bandung

Adapun jumlah produsen kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai puluhan. 

“Yang saat ini ada beberapa puluh pabrik, tapi yang memenuhi syarat TKDN tadi kalau nggak salah ada sekitar lima belasan ya. Itu lokal, karena harus ada TKDN 40 persen. Jadi itu ininya yang memenuhi syarat,” kata dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kendaraan listrik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.