Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat

Sabtu, 20 Juni 2026 12:41 WIB
Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Sabtu, 20 Juni 2026 11:16 WIB

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

Sabtu, 20 Juni 2026 09:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat
  • Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat
  • Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan
  • Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus
  • Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya
  • Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Menang Tipis 1-0 atas Skotlandia Lewat Drama Gol Cepat
  • Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun
  • Beckham Putra Yakin Argentina Juara Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kemenko: Harus Capai 40% TKDN untuk Dapat Insentif Kendaraan Listrik

By Putri Mutia RahmanSelasa, 7 November 2023 14:53 WIB2 Mins Read
Foto/Ilustrasi Kendaraan Listrik. (istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) jelaskan alasan produsen kendaraan bertenaga listrik masih banyak yang belum mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pada Selasa (7/11/2023).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh para produsen. Untuk  yang belum mendapatkan insentif berarti belum memenuhi prosedur tersebut. 

“Salah satu syaratnya yaitu harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Baru nantinya Insentif fiskal ini diberikan,” ujar Rachmat.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif setelah para produsen kendaraan listrik menyerahkan dan menyatakan produknya sudah memenuhi aturan TKDN 40 persen pada pemerintah pusat.

Baca Juga:  Prabowo Harap Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik

“Jadi kalau misalnya produsen-produsen sudah memenuhi 40 persen silahkan untuk daftar ke Kementerian Produserian. Tentunya ada spek tertentu juga yang kita inginkan,” ucapnya. 

Rachmat menambahkan, ada beberapa hal lain yang harus dipenuhi oleh para produsen kendaraan listrik. Seperti kekuatan tenaga baterai listrik dengan ketentuan angka yang diberikan.

Baca Juga:  Penggunaan Kendaraan Listrik Meningkat, Pemprov Jabar Bakal Petakan Kembali Penambahan SPKLU

“Kami ingin, kalau nggak salah baterainya harus 1,3 kWh,  jadi kami mau yang harus ada kualitasnya juga. Tapi pada prinsipnya kalau misalnya dia memenuhi standar itu ya kita akan bantu,” katanya. 

Baca Juga:  Kerja Sama Dengan Nottingham University, ESDM Jabar Upayakan Kendaraan Listrik Dikonversi ke Roda Dua

Adapun jumlah produsen kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai puluhan. 

“Yang saat ini ada beberapa puluh pabrik, tapi yang memenuhi syarat TKDN tadi kalau nggak salah ada sekitar lima belasan ya. Itu lokal, karena harus ada TKDN 40 persen. Jadi itu ininya yang memenuhi syarat,” kata dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Insentif Kendaraan Listrik Kemenko Marves kendaraan listrik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.