Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 02:00 WIB

Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 01:00 WIB
Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Kamis, 30 Juli 2026 20:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • Jadwal Terakhir Grup A Piala Presiden 2026: Persib vs Tampines, Arema vs DPMM Berebut Semifinal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kemenparekraf Sebut SPI 321 Jadi Pedoman Penilaian Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang

By Putra JuangRabu, 8 Mei 2024 16:42 WIB5 Mins Read
Sosialisasi Standar Penilaian Indonesia Tentang Penilaian Kekayaan Intelektual. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan kegiatan sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 – Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Penjaminan Utang. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 120 orang perwakilan Kemenparekraf, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, BRIN, OJK, LMKN, Perbankan, Perbanas, Akademisi, MAPPI, dan KJPP.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon mengatakan, diterbitkannya SPI 321 ini dalam rangka komersialisasi KI yang masih menjadi tantangan bersama hingga saat ini.

“SPI inilah nanti yang jadi pedoman bagi penilai,” ucap Tampubolon di Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Jl. Asia Afrika No. 114, Cikawao, Kec. Lengkong, Rabu (8/5/2024).

Tampubolon mengatakan, penilai ini nantinya bisa secara internal dibentuk oleh lembaga keuangan bank dan non bank. Bisa juga dari penilai publik yang bernaung di dalam MAPPI.

“Itu arti penting kegiatan hari ini, ketika SPI ini nanti sudah tersosialisasikan, dijadikan pedoman untuk penilaian KI sebagai objek jaminan utang,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh kekayaan intelektual memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang. Hal itu pula yang telah diatur dalam SPI 321.

“Tapi dalam pelaksanaan praktik yang sekarang ternyata masih ada perbedaan-perbedaan pandangan bahwa belum semuanya potensial, karena itu sangat tergantung pada ekosistemnya,” imbuhnya.

Tampubolon mencontohkan, musik menjadi salah satu dari subsektor yang ekosistem ekonomi kreatifnya sudah terbentuk. Saat ini, sudah banyak diskursus-diskursus termasuk pembicaraan tentang hak royalti didalamnya.

“Kita mengetahui dalam KI itu ada dua hak, hak moral dan hak ekonomi. Nah kalau yang saya lihat sekarang kan kita masih lebih banyak membicarakan hak moral, kedepannya setelah ada Komersialisasi KI yang lebih masif dengan diterbitkannya SPI 321 ini, nanti kita akan banyak ngomong tentang hak ekonomi. Itu impact dari Komersialisasi KI yang semakin masif,” tuturnya.

Termasuk juga dalam film. Menurutnya, saat ini tak sedikit film Indonesia yang sukses menguasasi box office di tanah air mengalahkan film-film dari luar negeri.

“Pertanyaannya adalah apakah penggiat film sudah bankable, sudah diterima bank untuk misalnya menjadikan film itu katakanlah skenarionya atau hak cipta di bidang filmnya menjadi agunan? Itu masih pertanyaan yang mengganggu. Waktu itu sebelum ada SPI, pihak perbankan selalu menyebut mereka belum bisa meng-exercise ini karena belum ada pedomannya yaitu SPI 321 ini,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap setelah adanya sosialisasi SPI 321 ini, seluruh kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

“Singkatnya bagaimana sebuah KI yang bernilai ekonomi betul-betul bisa dipersamakan seperti aset berwujud. Misalnya kalau orang punya rumah, rumah ini nanti bisa dijadikan agunan, nanti KI seperti misalnya film yang saya sebut tadi,” ungkapnya.

“Seperti film KKN di Desa Penari, ga terbayang itu nilainya jauh lebih tinggi dari gedung-gedung bertingkat itu. Tapi belum ada keyakinan sebelumnya bahwa itu bernilai,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KPSPI MAPPI), Hamid Yusuf mengatakan, SPI 321 yang telah disusun bukan hanya masalah yang berhubungan dengan kekayaan intelektual saja, tapi lebih luas dari itu.

“Jadi setiap ada orang yang mau ngambil kredit ke bank, perlu agunan, yang menentukan nilai agunannya supaya berapa jumlah kredit yang diberikan itu ditentukan oleh penilai. Jadi penilai itu ada di sektor private, penilai publik, lalu ada penilai internal bank,” katanya.

Selain penjaminan utang, Hamid menjelaskan jika SPI 321 ini juga untuk membantu pihak-pihak dari sektor ekonomi menengah ke bawah, yang dikenal sebagai ekonomi yang membangun basis kreativitas untuk bisa menggerakkan perekonimian keluarga.

Menurutnya, hal ini juga yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagaimana mendukung pendanaan mereka tanpa perlu adanya jaminan.

“Disitulah terlibatnya yang namanya penilaian, itulah yang kami susun dan itu sesuatu yang sudah biasa di luar, karena ini sesuatu yang sekarang di dunia sedang dibangun, kenapa? Karena yang kita jadikan objek bukan tanah bangunan ini, tapi sesuatu yang tidak berwujud tadi, hak seseorang yang disitu ada potensi ekonominya,” bebernya.

“Standar ini coba menjawab itu, hampir lebih dari satu tahun sejak 2021 itu sudah mulai kita coba susun, selanjutnya harus melalui tahap pembahasan, dan akhirnya pada awal bulan ini (Mei), kita sudah tetap kan dan ini sudah menjadi standar yang berlaku bagi seluruh praktisi penilai di seluruh Indonesia. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada penilai,” sambungnya.

Terbitnya Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 dari MAPPI ini disambut baik oleh Akademisi Universitas Padjajaran (Unpad), Lastuti Abubakar. Menurutnya, selama ini belum ada spesifikasi khusus untuk penilaian kekayaan intelektual.

“Kita harus melihatnya sebagai bagian integral dari kebijakan pemerintah sebetulnya. Sebetulnya kan pemerintah ini ingin melihat ada sumber-sumber ekonomi baru, antara lain melalui ekonomi kreatif,” ucap Lastuti.

“Kalau tadi kita lihat bahwa sasaran pelaku ekonominya adalah menengah ke bawah, mereka itu kebanyakan unbank, jadi sulit banget masuk untuk mendapatkan akses pembiayaan, salah satunya jaminan mereka,” tambahnya.

Lastuti menilai, biasanya bank memiliki The Five Cs Analysis of Credit yang menjadi salah satu untuk menentukan apakah dia memberikan kredit atau tidak.

“Makanya munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 24 tahun 2019 itu menarik untuk dikaji dari aspek hukum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kekayaan intelektual harus bisa menjadi sarana bagi pelaku usaha kreatif untuk mendapatkan pendanaan dari bank, caranya dengan menjaminkan.

“Cuma untuk menjaminkan KI ini kan banyak aspeknya, dari bank itu sebetulnya hanya bicara ‘cashflownya jalan engga? dia punya ability to pay ga?’ sehingga dia harus menjamin bahwa KI ini punya nilai ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.

Sehingga, terbitnya SPI 321 oleh MAPPI yang di dukung oleh Kemenparekraf sudah sangat bagus, hanya saja yang dibutuhkan saat ini dari sisi bank.

“Bank ini ga akan jalan kalau ga ada landasan hukum yang muncul dari regulatornya. Jadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus cepat merespon ini sebagai dasar bank untuk bisa menerima, baru nanti mereka akan tentukan pedoman teknisnya seperti apa,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jaminan Utang Kekayaan Intelektual Kemenkeu Kemenparekraf MAPPI SPI 321 Standar Penilaian Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Apa Itu Kabinet Bayangan? Mengenal Gerakan Pengawasan Publik yang Diisi 15 Menteri Tandingan

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.