Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Minggu, 23 Agustus 2026 22:24 WIB

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 20:07 WIB

Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia

Minggu, 23 Agustus 2026 19:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
  • Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?
  • Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kementerian ESDM Pastikan LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026, Beli Gas Melon Kini Wajib Pakai KTP

By Aga GustianaSenin, 9 Februari 2026 15:52 WIB2 Mins Read
Gas LPG 3 Kg. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi anyar terkait pendistribusian LPG 3 kg. Skema “Satu Harga” dipastikan bakal mulai diimplementasikan tahun ini dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk kewajiban penggunaan KTP saat transaksi.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Saat ini, proses pendataan melalui identitas pribadi sudah mulai berjalan melalui sistem Pertamina.

“Pihak Pertamina sudah (mendata) pakai KTP dan lainnya, jadi (LPG 3 kg satu harga) bisa dilaksanakan (di tahun 2026 ini),” kata Laode mengutip kanal YouTube Kementerian ESDM, Senin (9/2/2026).

Bukan Sekadar Revisi, Tapi Regulasi Baru

Pemerintah menilai aturan lama yang diterbitkan tahun 2009 sudah usang dan tidak lagi efektif menjawab tantangan di lapangan. Oleh karena itu, aturan yang akan terbit dalam waktu dekat ini merupakan ketentuan segar yang lebih komprehensif.

“Jadi namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG,” ujarnya.

Pembatasan Berdasarkan Desil Ekonomi

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pembatasan pembeli berdasarkan kelompok ekonomi atau desil. Selama ini, kekaburan definisi mengenai siapa yang berhak membeli gas melon menjadi celah bagi masyarakat mampu untuk ikut menikmati subsidi.

“Karena di regulasi sebelumnya, kita tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur,” jelas Laode.

Nantinya, masyarakat kelas menengah ke atas akan dilarang keras menggunakan LPG 3 kg. Pemerintah akan menarik garis tegas pada angka desil tertentu untuk menyaring profil pembeli di sistem.

“Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan (sistem yang) dulu,” tambah Laode.

Tertib Jalur Distribusi hingga Sub-Pangkalan

Selain menyasar konsumen, pemerintah juga akan merapikan rantai pasok. Jalur distribusi akan diperketat hingga level bawah untuk memastikan harga tetap stabil dan stok terjaga.

“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, baru ke sub-pangkalan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.