Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Rabu, 13 Mei 2026 22:20 WIB

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 13 Mei 2026 21:57 WIB

ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

Rabu, 13 Mei 2026 20:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan
  • Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif
  • ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi
  • Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026
  • Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan
  • UMKM Bandung Siap Go Digital! Pemkot Luncurkan Program Besar hingga AI dan TikTok
  • Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif
  • Kelas Bos! Lihat Apa yang Dilakukan Pria Ini Saat Sulap Dinding Kusam Jadi Emas!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kementerian ESDM Pastikan LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026, Beli Gas Melon Kini Wajib Pakai KTP

By Aga GustianaSenin, 9 Februari 2026 15:52 WIB2 Mins Read
Gas LPG 3 Kg. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi anyar terkait pendistribusian LPG 3 kg. Skema “Satu Harga” dipastikan bakal mulai diimplementasikan tahun ini dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk kewajiban penggunaan KTP saat transaksi.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Saat ini, proses pendataan melalui identitas pribadi sudah mulai berjalan melalui sistem Pertamina.

“Pihak Pertamina sudah (mendata) pakai KTP dan lainnya, jadi (LPG 3 kg satu harga) bisa dilaksanakan (di tahun 2026 ini),” kata Laode mengutip kanal YouTube Kementerian ESDM, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Badan Geologi Kementerian ESDM: Gempa Bumi di Jabar Selatan Hantam Kawasan Rawan Bencana

Bukan Sekadar Revisi, Tapi Regulasi Baru

Pemerintah menilai aturan lama yang diterbitkan tahun 2009 sudah usang dan tidak lagi efektif menjawab tantangan di lapangan. Oleh karena itu, aturan yang akan terbit dalam waktu dekat ini merupakan ketentuan segar yang lebih komprehensif.

“Jadi namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG,” ujarnya.

Pembatasan Berdasarkan Desil Ekonomi

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pembatasan pembeli berdasarkan kelompok ekonomi atau desil. Selama ini, kekaburan definisi mengenai siapa yang berhak membeli gas melon menjadi celah bagi masyarakat mampu untuk ikut menikmati subsidi.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Mulai Bagikan 53 Ribu Rice Cooker Gratis di 26 Provinsi

“Karena di regulasi sebelumnya, kita tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur,” jelas Laode.

Nantinya, masyarakat kelas menengah ke atas akan dilarang keras menggunakan LPG 3 kg. Pemerintah akan menarik garis tegas pada angka desil tertentu untuk menyaring profil pembeli di sistem.

Baca Juga:  Kementerian ESDM: Update Status Gunung Api Ruang Sulawesi Masih Tetap di Level IV Awas

“Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan (sistem yang) dulu,” tambah Laode.

Tertib Jalur Distribusi hingga Sub-Pangkalan

Selain menyasar konsumen, pemerintah juga akan merapikan rantai pasok. Jalur distribusi akan diperketat hingga level bawah untuk memastikan harga tetap stabil dan stok terjaga.

“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, baru ke sub-pangkalan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan baru LPG 2026 Dirjen Migas Kementerian ESDM LPG 3 Kg subsidi elpiji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026

Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan

UMKM Bandung Siap Go Digital! Pemkot Luncurkan Program Besar hingga AI dan TikTok

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.