Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Sport Center di Bandung dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang hingga Padel

Sabtu, 17 Oktober 2026 02:00 WIB
Bansos

Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos

Sabtu, 17 Oktober 2026 01:00 WIB

100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?

Jumat, 16 Oktober 2026 21:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Sport Center di Bandung dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang hingga Padel
  • Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan
  • IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana
  • Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api
  • Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
  • Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kementerian ESDM Pastikan LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026, Beli Gas Melon Kini Wajib Pakai KTP

By Aga GustianaSenin, 9 Februari 2026 15:52 WIB2 Mins Read
Gas LPG 3 Kg. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi anyar terkait pendistribusian LPG 3 kg. Skema “Satu Harga” dipastikan bakal mulai diimplementasikan tahun ini dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk kewajiban penggunaan KTP saat transaksi.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Saat ini, proses pendataan melalui identitas pribadi sudah mulai berjalan melalui sistem Pertamina.

“Pihak Pertamina sudah (mendata) pakai KTP dan lainnya, jadi (LPG 3 kg satu harga) bisa dilaksanakan (di tahun 2026 ini),” kata Laode mengutip kanal YouTube Kementerian ESDM, Senin (9/2/2026).

Bukan Sekadar Revisi, Tapi Regulasi Baru

Pemerintah menilai aturan lama yang diterbitkan tahun 2009 sudah usang dan tidak lagi efektif menjawab tantangan di lapangan. Oleh karena itu, aturan yang akan terbit dalam waktu dekat ini merupakan ketentuan segar yang lebih komprehensif.

“Jadi namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG,” ujarnya.

Pembatasan Berdasarkan Desil Ekonomi

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pembatasan pembeli berdasarkan kelompok ekonomi atau desil. Selama ini, kekaburan definisi mengenai siapa yang berhak membeli gas melon menjadi celah bagi masyarakat mampu untuk ikut menikmati subsidi.

“Karena di regulasi sebelumnya, kita tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur,” jelas Laode.

Nantinya, masyarakat kelas menengah ke atas akan dilarang keras menggunakan LPG 3 kg. Pemerintah akan menarik garis tegas pada angka desil tertentu untuk menyaring profil pembeli di sistem.

“Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan (sistem yang) dulu,” tambah Laode.

Tertib Jalur Distribusi hingga Sub-Pangkalan

Selain menyasar konsumen, pemerintah juga akan merapikan rantai pasok. Jalur distribusi akan diperketat hingga level bawah untuk memastikan harga tetap stabil dan stok terjaga.

“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, baru ke sub-pangkalan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api

Ilustrasi korupsi

Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Viral Petugas SPBU Menangis di Depan I Wayan Koster: Saya Bukan Robot, Pak!

Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen PIK 2

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.