Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Minggu, 28 Juni 2026 12:22 WIB

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Minggu, 28 Juni 2026 12:09 WIB

Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi

Minggu, 28 Juni 2026 11:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung
  • Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
  • Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru
  • Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
  • Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!
  • Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kementerian ESDM Pastikan LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026, Beli Gas Melon Kini Wajib Pakai KTP

By Aga GustianaSenin, 9 Februari 2026 15:52 WIB2 Mins Read
Gas LPG 3 Kg. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi anyar terkait pendistribusian LPG 3 kg. Skema “Satu Harga” dipastikan bakal mulai diimplementasikan tahun ini dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk kewajiban penggunaan KTP saat transaksi.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Saat ini, proses pendataan melalui identitas pribadi sudah mulai berjalan melalui sistem Pertamina.

“Pihak Pertamina sudah (mendata) pakai KTP dan lainnya, jadi (LPG 3 kg satu harga) bisa dilaksanakan (di tahun 2026 ini),” kata Laode mengutip kanal YouTube Kementerian ESDM, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Kementerian ESDM Mulai Bagikan 53 Ribu Rice Cooker Gratis di 26 Provinsi

Bukan Sekadar Revisi, Tapi Regulasi Baru

Pemerintah menilai aturan lama yang diterbitkan tahun 2009 sudah usang dan tidak lagi efektif menjawab tantangan di lapangan. Oleh karena itu, aturan yang akan terbit dalam waktu dekat ini merupakan ketentuan segar yang lebih komprehensif.

“Jadi namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG,” ujarnya.

Pembatasan Berdasarkan Desil Ekonomi

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pembatasan pembeli berdasarkan kelompok ekonomi atau desil. Selama ini, kekaburan definisi mengenai siapa yang berhak membeli gas melon menjadi celah bagi masyarakat mampu untuk ikut menikmati subsidi.

Baca Juga:  Subsidi BBM Masih Dinikmati Orang Kaya, Menkeu Purbaya Sentil Bahlil

“Karena di regulasi sebelumnya, kita tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur,” jelas Laode.

Nantinya, masyarakat kelas menengah ke atas akan dilarang keras menggunakan LPG 3 kg. Pemerintah akan menarik garis tegas pada angka desil tertentu untuk menyaring profil pembeli di sistem.

Baca Juga:  Badan Geologi Pasang Alat Pemantauan Baru di Pulau Ruang

“Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan (sistem yang) dulu,” tambah Laode.

Tertib Jalur Distribusi hingga Sub-Pangkalan

Selain menyasar konsumen, pemerintah juga akan merapikan rantai pasok. Jalur distribusi akan diperketat hingga level bawah untuk memastikan harga tetap stabil dan stok terjaga.

“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, baru ke sub-pangkalan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan baru LPG 2026 Dirjen Migas Kementerian ESDM LPG 3 Kg subsidi elpiji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.