Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 06:00 WIB
PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Sabtu, 21 Februari 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya
  • ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketiga Tersangka dan Skenario Korupsi Proyek Anak Usaha Migas Jabar

By Aga GustianaSabtu, 21 Juni 2025 07:03 WIB3 Mins Read
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan barang dan jasa antara ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang terjadi pada 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP, yang memiliki peran strategis dalam proses kerja sama yang kini disorot karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rangkaian Peran yang Mengarah ke Korupsi

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT MUJ, diduga menyetujui kerja sama antara PT ENM dan PT SDI dengan menerbitkan Non Objection Letter tertanggal 15 Juli 2022. Namun, penerbitan surat tersebut dinilai tidak melalui kajian bisnis yang komprehensif dan mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” jelas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:  Godaan yang Salah Waktu: Perilaku Bupati Lampung Tengah di Hadapan Jurnalis Perempuan

Sementara itu, NW selaku Direktur Utama PT SDI, disebut telah melibatkan PT ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan PT Pertamina tanpa seizin pemilik proyek utama. Tak hanya itu, NW juga diduga memberikan lebih dari 50 persen porsi pekerjaan kepada ENM, yang melanggar ketentuan batas maksimal kerja sama subkontraktor.

Lebih parah lagi, pembayaran yang semestinya diteruskan dari pihak Pertamina ke PT ENM justru tidak dilakukan. Akibatnya, BUMD Jawa Barat itu menelan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Baca Juga:  Kejati Jabar Periksa Mantan Bupati Majalengka soal Korupsi Pasar Cigasong
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Kegagalan Mitigasi Risiko

Tersangka ketiga, RAP, merupakan Direktur PT ENM periode 2020–2022. Ia diduga menerima kerja sama dengan PT SDI tanpa memastikan legalitas serta persetujuan dari pemilik proyek utama. Selain itu, RAP juga dianggap gagal menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam dokumen Project Summary, yang menekankan pentingnya penilaian risiko secara mendalam serta implementasi strategi mitigasi sebelum proyek berjalan.

Baca Juga:  Korupsi Minyak Mentah: 7 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga

“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.

Status Penahanan dan Proses Selanjutnya

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit resmi terkait total kerugian negara akibat kasus ini.

“Kami terus mendalami aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak. Perhitungan kerugian negara sedang dalam proses,” tutup Irfan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh badan usaha milik daerah untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis yang melibatkan mitra strategis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Anak Usaha BUMD Jabar Kejari Bandung korupsi Migas Utama Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.