Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Igor Tolic Terpukau! Persib Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol, Mentalitas Pemain Dipuji

Senin, 12 Oktober 2026 09:35 WIB

Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?

Senin, 12 Oktober 2026 09:00 WIB

Bus Rusak hingga Koper Dijarah, Ini Kronologi Insiden yang Menimpa Rombongan Persib

Senin, 12 Oktober 2026 08:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Igor Tolic Terpukau! Persib Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol, Mentalitas Pemain Dipuji
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Bus Rusak hingga Koper Dijarah, Ini Kronologi Insiden yang Menimpa Rombongan Persib
  • BPNT Bisa Capai Rp600.000 untuk Tiga Bulan, Begini Cara Cek Status Penerima
  • Buru Pecel Lele Enak di Bandung? Ini 4 Tempat yang Wajib Masuk Daftar Kuliner
  • 5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000
  • Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin
  • Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?

By Aga GustianaSenin, 12 Oktober 2026 09:00 WIB7 Mins Read
Ilustrasi penutupan Jalan Diponegoro Bandung. (Foto: bukamata.id/AI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata kawasan pusat pemerintahan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu kembali memicu gelombang diskusi hangat di ruang publik. Pusat perdebatan bertumpu pada penutupan seruas Jalan Diponegoro—sebuah koridor strategis sepanjang 130 meter yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas harian di jantung Kota Bandung.

Pemerintah berargumen bahwa langkah ini merupakan terobosan untuk memperluas ruang publik, menciptakan kawasan ramah pejalan kaki, serta memperindah lanskap ikonik ibu kota provinsi. Namun, kebijakan ini memantik gelombang kritik tajam dari kalangan akademisi, pemerhati tata kota, hingga pakar kebijakan publik. Persoalan ini bukan lagi sekadar proyek estetika perkotaan, melainkan sebuah ujian serius mengenai tata kelola pemerintahan (good governance), konsistensi komunikasi publik, kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, serta keseimbangan antara hak atas ruang publik dan hak atas mobilitas.

Kronologi dan Dinamika Kebijakan: Dari Wacana Menjadi Penutupan Permanen

Wacana penataan kawasan halaman Gedung Sate dan Lapangan Gasibu mulai bergulir ke ruang publik seiring dimulainya tahapan persiapan proyek pada pertengahan April 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan visi besar untuk mengintegrasikan halaman depan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu menjadi satu kesatuan plasa yang luas dan ramah pejalan kaki.

Namun, dinamika di lapangan diwarnai oleh ketidakpastian informasi dan perubahan narasi yang cepat:

  • Pertengahan April 2026: Pembangunan fisik dan penataan kawasan mulai dijalankan di lapangan.
  • 29 April 2026: Terjadi kesimpangsiuran informasi akibat spanduk penutupan jalan sementara yang terpasang di depan Gedung DPRD Jabar, di mana angka tanggal dimulainya penutupan ditutupi lakban putih.
  • 30 April 2026: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam unggahan resminya membatalkan rencana penutupan tersebut dan menyatakan plang pengumuman tidak sah karena tanpa persetujuan gubernur.
  • 10 Juli 2026: Dinas Perhubungan Jawa Barat secara resmi mengumumkan penutupan permanen Jalan Diponegoro. Arus kendaraan dialihkan secara permanen melalui Jalan Sentot Alibasyah dan koridor sekitarnya.

Perubahan dari wacana penyesuaian sementara menjadi penutupan permanen inilah yang memicu tanggapan meluas terkait konsistensi dan transparansi komunikasi kebijakan Pemprov Jabar.

Suara Warga dan Gelombang Petisi Penolakan

Perubahan status Jalan Diponegoro langsung memantik reaksi keras dari elemen masyarakat. Sebuah petisi online yang diinisiasi oleh Ricky N. Sas sejak 20 April 2026 mencuat sebagai wadah ekspresi kekecewaan warga. Para penandatangan petisi menyoroti potensi kemacetan parah di koridor penyangga seperti Jalan Surapati, Supratman, dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), sekaligus mempertanyakan ketiadaan pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation).

Baca Juga:  Bey Rencanakan Tutup Jalan Layang di Bandung pada Malam Tahun Baru

Dalam naskah petisinya, Ricky menegaskan bahwa penutupan ruas jalan tersebut menabrak koridor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.

“Ada RTRW Kota Bandung yang dilanggar. Ada RDTR Kota Bandung yang diabaikan dan mereka bungkam. Memalukan! Yang kita tolak adalah penutupan jalan Diponegoro dan menghilangkan fungsinya dari jalan umum dengan menjadikannya bagian dari plasa yang tidak bisa diakses lalu lintas kendaraan,” tegas Ricky.

Tinjauan Kebijakan Publik & Governance: Bedah Komprehensif Pakar

Isu penutupan Jalan Diponegoro menjadi preseden penting dalam kajian tata kelola pemerintahan di Indonesia. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, memberikan bedah analitis mendalam mengenai berbagai aspek krusial dari kebijakan ini.

Menurut Kristian, persoalan utama bukan pada apakah pemerintah boleh menata kawasan Gedung Sate dan Gasibu, melainkan pada proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan penyampaian informasi kepada publik. Rangkaian peritiwa dari bantahan penutupan pada April hingga pemberlakuan permanen pada Juli menunjukkan adanya persoalan konsistensi komunikasi.

“Kasus Jalan Diponegoro perlu dilihat dari prinsip good governance, terutama transparansi, akuntabilitas, kepastian prosedur, efektivitas, dan partisipasi masyarakat. Perubahan kebijakan tidak otomatis membuktikan adanya cacat prosedur jika didukung pertimbangan baru. Namun, yang harus diperiksa ialah apakah perubahan tersebut didukung kajian teknis, dasar kewenangan yang jelas, dokumen perencanaan, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kristian kepada bukamata.id, Minggu (11/10/2026).

Mengenai tumpang tindih urusan antar-tingkat pemerintahan, Kristian menekankan pentingnya kepastian status administratif jalan. Pemprov Jabar memang memiliki kepentingan atas Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan, tetapi Pemkot Bandung memegang dampak langsung atas sirkulasi transportasi kota.

“Pembagian tanggung jawab tidak seharusnya hanya didasarkan pada siapa yang memiliki proyek atau menguasai kawasan. Pemprov perlu bertanggung jawab atas dasar perencanaan proyek dan kelayakan penataan kawasan. Sementara Pemkot Bandung perlu dilibatkan dalam evaluasi dampak terhadap jaringan jalan kota, transportasi publik, keselamatan pengguna jalan, dan aktivitas masyarakat. Bentuk koordinasi ideal ialah pembentukan tim lintas pemerintahan dengan pembagian tugas tertulis,” tambahnya.

Baca Juga:  H-10 Jelang Pencoblosan, Kang Arfi-Teh Yena Tingkatkan Intensitas Sapa Warga

Terkait keterbukaan pemerintah terhadap masukan warga, Kristian menilai bahwa partisipasi publik tidak cukup hanya sebatas sosialisasi formalitas setelah keputusan dibuat.

“Masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk memahami rencana, menyampaikan keberatan, menawarkan alternatif, dan mengetahui bagaimana pendapat mereka dipertimbangkan. Partisipasi disebut bermakna ketika masyarakat tidak hanya hadir dalam forum, tetapi memiliki kesempatan nyata untuk memengaruhi pertimbangan dan desain kebijakan sebelum keputusan ditetapkan,” terangnya.

Dari perspektif analisis kebijakan publik, Kristian mendorong penggunaan kerangka Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk membandingkan berbagai alternatif skenario kebijakan sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti penutupan permanen.

“Tujuan mengintegrasikan Gedung Sate dan Gasibu merupakan hal yang positif, namun belum cukup membuktikan bahwa penutupan jalan secara permanen merupakan pilihan terbaik. Pemerintah perlu menunjukkan analisis yang membandingkan skenario: mempertahankan fungsi jalan dengan penataan trotoar, penutupan pada jam tertentu, uji coba sementara, atau penutupan permanen dengan rekayasa lalu lintas yang memadai. Evaluasi harus mengukur apakah beban lalu lintas pada ruas alternatif seperti Jalan Sentot Alibasyah tetap berada dalam kapasitas yang terukur,” papar Kristian.

Kristian mengingatkan agar pemerintah tidak mempertentangkan ruang publik dan mobilitas warga secara dikotomis seolah-olah salah satunya harus dikorbankan total.

“Ruang publik yang nyaman mendukung interaksi sosial dan kegiatan budaya, sedangkan jaringan transportasi yang baik diperlukan agar warga dapat mencapai tempat kerja, sekolah, dan fasilitas publik secara aman. Prioritasnya ialah menciptakan tata ruang yang aman, inklusif, dan efisien berdasarkan bukti (evidence-based policy). Jika bukti menunjukkan dampak negatif yang besar dan tidak proporsional, pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan desain atau skema lalu lintas,” imbaunya.

Terakhir, Kristian menekankan bahwa kepala daerah harus memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi berkala dan koreksi kebijakan berbasis data empiris, bukan sekadar respons atas tekanan politik.

“Pelajaran paling mendasar bagi kepala daerah ialah bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh hasil fisik yang terlihat, tetapi juga oleh kualitas proses yang menghasilkan keputusan tersebut. Kepemimpinan yang bertanggung jawab terlihat dari kemampuan mempertahankan keputusan yang didukung bukti dan mengoreksi keputusan yang terbukti merugikan masyarakat,” pungkas Kristian.

Baca Juga:  Banjir yang Tak Pernah Pergi: Bandung Raya Terjebak dalam Krisis Tanpa Langkah Serius

Tinjauan Tata Ruang & Lanskap Perkotaan

Sejalan dengan perspektif kebijakan publik, akademisi dan mantan Ketua Tim Ahli Bangunan dan Gedung Kota Bandung, Woerjantari Soedarsono, mengingatkan perlunya landasan kajian teknis yang kuat. Ia menegaskan bahwa kawasan Gedung Sate memiliki bobot historis tinggi, sehingga setiap tindakan intervensi ruang wajib melalui:

  1. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menyeluruh di seluruh kawasan Bandung Tengah.
  2. Kajian Tata Ruang yang menyelaraskan dengan RTRW dan RDTR Kota Bandung.
  3. Analisis Dampak Historis (Historic Impact Analysis) untuk menjaga karakter cagar budaya kawasan koridor Rembrandt Straat (nama historis Jalan Diponegoro).

Di sisi lain, arsitek lanskap Dian Heri menyambut positif gagasan integrasi ruang publik Gedung Sate dan Gasibu demi menciptakan plaza perkotaan yang representatif. Namun, ia memberi catatan kritis bahwa rekayasa pergerakan kendaraan dan sosialisasi masif harus disiapkan sejak jauh hari agar transisi perilaku mobilitas warga dapat berjalan mulus tanpa memicu penumpukan arus kendaraan baru.

Kondisi Lapangan dan Adaptasi Mobilitas

Penerapan rekayasa lalu lintas sejak penutupan permanen Juli 2026 mengubah pola perjalanan harian warga. Arus kendaraan dari arah Jalan Supratman dan Jalan Cilaki kini dialihkan ke Jalan Sentot Alibasyah, memicu crossing baru di titik-titik persimpangan utama.

Para pengguna jalan di lapangan merasakan langsung dampak pengalihan tersebut. Deli Rahman (26), pengendara asal Kiaracondong, menuturkan kebingungannya saat pertama kali melintasi rute baru:

“Sempat bingung karena jalurnya memutar jauh lewat Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Majapahit kalau mau ke arah Aria Jipang. Waktu tempuh jadi lebih lama, terutama pas jam pulang kantor,” ujarnya.

Kesimpulan: Menguji Kualitas Tata Kelola Perkotaan

Dinamika penutupan Jalan Diponegoro Bandung membuktikan bahwa penataan kota modern tidak bisa dipisahkan dari transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari megahnya fisik plaza yang terbangun, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu menghormati regulasi tata ruang, menyusun kajian berbasis bukti, melibatkan partisipasi aktif warga, serta menyediakan skema koreksi kebijakan yang responsif bagi kepentingan publik luas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Dedi Mulyadi HL Jalan Diponegoro jawa barat Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Bisa Capai Rp600.000 untuk Tiga Bulan, Begini Cara Cek Status Penerima

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu

Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil

Kecelakaan Motor di Buahbatu Bandung, Polisi Duga Pengendara Kurang Konsentrasi

Terpopuler
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.