bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berstatus sebagai barang bukti penting dalam proses penyidikan.
“Yang pertama, penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Skema Jual-Beli Kuota Haji
Budi menjelaskan, salah satu temuan KPK adalah adanya praktik jual-beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan. Hal ini, kata dia, berkaitan erat dengan kebijakan tambahan kuota haji yang diterapkan oleh Kementerian Agama.
“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” ucap Budi.
Menurutnya, penyidik kini sedang menggali lebih jauh informasi mengenai mekanisme jual-beli kuota tersebut, termasuk keterlibatan pihak travel dalam menawarkan kuota tambahan kepada jemaah.
“Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” tambahnya.
Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya pengembalian dana dari Ustaz Khalid Basalamah yang berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan melalui PT Muhibbah.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menekankan, uang yang dikembalikan tersebut berasal dari penjualan kuota haji. “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelasnya.
Penjelasan Khalid Basalamah
Dalam sebuah podcast, Khalid Basalamah sendiri mengungkapkan telah mengembalikan dana yang dimaksud.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” ujar Khalid.
Ia menuturkan, total dana yang dihimpun dari jemaah mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37 ribu. Seluruh dana tersebut telah diserahkan kembali kepada KPK.
Mekanisme Keberangkatan Haji
KPK juga menyelidiki bagaimana Khalid bersama rombongan bisa berangkat menggunakan kuota tambahan. Budi mengatakan, Khalid semula merencanakan keberangkatan dengan skema furoda, namun kemudian beralih ke kuota haji khusus.
“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” jelas Budi pada Kamis (11/9/2025).
Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perkara ini berawal dari kebijakan penambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia, yang kemudian dibagi 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus. Padahal, Undang-Undang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total nasional.
KPK menduga adanya intervensi asosiasi travel haji yang langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Dari perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan alokasi kuota dari reguler menjadi khusus.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











