Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?

Minggu, 28 Juni 2026 10:39 WIB

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Minggu, 28 Juni 2026 09:44 WIB

Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory

Minggu, 28 Juni 2026 09:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
  • Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!
  • Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory
  • Gas Keun! Kode Redeem FF Terbaru 28 Juni 2026, Klaim Token SG2 dan Bundle Keren Gratis Sebelum Hangus
  • Update Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 28 Juni 2026, Buruan Klaim Primogems Gratis Sebelum Hangus
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Siaran Langsung TVRI Laga Penentu Nasib Argentina, Inggris, dan Portugal
  • Proyek Rahasia Skuad Garuda: John Herdman Kantongi 16 Nama Pemain Diaspora Baru untuk Timnas Indonesia
  • Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPK Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Lukas Enembe

By Putri Mutia RahmanSelasa, 26 Desember 2023 19:44 WIB2 Mins Read
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, mendiang Lukas Enembe (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini dilakukan setelah meninggalnya Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (26/12).

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir, tetapi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Meski demikian hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara, kata Johanis, masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” kata dia.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Baca Juga:  KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Barbuk Korupsi Kuota Haji

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Pada Selasa (26/12) Pukul 10.00 WIB,  Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta. Lukas mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Jabar Masuk 5 Besar Laporan Dugaan Korupsi Terbanyak ke KPK, Setingkat di Bawah Jakarta

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPK Lukas Enembe Suap dan Gratifikasi Papua
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.