Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB

Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan

Kamis, 30 April 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres, Ini Alasannya!

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 20:05 WIB3 Mins Read
Gedung KPU RI
Gedung KPU RI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak bisa dibuka untuk publik tanpa izin dari yang bersangkutan. Menurut KPU, membuka dokumen tersebut dapat menimbulkan risiko serius karena mengandung informasi pribadi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Alasan KPU Menutup Dokumen Persyaratan

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres digunakan dalam proses pendaftaran pasangan calon dan menyimpan informasi sensitif. Membuka dokumen tanpa persetujuan dapat berpotensi mengungkap data pribadi.

“Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Membukanya dapat menimbulkan konsekuensi yang berbahaya,” jelas KPU.

Baca Juga:  Mahfud Sebut Orang Indonesia akan Dapat 20 Juta per Bulan, Jika SDA Tidak Dikorupsi

KPU juga menegaskan bahwa pengajuan bakal calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, termasuk seluruh persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi.

Perlindungan Data Pribadi

Menurut KPU, dokumen seperti ijazah bisa mengungkap informasi pribadi. Data yang tercantum dalam dokumen tersebut berada di luar kewenangan KPU, sehingga tidak dapat dibuka untuk publik.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk bukti kelulusan seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen resmi lainnya yang dilegalisasi satuan pendidikan,” kata KPU.

Baca Juga:  KPU Jabar Imbau Tim Paslon Pilgub Jabar Segera Serahkan Materi Iklan Media Massa

16 Dokumen Persyaratan yang Tidak Bisa Dipublikasikan

Dalam keputusan itu, KPU merinci 16 dokumen persyaratan yang tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan calon:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode
  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi yang dilegalisasi
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden
  15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, dan ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan atau keanggotaan di BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
Baca Juga:  KPU Pastikan Tidak Ada Perubahan Format di Debat Pilpres Terakhir

Dengan keputusan ini, KPU menegaskan perlunya menjaga kerahasiaan dokumen persyaratan agar tidak mengganggu hak privasi calon presiden dan wakil presiden.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

capres cawapres dokumen rahasia ijazah KPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.