Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 06:00 WIB

Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026

Jumat, 31 Juli 2026 05:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Jumat, 31 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres, Ini Alasannya!

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 20:05 WIB3 Mins Read
Gedung KPU RI
Gedung KPU RI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak bisa dibuka untuk publik tanpa izin dari yang bersangkutan. Menurut KPU, membuka dokumen tersebut dapat menimbulkan risiko serius karena mengandung informasi pribadi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Alasan KPU Menutup Dokumen Persyaratan

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres digunakan dalam proses pendaftaran pasangan calon dan menyimpan informasi sensitif. Membuka dokumen tanpa persetujuan dapat berpotensi mengungkap data pribadi.

“Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Membukanya dapat menimbulkan konsekuensi yang berbahaya,” jelas KPU.

KPU juga menegaskan bahwa pengajuan bakal calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, termasuk seluruh persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi.

Perlindungan Data Pribadi

Menurut KPU, dokumen seperti ijazah bisa mengungkap informasi pribadi. Data yang tercantum dalam dokumen tersebut berada di luar kewenangan KPU, sehingga tidak dapat dibuka untuk publik.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk bukti kelulusan seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen resmi lainnya yang dilegalisasi satuan pendidikan,” kata KPU.

16 Dokumen Persyaratan yang Tidak Bisa Dipublikasikan

Dalam keputusan itu, KPU merinci 16 dokumen persyaratan yang tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan calon:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode
  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi yang dilegalisasi
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden
  15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, dan ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan atau keanggotaan di BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon

Dengan keputusan ini, KPU menegaskan perlunya menjaga kerahasiaan dokumen persyaratan agar tidak mengganggu hak privasi calon presiden dan wakil presiden.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

capres cawapres dokumen rahasia ijazah KPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.