Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Ipswich vs Arsenal di Piala EFL: The Gunners Diprediksi Menang Mudah?

Selasa, 15 September 2026 12:47 WIB

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Selasa, 15 September 2026 11:46 WIB

Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing

Selasa, 15 September 2026 11:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Ipswich vs Arsenal di Piala EFL: The Gunners Diprediksi Menang Mudah?
  • TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing
  • Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing
  • Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?
  • Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • “Edankeun di Asia”, Jersey Baru Persib untuk Bertarung di ACL Two 2026/27
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib: Ujian Berat Maung Bandung di Laga Perdana ACL 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres, Ini Alasannya!

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 20:05 WIB3 Mins Read
Gedung KPU RI
Gedung KPU RI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak bisa dibuka untuk publik tanpa izin dari yang bersangkutan. Menurut KPU, membuka dokumen tersebut dapat menimbulkan risiko serius karena mengandung informasi pribadi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Alasan KPU Menutup Dokumen Persyaratan

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres digunakan dalam proses pendaftaran pasangan calon dan menyimpan informasi sensitif. Membuka dokumen tanpa persetujuan dapat berpotensi mengungkap data pribadi.

“Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Membukanya dapat menimbulkan konsekuensi yang berbahaya,” jelas KPU.

Baca Juga:  Hasil Evaluasi, KPU Optimalkan Koordinasi LO Debat Capres-Cawapres

KPU juga menegaskan bahwa pengajuan bakal calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, termasuk seluruh persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi.

Perlindungan Data Pribadi

Menurut KPU, dokumen seperti ijazah bisa mengungkap informasi pribadi. Data yang tercantum dalam dokumen tersebut berada di luar kewenangan KPU, sehingga tidak dapat dibuka untuk publik.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk bukti kelulusan seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen resmi lainnya yang dilegalisasi satuan pendidikan,” kata KPU.

Baca Juga:  Waketum PAN Sebut Calon Lain Kalah Telak Lawan Gibran di Debat Cawapres

16 Dokumen Persyaratan yang Tidak Bisa Dipublikasikan

Dalam keputusan itu, KPU merinci 16 dokumen persyaratan yang tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan calon:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode
  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi yang dilegalisasi
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden
  15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, dan ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan atau keanggotaan di BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
Baca Juga:  Sah Jadi Capres-Cawapres, Prabowo dan Gibran akan Daftar ke KPU Hari Rabu

Dengan keputusan ini, KPU menegaskan perlunya menjaga kerahasiaan dokumen persyaratan agar tidak mengganggu hak privasi calon presiden dan wakil presiden.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

capres cawapres ijazah KPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.