bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak bisa dibuka untuk publik tanpa izin dari yang bersangkutan. Menurut KPU, membuka dokumen tersebut dapat menimbulkan risiko serius karena mengandung informasi pribadi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin, 15 September 2025.
Alasan KPU Menutup Dokumen Persyaratan
Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres digunakan dalam proses pendaftaran pasangan calon dan menyimpan informasi sensitif. Membuka dokumen tanpa persetujuan dapat berpotensi mengungkap data pribadi.
“Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Membukanya dapat menimbulkan konsekuensi yang berbahaya,” jelas KPU.
KPU juga menegaskan bahwa pengajuan bakal calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, termasuk seluruh persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi.
Perlindungan Data Pribadi
Menurut KPU, dokumen seperti ijazah bisa mengungkap informasi pribadi. Data yang tercantum dalam dokumen tersebut berada di luar kewenangan KPU, sehingga tidak dapat dibuka untuk publik.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk bukti kelulusan seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen resmi lainnya yang dilegalisasi satuan pendidikan,” kata KPU.
16 Dokumen Persyaratan yang Tidak Bisa Dipublikasikan
Dalam keputusan itu, KPU merinci 16 dokumen persyaratan yang tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan calon:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
- Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
- Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode
- Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan
- Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi yang dilegalisasi
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden
- Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, dan ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
- Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan atau keanggotaan di BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
Dengan keputusan ini, KPU menegaskan perlunya menjaga kerahasiaan dokumen persyaratan agar tidak mengganggu hak privasi calon presiden dan wakil presiden.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










