Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres, Ini Alasannya!

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 20:05 WIB3 Mins Read
Gedung KPU RI
Gedung KPU RI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak bisa dibuka untuk publik tanpa izin dari yang bersangkutan. Menurut KPU, membuka dokumen tersebut dapat menimbulkan risiko serius karena mengandung informasi pribadi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Alasan KPU Menutup Dokumen Persyaratan

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres digunakan dalam proses pendaftaran pasangan calon dan menyimpan informasi sensitif. Membuka dokumen tanpa persetujuan dapat berpotensi mengungkap data pribadi.

“Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Membukanya dapat menimbulkan konsekuensi yang berbahaya,” jelas KPU.

Baca Juga:  Dokumen Pendaftaran Paslon Ganjar-Mahfud Lengkap, Megawati Minta Doa dari Masyarakat

KPU juga menegaskan bahwa pengajuan bakal calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, termasuk seluruh persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi.

Perlindungan Data Pribadi

Menurut KPU, dokumen seperti ijazah bisa mengungkap informasi pribadi. Data yang tercantum dalam dokumen tersebut berada di luar kewenangan KPU, sehingga tidak dapat dibuka untuk publik.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk bukti kelulusan seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen resmi lainnya yang dilegalisasi satuan pendidikan,” kata KPU.

Baca Juga:  Bawaslu Minta KPU Respon Cepat Kasus Kebocoran Data Pemilih untuk Cegah Kegagalan Pemilu 2024

16 Dokumen Persyaratan yang Tidak Bisa Dipublikasikan

Dalam keputusan itu, KPU merinci 16 dokumen persyaratan yang tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan calon:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode
  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi yang dilegalisasi
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden
  15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, dan ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan atau keanggotaan di BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
Baca Juga:  Prabowo Angkat Bicara soal Dinasti Politik Jokowi: Apa Salahnya?

Dengan keputusan ini, KPU menegaskan perlunya menjaga kerahasiaan dokumen persyaratan agar tidak mengganggu hak privasi calon presiden dan wakil presiden.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

capres cawapres dokumen rahasia ijazah KPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.