Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 15:49 WIB
Pemain Persib, Andrew Jung.

Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor

Sabtu, 28 Maret 2026 15:43 WIB

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Sabtu, 28 Maret 2026 15:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
  • Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan
  • Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Meroket ke Posisi 120, Malaysia Terjun Bebas Usai Skandal Pemain Naturalisasi
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kredit Digelembungkan, Pejabat BRI Bogor Kantongi Miliaran Rupiah

By Aga GustianaSelasa, 12 Agustus 2025 08:51 WIB2 Mins Read
Pegawai BRI Bogor
Pegawai BRI Bogor ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. (Foto: Instagram Kejari Kota Bogor)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang, berinisial RL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif.

RL, yang menjabat sebagai Relationship Manager (Mantri), diduga memanipulasi pengajuan pinjaman bank dengan mencatat jumlah lebih besar dari yang diminta nasabah, lalu mengantongi selisih dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, mengungkap modus yang digunakan RL. Ia mengajak nasabah mengajukan pinjaman, namun data yang dilaporkan ke bank jauh melebihi permintaan sebenarnya.

“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” ujar Febby dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  BRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR

RL sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya dijemput paksa pada Kamis (7/8/2025) di rumahnya di Sentul. Ia kini ditahan di Rutan Paledang selama 20 hari ke depan.

Penyelidikan awal menemukan sedikitnya 40 nasabah telah dimintai keterangan. Audit resmi masih berjalan, namun kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. Kejaksaan juga menelusuri aset RL untuk proses pengembalian kerugian.

Atas perbuatannya, RL dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  BRI Group Gelar Program Berbagi Bahagia Bersama Sahabat Pers Jabar

Kasus Serupa di Ciamis

Perkara RL menambah daftar panjang kasus kredit fiktif di BRI. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Ciamis bernama AJP, setelah dua tahun melarikan diri hingga ke luar negeri.

AJP dibekuk di Jakarta pada Rabu (25/6/2025) sore pukul 17.00 WIB. Ia diduga menjadi rekanan dari terpidana Fandu Eka Resik, pelaku korupsi KUR BRI Ciamis periode 2021–2023.

Baca Juga:  BRI Kecolongan Kasus Kredit Fiktif KUR, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Fandu sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar akibat merugikan negara hingga Rp9,1 miliar. Dalam persidangan, terungkap bahwa AJP berperan mencari calon debitur fiktif untuk skema “kredit topengan”.

Selama menjadi buron, AJP kerap berpindah tempat dan sempat terlacak di Kamboja sebelum akhirnya ditangkap. Kini, ia ditahan di Rutan Penuaru dan dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI dugaan korupsi bank kasus korupsi bank korupsi kredit kredit fiktif kredit fiktif BRI Kedung Halang pegawai BRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.