bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang, berinisial RL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
RL, yang menjabat sebagai Relationship Manager (Mantri), diduga memanipulasi pengajuan pinjaman bank dengan mencatat jumlah lebih besar dari yang diminta nasabah, lalu mengantongi selisih dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, mengungkap modus yang digunakan RL. Ia mengajak nasabah mengajukan pinjaman, namun data yang dilaporkan ke bank jauh melebihi permintaan sebenarnya.
“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” ujar Febby dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
RL sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya dijemput paksa pada Kamis (7/8/2025) di rumahnya di Sentul. Ia kini ditahan di Rutan Paledang selama 20 hari ke depan.
Penyelidikan awal menemukan sedikitnya 40 nasabah telah dimintai keterangan. Audit resmi masih berjalan, namun kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. Kejaksaan juga menelusuri aset RL untuk proses pengembalian kerugian.
Atas perbuatannya, RL dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Serupa di Ciamis
Perkara RL menambah daftar panjang kasus kredit fiktif di BRI. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Ciamis bernama AJP, setelah dua tahun melarikan diri hingga ke luar negeri.
AJP dibekuk di Jakarta pada Rabu (25/6/2025) sore pukul 17.00 WIB. Ia diduga menjadi rekanan dari terpidana Fandu Eka Resik, pelaku korupsi KUR BRI Ciamis periode 2021–2023.
Fandu sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar akibat merugikan negara hingga Rp9,1 miliar. Dalam persidangan, terungkap bahwa AJP berperan mencari calon debitur fiktif untuk skema “kredit topengan”.
Selama menjadi buron, AJP kerap berpindah tempat dan sempat terlacak di Kamboja sebelum akhirnya ditangkap. Kini, ia ditahan di Rutan Penuaru dan dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










