Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya

Kamis, 13 Agustus 2026 13:02 WIB

Rindu Persib dan Bandung, Marc Klok Siap Merapat ke Bali dan Kejar Target Musim Baru

Kamis, 13 Agustus 2026 12:31 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Kamis, 13 Agustus 2026 12:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya
  • Rindu Persib dan Bandung, Marc Klok Siap Merapat ke Bali dan Kejar Target Musim Baru
  • Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu
  • Kode Redeem FF 13 Agustus 2026 Terbaru, Klaim Gratis Skin dan Bundle HUT RI
  • Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Dua Talenta Muda Persib Dipanggil Timnas U-20, Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027
  • Baru Pecat Paul Munster, Bhayangkara FC Langsung Umumkan Pelatih Baru dari Spanyol
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR

By Aga GustianaSabtu, 28 Juni 2025 11:24 WIB2 Mins Read
Logo BRI
Logo BRI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pihak BRI melalui Pemimpin Cabang BRI BO Ciamis, Bramastya Gadiansah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 merupakan hasil audit internal sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip zero tolerance terhadap kecurangan di lingkungan kerja.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang guru asal Kabupaten Ciamis berinisial AJP. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

“Oknum pelaku telah dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kini proses hukum telah berjalan sesuai putusan pengadilan,” ungkap Bramastya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kejaksaan, khususnya Tim SIRI, dalam menangani laporan dan mengamankan tersangka. Kolaborasi ini, kata Bramastya, mencerminkan sinergi antara sektor keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

“BRI akan terus mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan memperkuat sistem pengawasan berlapis dalam penyaluran kredit agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, AJP dua tahun masuk dalam daftar buronan. Ia berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas Reformasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

AJP sebelumnya menjadi target pencarian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.

Pria kelahiran 12 Januari 1990 itu diketahui berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Ciamis. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, perbuatan AJP mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.

Kasus ini berawal dari praktik penyaluran kredit fiktif melalui program KUR dan KURPRA yang diinisiasi oleh FER, seorang mantri BRI Unit Sudirman Ciamis. FER sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp5 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar atau menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.

“FER memfasilitasi pencairan kredit kepada 252 debitur fiktif,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025).

Penelusuran lebih lanjut atas praktik ini mengungkap keterlibatan AJP, yang kemudian melarikan diri setelah kasus mencuat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI Ciamis Kasus Tipikor Korupsi KUR kredit fiktif KUR BRI Ciamis Penyaluran Kredit Fiktif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban

Ini Rapat Apa Tempat Curhat? Dosa-dosa Politik Bupati Gowa yang Bikin 45 Anggota Dewan Kompak Mendepaknya!

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.