Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 16:20 WIB

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Kamis, 14 Mei 2026 16:10 WIB

Bursa Transfer Meledak! Persib Dikabarkan Bidik Pemain Timnas dan Bintang Asing

Kamis, 14 Mei 2026 15:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan
  • Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!
  • Bursa Transfer Meledak! Persib Dikabarkan Bidik Pemain Timnas dan Bintang Asing
  • Persib Wajib Waspada! PSM Punya Modal Besar di Stadion BJ Habibie
  • Viral ‘Bu Guru Bahasa Inggris’, Part 2 Bikin Netizen Heboh di TikTok
  • Lautaro Martinez Bersinar! Inter Milan Sikat Lazio dan Angkat Trofi Coppa Italia
  • Gila! Persib Incar Tiga Bintang Sekaligus, Bruno Moreira Jadi Target Utama
  • Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR

By Aga GustianaSabtu, 28 Juni 2025 11:24 WIB2 Mins Read
Logo BRI
Logo BRI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pihak BRI melalui Pemimpin Cabang BRI BO Ciamis, Bramastya Gadiansah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 merupakan hasil audit internal sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip zero tolerance terhadap kecurangan di lingkungan kerja.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang guru asal Kabupaten Ciamis berinisial AJP. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

“Oknum pelaku telah dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kini proses hukum telah berjalan sesuai putusan pengadilan,” ungkap Bramastya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kejaksaan, khususnya Tim SIRI, dalam menangani laporan dan mengamankan tersangka. Kolaborasi ini, kata Bramastya, mencerminkan sinergi antara sektor keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Baca Juga:  Skandal Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar di BRI Kuningan: Eks Kepala Unit Jadi Tersangka

“BRI akan terus mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan memperkuat sistem pengawasan berlapis dalam penyaluran kredit agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, AJP dua tahun masuk dalam daftar buronan. Ia berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas Reformasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Kasus Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Masuk Tahap II, Lima Tersangka Diserahkan ke JPU

AJP sebelumnya menjadi target pencarian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.

Pria kelahiran 12 Januari 1990 itu diketahui berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Ciamis. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, perbuatan AJP mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.

Baca Juga:  Tersandung Kredit Fiktif Miliaran, Kejati Jabar Langsung Jebloskan Satu Tersangka ke Tahanan

Kasus ini berawal dari praktik penyaluran kredit fiktif melalui program KUR dan KURPRA yang diinisiasi oleh FER, seorang mantri BRI Unit Sudirman Ciamis. FER sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp5 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar atau menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.

“FER memfasilitasi pencairan kredit kepada 252 debitur fiktif,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025).

Penelusuran lebih lanjut atas praktik ini mengungkap keterlibatan AJP, yang kemudian melarikan diri setelah kasus mencuat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI Ciamis Kasus Tipikor Korupsi KUR kredit fiktif KUR BRI Ciamis Penyaluran Kredit Fiktif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Nadiem Makarim

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

Dewan Hisbah PP Persis Bahas Zakat hingga Baiat dalam Safari Dakwah di Majalengka

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

‘Riweuh’ Karena Nama: Kebijakan Sekolah Maung Dedi Mulyadi Panen Kritik Netizen

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.