Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Juli 2026 Segera Cair? Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Beras yang Diperkirakan Dibagikan

Senin, 29 Juni 2026 06:00 WIB

Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Ramai Diburu, Ada di Telegram?

Senin, 29 Juni 2026 03:00 WIB

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil, Argentina hingga Portugal Siap Tempur!

Senin, 29 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Juli 2026 Segera Cair? Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Beras yang Diperkirakan Dibagikan
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Ramai Diburu, Ada di Telegram?
  • Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil, Argentina hingga Portugal Siap Tempur!
  • Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?
  • Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita
  • Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat
  • Messi Menggila! Cetak Gol ke-6, Pimpin Klasemen Top Skor Piala Dunia 2026
  • Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR

By Aga GustianaSabtu, 28 Juni 2025 11:24 WIB2 Mins Read
Logo BRI
Logo BRI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pihak BRI melalui Pemimpin Cabang BRI BO Ciamis, Bramastya Gadiansah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023 merupakan hasil audit internal sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip zero tolerance terhadap kecurangan di lingkungan kerja.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang guru asal Kabupaten Ciamis berinisial AJP. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

“Oknum pelaku telah dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kini proses hukum telah berjalan sesuai putusan pengadilan,” ungkap Bramastya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kejaksaan, khususnya Tim SIRI, dalam menangani laporan dan mengamankan tersangka. Kolaborasi ini, kata Bramastya, mencerminkan sinergi antara sektor keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Baca Juga:  BRI Kecolongan Kasus Kredit Fiktif KUR, Negara Rugi Miliaran Rupiah

“BRI akan terus mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan memperkuat sistem pengawasan berlapis dalam penyaluran kredit agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, AJP dua tahun masuk dalam daftar buronan. Ia berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas Reformasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Tersandung Kredit Fiktif Miliaran, Kejati Jabar Langsung Jebloskan Satu Tersangka ke Tahanan

AJP sebelumnya menjadi target pencarian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.

Pria kelahiran 12 Januari 1990 itu diketahui berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Ciamis. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, perbuatan AJP mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.

Baca Juga:  Kredit Fiktif BRI Bogor: Pegawai Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp7,8 Miliar

Kasus ini berawal dari praktik penyaluran kredit fiktif melalui program KUR dan KURPRA yang diinisiasi oleh FER, seorang mantri BRI Unit Sudirman Ciamis. FER sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp5 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar atau menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.

“FER memfasilitasi pencairan kredit kepada 252 debitur fiktif,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025).

Penelusuran lebih lanjut atas praktik ini mengungkap keterlibatan AJP, yang kemudian melarikan diri setelah kasus mencuat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI Ciamis Kasus Tipikor Korupsi KUR kredit fiktif KUR BRI Ciamis Penyaluran Kredit Fiktif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Juli 2026 Segera Cair? Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Beras yang Diperkirakan Dibagikan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.