Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sah! Lionel Messi Resmi Jadi Pemain Tersubur Sepanjang Sejarah Piala Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 09:23 WIB

Dari SPG Jadi Mahasiswi Melbourne, Kisah Juang Kembar Anak Buruh Tani Tampar Balik Kritik Beasiswa Negara!

Sabtu, 4 Juli 2026 08:58 WIB

Drama 120 Menit! Gol Bunuh Diri Antar Argentina Depak Tanjung Verde Menuju 16 Besar Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 08:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sah! Lionel Messi Resmi Jadi Pemain Tersubur Sepanjang Sejarah Piala Dunia
  • Dari SPG Jadi Mahasiswi Melbourne, Kisah Juang Kembar Anak Buruh Tani Tampar Balik Kritik Beasiswa Negara!
  • Drama 120 Menit! Gol Bunuh Diri Antar Argentina Depak Tanjung Verde Menuju 16 Besar Piala Dunia 2026
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 4 Juli 2026, Amankan Hadiah Skin dan Diamond Gratis Sebelum Kehabisan
  • Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
  • Bernostalgia di Tizi Bandung, Restoran Klasik dengan Menu Eropa Favorit Sejak 1967
  • Bosan ke Puncak? Ini Rekomendasi Wisata Alam Hits di Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Pekan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, MUI Jabar: Dikaji Dulu Agar Matang Betul

By Putra JuangRabu, 28 Februari 2024 14:56 WIB2 Mins Read
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: MUI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rencana Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA (kantor urusan agama) sebagai tempat menikah semua agama menuai banyak polemik di masyarakat.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar mengaku, belum mengetahui secara pasti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari kebijakan tersebut.

Hanya saja, Rafani merasa kaget tiba-tiba Menag memunculkan rencana ini di tengah kondisi Pemilu 2024 yang belum rampung.

“Kami kaget, karena tidak pernah disosialisasikan tidak ada rencana sebelumnya tiba-tiba mengeluarkan rencana kebijakan seperti itu. Ini saya yakin akan menimbulkan kontroversi,” ucap Rafani, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:  Jabar Luncurkan Aplikasi Tracking, Bisa Deteksi Jemaah Haji Lansia Hilang dan Kelelahan

Pihaknya pun meminta, Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji terlebih dahulu mengenai rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, pengkajian bisa turut mematangkan dari rencana itu sendiri.

“Memang bagusnya dikaji dulu agar matang betul, sehingga kebijakan yang keluar tidak mengakibatkan kegaduhan. Ini kan agama kok jadi faktor kekisruhan, kita harus jaga harus hindari harus bijak,” ungkapnya.

Selain melakukan kajian, pihaknya juga menyarankan Menag bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta masukan dari Ormas Islam ataupun MUI pusat. Hal itu dirasakannya perlu agar rencana kebijakan semakin matang dan tidak menimbulkan kontroversi.

Baca Juga:  Resmi! BKN Rilis Progres Penetapan NI PPPK 2024, Kemenag dan MA Terdepan

“Baiknya menteri agama mensosialisasikan ke DPR atau kemana, sehingga orang itu bisa mengetahui jauh sebelumnya jadi tidak mendadak. Disosialisasikan dulu kan soal agama sensitif, bisa tanya ke Ormas islam MUI Pusat,” terangnya.

Rafani juga turut mengomentari soal adanya pernyataan dari Kantor Kemenag Kabupaten Bandung yang menyatakan semua KUA di wilayahnya siap menerapkan kebijakan itu. Menurutnya, hal itu sudah kebablasan, sebab Juklak Juknis dari Kemenag masih belum ada.

“Di Kabupaten Bandung itu dia bilang siap aula KUA digunakan tempat ibadah perkawinan agama lain. Jadi tunggu saja dulu. Itu kebablasan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sepekan Pemulangan Jemaah, 50 Persen Lebih Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat mengatakan, pihaknya turut menyambut baik rencana pencatatan pernikahan penduduk non muslim di Kantor KUA yang semula dilakukan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil.

Menurutnya, rencana kebijakan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan penduduk non muslim akan menjadikan kantor ini lebih terintegrasi dan bisa melayani seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak hanya melayani penduduk beragama islam, melainkan seluruh pemeluk agama.

“Jika tidak memiliki tempat beribadat, bisa menggunakan aula kantor KUA. Sudah kami sosialisasikan, diantaranya kepada 25 pendeta di Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemenag KUA Menag MUI Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.