Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Rabu, 13 Mei 2026 22:55 WIB

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Rabu, 13 Mei 2026 22:20 WIB

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 13 Mei 2026 21:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda
  • Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan
  • Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif
  • ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi
  • Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026
  • Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan
  • UMKM Bandung Siap Go Digital! Pemkot Luncurkan Program Besar hingga AI dan TikTok
  • Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, MUI Jabar: Dikaji Dulu Agar Matang Betul

By Putra JuangRabu, 28 Februari 2024 14:56 WIB2 Mins Read
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: MUI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rencana Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA (kantor urusan agama) sebagai tempat menikah semua agama menuai banyak polemik di masyarakat.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar mengaku, belum mengetahui secara pasti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari kebijakan tersebut.

Hanya saja, Rafani merasa kaget tiba-tiba Menag memunculkan rencana ini di tengah kondisi Pemilu 2024 yang belum rampung.

“Kami kaget, karena tidak pernah disosialisasikan tidak ada rencana sebelumnya tiba-tiba mengeluarkan rencana kebijakan seperti itu. Ini saya yakin akan menimbulkan kontroversi,” ucap Rafani, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:  Sidang Isbat Ramadhan 2026: Intip Lokasi, Tahapan, dan Prediksi Awal Puasa Versi Pemerintah

Pihaknya pun meminta, Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji terlebih dahulu mengenai rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, pengkajian bisa turut mematangkan dari rencana itu sendiri.

“Memang bagusnya dikaji dulu agar matang betul, sehingga kebijakan yang keluar tidak mengakibatkan kegaduhan. Ini kan agama kok jadi faktor kekisruhan, kita harus jaga harus hindari harus bijak,” ungkapnya.

Selain melakukan kajian, pihaknya juga menyarankan Menag bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta masukan dari Ormas Islam ataupun MUI pusat. Hal itu dirasakannya perlu agar rencana kebijakan semakin matang dan tidak menimbulkan kontroversi.

Baca Juga:  Kemenag Upayakan Skema Insentif Berkeadilan untuk Guru Honorer

“Baiknya menteri agama mensosialisasikan ke DPR atau kemana, sehingga orang itu bisa mengetahui jauh sebelumnya jadi tidak mendadak. Disosialisasikan dulu kan soal agama sensitif, bisa tanya ke Ormas islam MUI Pusat,” terangnya.

Rafani juga turut mengomentari soal adanya pernyataan dari Kantor Kemenag Kabupaten Bandung yang menyatakan semua KUA di wilayahnya siap menerapkan kebijakan itu. Menurutnya, hal itu sudah kebablasan, sebab Juklak Juknis dari Kemenag masih belum ada.

“Di Kabupaten Bandung itu dia bilang siap aula KUA digunakan tempat ibadah perkawinan agama lain. Jadi tunggu saja dulu. Itu kebablasan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp55,43 Juta

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat mengatakan, pihaknya turut menyambut baik rencana pencatatan pernikahan penduduk non muslim di Kantor KUA yang semula dilakukan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil.

Menurutnya, rencana kebijakan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan penduduk non muslim akan menjadikan kantor ini lebih terintegrasi dan bisa melayani seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak hanya melayani penduduk beragama islam, melainkan seluruh pemeluk agama.

“Jika tidak memiliki tempat beribadat, bisa menggunakan aula kantor KUA. Sudah kami sosialisasikan, diantaranya kepada 25 pendeta di Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemenag KUA Menag MUI Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026

Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.