bukamata.id – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam menentukan arah kebijakan dan postur APBD Kota Bekasi 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Dokumen KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan APBD 2027. Penyusunannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Pembahasan mencakup sejumlah komponen utama, mulai dari pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiayaan daerah.
Pendapatan Kota Bekasi 2027 Diproyeksikan Rp6,51 Triliun
Dalam hasil pembahasan, target pendapatan daerah Kota Bekasi 2027 mengalami penyesuaian.
Pendapatan yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp6,724 triliun disesuaikan menjadi Rp6,513 triliun. Dengan demikian, target pendapatan turun sekitar Rp211,37 miliar atau 3,14 persen.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,828 triliun.
- Pendapatan transfer sebesar Rp2,685 triliun.
Penyesuaian target pendapatan tersebut turut berdampak pada struktur belanja daerah dalam KUA-PPAS 2027.
Belanja Daerah Kota Bekasi Capai Rp6,69 Triliun
Anggaran belanja daerah Kota Bekasi 2027 disepakati sebesar Rp6,697 triliun, turun dari rancangan sebelumnya sebesar Rp6,908 triliun.
Anggaran belanja tersebut mengalami penurunan sekitar Rp211,37 miliar atau 3,06 persen.
Belanja daerah 2027 terdiri atas:
- Belanja Operasi: Rp5,529 triliun
- Belanja Modal: Rp1,152 triliun
- Belanja Tidak Terduga: Rp15 miliar
Struktur tersebut menjadi bagian dari postur anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027.
Pembiayaan Daerah dan Penyertaan Modal BUMD
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp210,79 miliar.
Angka tersebut bersumber dari SILPA BLUD UPTD PALD sebesar Rp1 miliar dan SILPA PAD sebesar Rp209,79 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp27 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada tiga BUMD Kota Bekasi.
Rinciannya yakni:
- PT Sinergi Patriot Bekasi sebesar Rp9,894 miliar
- PT Bank Syariah Patriot sebesar Rp10,106 miliar
- PT Mitra Patriot sebesar Rp7 miliar
Dengan struktur tersebut, defisit anggaran sebesar Rp183,79 miliar ditutup melalui pembiayaan neto dengan nominal yang sama.
Banggar DPRD Kota Bekasi Beri Lima Catatan Strategis
Selain menyepakati struktur KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan lima catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Catatan pertama berkaitan dengan pendataan pajak dan retribusi daerah. Pemkot Bekasi diminta meningkatkan ketelitian dalam pendataan wajib pajak dan retribusi dengan memanfaatkan digitalisasi serta tapping box.
Langkah tersebut diharapkan menghasilkan data yang real-time, akurat, akuntabel, dan terintegrasi sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.
Kedua, Banggar menyoroti belanja pegawai. Pemkot Bekasi didorong melakukan berbagai inovasi untuk menekan porsi belanja pegawai dari 35 persen menjadi 30 persen tanpa mengurangi kesejahteraan ASN.
Ketiga, Banggar meminta adanya penguatan kinerja BUMD Kota Bekasi. Setiap BUMD diharapkan fokus pada core business masing-masing sehingga mampu lebih mandiri dalam membiayai operasional sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD.
Keempat, Pemkot Bekasi diminta memperhatikan ketersediaan tenaga pendidik, khususnya guru. Ketersediaan tenaga pendidik dinilai penting agar proses belajar mengajar di Kota Bekasi tetap berjalan optimal.
Kelima, Banggar menekankan pentingnya penyelarasan dokumen perencanaan. Penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada RPJMD, RKPD perangkat daerah, isu strategis, serta mempertimbangkan masukan dari anggota DPRD.
KUA-PPAS Jadi Pijakan Penyusunan APBD 2027
Lima catatan Banggar tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemkot Bekasi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran 2027.
Pelaksanaan APBD tidak hanya ditargetkan berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta menghasilkan pembangunan yang terukur.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi kemudian ditutup dengan persetujuan bersama dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Bekasi.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Kota Bekasi 2027.
Selanjutnya, kebijakan anggaran yang telah disepakati diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










