bukamata.id – Jajaran Kepolisian Resor Garut mengungkap tabir di balik tewasnya Eman Sutaryat (74), lansia asal Garut yang ditemukan meninggal dunia di kawasan pantai selatan Garut. Sempat berembuk isu bahwa korban dianiaya oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), polisi memastikan pelaku murni seorang pemabuk yang tak terima diberi nasihat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra pada Kamis (10/9/2026). Niko membeberkan bahwa proses penyidikan awal sempat terhambat karena pelaku berinisial AS (28) berada dalam kondisi tak sadarkan diri akibat pengaruh konsumsi zat berbahaya secara berlebihan.
“Belakangan diketahui, dari hasil pengakuan yang bersangkutan, tersangka ini meminum dua botol minuman keras dan 25 butir OKT (Obat Keras Tertentu) sesaat sebelum kejadian tersebut,” kata Niko.
Setelah kondisi kesehatan AS berangsur pulih, tim penyidik di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Herman langsung menginterogasi pelaku. Dari pemeriksaan mendalam, motif penganiayaan brutal tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap teguran korban.
“Pada saat kejadian, tersangka sedang mabuk di TKP. Kemudian korban menghampiri, dan mengingatkannya untuk tidak mabuk di lokasi tersebut,” ucap Niko.
Teguran tersebut menyulut emosi AS yang tengah hilang kesadaran penuh. Tanpa berpikir panjang, pelaku nekat mengambil bongkahan batu berbobot sekitar 25 kilogram dan menghantamkannya ke bagian kepala korban.
Hantaman keras itu seketika merenggut nyawa korban di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan medis dan otopsi mengonfirmasi bahwa korban mengalami pecah tengkorak kepala bagian belakang akibat benturan batu tersebut.
“Sudah kami lakukan pengecekan, bahwa darah yang ada di batu tersebut identik dengan korban. Kami juga sudah memeriksa saksi yang melihat kejadian tersebut,” katanya.
Pasca-kejadian, AS sempat mencoba kabur sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh warga dan petugas kepolisian di area Sungai Cikaso yang sedang surut.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Niko.
Pengusutan perkara ini juga memicu pengembangan kasus ke ranah peredaran obat terlarang. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut sukses menyisir wilayah Garut Selatan dan menangkap JH, seorang wanita penyedia obat keras yang dikonsumsi pelaku. Dari tangan JH, polisi menyita 3.900 butir obat keras terbatas serta 8 gram sabu-sabu.
Melalui hasil investigasi menyeluruh ini, pihak kepolisian membantah spekulasi liar mengenai status kejiwaan pelaku yang sempat beredar di tengah masyarakat.
“Jadi dapat kami simpulkan, jika awalnya korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Niko.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










