bukamata.id – Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam Bekasi, Asep Setiawan alias Abah Setu, menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam terkait pernyataannya dalam video yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
Abah Setu mengakui adanya kekeliruan dalam pengajaran di majelis yang dipimpinnya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah mengikuti mediasi bersama sejumlah pemuka agama yang didampingi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (10/9/2026).
Dalam mediasi tersebut, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sekaligus mengakui kesalahannya terkait video yang beredar di media sosial.
“Pada hari ini, 10 September di Mapolres Metro Bekasi dengan disaksikan oleh para saksi yang hadir, saya Asep Setiawan alias Abah Setu, sehubungan dengan beredar video yang telah menyinggung kaum muslimin dan muslimat yang telah menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut,” kata Abah Setu saat membacakan surat pernyataan.
Ia juga meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataan yang menimbulkan keresahan.
“Bahwa video tersebut menyinggung dan menghina kaum muslimin, oleh karenanya meminta maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
Aktivitas Majelis Dzikir Nurul Hikam Dihentikan
Selain menyampaikan permohonan maaf, Abah Setu menyatakan menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Majelis Dzikir Nurul Hikam.
Penghentian tersebut mencakup kegiatan majelis taklim, konten media sosial, hingga pengajaran yang dinilai berpotensi menyinggung atau menyesatkan umat Islam.
“Saya menyatakan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat sebagaimana majelis taklim, konten media sosial, pengajaran terselubung yang berpotensi menghina dan menyesatkan kaum muslimin,” kata Abah Setu.
Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan proses hukum yang muncul terkait persoalan tersebut.
“Saya bersedia mempertanggungjawabkan proses hukum yang berlaku apabila saya mengulang hal yang sama atau sejenis di kemudian hari,” ucapnya.
Abah Setu kemudian berjanji akan menjaga kehormatan Nabi Muhammad SAW.
“Saya menyatakan berjanji untuk tetap menjaga harkat dan martabat baginda Rasul Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam di mana pun dan dalam keadaan apa pun karena beliau adalah manusia mulia yang diutus Allah SWT,” katanya.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski Abah Setu telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya, proses hukum terkait dugaan penistaan agama tetap berlanjut.
Sementara itu, seluruh aktivitas di Majelis Dzikir Nurul Hikam dihentikan untuk mencegah munculnya persoalan serupa maupun keresahan di tengah masyarakat.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (7/9/2026) malam.
Kedatangan warga tersebut dipicu video siaran langsung Abah Setu di salah satu platform media sosial yang berisi pernyataan mengenai Nabi Muhammad SAW.
Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat.
Abah Setu Sempat Bantah Video Hasil Editan AI
Sebelum mengikuti mediasi, Abah Setu sempat memberikan klarifikasi dan membantah telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Ia bahkan menyebut video yang beredar telah mengalami proses penyuntingan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Namun, setelah dilakukan mediasi bersama sejumlah pihak, Abah Setu akhirnya mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf.
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Mahmud, mengatakan Abah Setu memang dikenal memiliki gaya penyampaian yang dinilai nyeleneh. Namun, menurutnya, pernyataan yang menjadi persoalan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
“Yang menjadi soal itu karena beliau melihat syariat dari kacamata hakikat, ya jelas tidak ketemu. Dan persoalan lainnya lagi karena itu kemudian diunggah menjadi konsumsi publik,” kata Mahmud.
Mahmud mengapresiasi sikap Abah Setu yang bersedia mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada para ulama serta masyarakat.
Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat melakukan mediasi untuk meredam persoalan yang dinilai sensitif tersebut.
Dengan adanya permohonan maaf dan penghentian aktivitas majelis, persoalan tersebut kini memasuki proses hukum yang tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










