Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dari Juru Kunci Jadi Pemimpin Grup E: Transformasi Dramatis Persib Bandung di Asia

Jumat, 6 November 2026 08:14 WIB

Rekomendasi Drakor Terbaru November 2026: Sinopsis dan Platform Streaming

Jumat, 6 November 2026 07:50 WIB
uang rupiah

Warga RI Makin Sejahtera? BPS Catat Pengeluaran Riil Tembus Rp13,3 Juta per Tahun

Jumat, 6 November 2026 07:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dari Juru Kunci Jadi Pemimpin Grup E: Transformasi Dramatis Persib Bandung di Asia
  • Rekomendasi Drakor Terbaru November 2026: Sinopsis dan Platform Streaming
  • Warga RI Makin Sejahtera? BPS Catat Pengeluaran Riil Tembus Rp13,3 Juta per Tahun
  • Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu, Cek Apakah Nama Anda Terdaftar!
  • Ramai Dicari Netizen! Terbongkar Kebenaran Isu Link Video Egar dan Fina Asal Banyuwangi
  • Viral Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara, Awas Peretas Nyamar Pakai Link Palsu!
  • Bikin Merinding! Pake Batik, Pemuda 19 Tahun Ini Jadi Beatboxer Indonesia Pertama di Polandia!
  • Perjalanan Gila! Persib Lewati 4 Kota dalam Sehari demi Kejar Laga Lawan Java United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 6 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Kasus Alih Muat Batu Bara Tuntut Bebas dan Pulihkan Nama Baik Kliennya

By Putra JuangKamis, 19 September 2024 15:39 WIB4 Mins Read
Kasus alih muat batu bara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum kasus alih muat batu bara, Sabri Noor Herman meminta, hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan Sabri dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (19/9/2024) lalu.

“Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan atas apa yang termuat dalam surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan, apakah terbukti atau tidaknya berdasarkan fakta hukum persidangan,” ucap Sabri.

Kasus alih muat batu bara ini melibatkan klien Sabri yang merupakan mantan direktur PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy yang dinakhodai Tan Paulin.

Sabri dalam kesimpulan pembelaannya lantas meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak bersalah melanggar tindak pidana Pasal 404 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Juga memulihkan dan mengembalikan nama baik serta hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan jabatan serta harkat dan martabatnya sebagimana semula,” jelasnya.

Selain itu, Sabri juga menuntut untuk mengangkat sita dan mengembalikan FC Ben Glory yang dikenakan penyitaan kepada IMC selaku pemiliknya.

Adapun jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 silam menyatakan bahwa tiga terdakwa kasus ini, yakni terdakwa T (terdakwa 1), II (terdakwa 2) dan HT (terdakwa 3) telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 Ayat (1) Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang isinya berbunyi, yakni barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut sehingga menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara serta meminta kapal Floating Crane Ben Glory dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian SLE.

Pembelaan Sabri sendiri didasarkan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini.

Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory.

Sabri menjelaskan, pemindahan floating crane juga jelas dibenarkan dan diatur dalam Perjanjian Alih Muat. Perjanjian Alihmuat Batubara itu sendiri bukan perjanjian sewa menyewa kapal, melainkan perjanjian jasa angkutan untuk mengalihmuat batubara.

“Selain itu, sangat jelas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa II dan terdakwa III tidak pernah melakukan atau menyuruh melakukan pemindahan FC Ben Glory,” katanya.

Sabri juga menyoroti tuntutan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya justru tidak memenuhi syarat untuk dirampas.

“Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan,” tuturnya.

“Selain itu, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan,” tambahnya.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batu bara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.

SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai ‘Ratu Batubara’ di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dugaan kasus ‘kriminalisasi’ ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE.

Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin.

“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

uang rupiah

Warga RI Makin Sejahtera? BPS Catat Pengeluaran Riil Tembus Rp13,3 Juta per Tahun

Babak Baru Kasus Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Naik Status dari Saksi ke Tersangka

Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla Tembus 401 Ribu Jiwa: Anak dan Lansia Jadi Korban Terbanyak

Beraksi di 120 TKP Jawa Barat, Komplotan Begal Bersenjata Api Akhirnya Roboh di Puncak

Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Kewenangan Lembaga Negara

Masuk Masa Transisi Cuaca, BMKG Wanti-wanti Bencana di Bandung Raya dan Sekitarnya

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.