Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Kamis, 30 April 2026 06:00 WIB

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ledia Hanifa Tekankan Pentingnya Regulasi yang Adil dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

By Aga GustianaSabtu, 11 Oktober 2025 09:41 WIB3 Mins Read
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan perlunya kejelasan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai regulasi yang dirumuskan harus mampu memberikan keadilan bagi masyarakat adat, baik dari segi administrasi maupun ekonomi.

“Selama beberapa tahun terakhir, RUU Masyarakat Hukum Adat memang sudah dibahas sejak periode sebelumnya. Namun karena inisiatifnya berasal dari DPR, pembahasan belum bisa dilanjutkan sebagai carry over. Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ledia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang digelar pada Rabu (8/8) di Kafe Sleepless Owl, Jakarta. Dalam forum tersebut, Ledia menyoroti salah satu isu mendasar yang masih menjadi tantangan, yakni soal definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Menurutnya, belum ada kesamaan pandangan antarlembaga pemerintah mengenai istilah dan cakupan wilayah masyarakat adat.

“Harus jelas dulu definisinya. Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” jelasnya.

Baca Juga:  Asah Keterampilan Pelaku Ekraf di Bandung, Komisi X DPR RI Gelar Pelatihan Public Speaking

Ledia juga menekankan pentingnya pencatatan administratif untuk memastikan masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum negara tanpa menghilangkan identitas serta kearifan lokal mereka. “Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui oleh negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tambahnya.

Dari sisi ekonomi, ia menilai regulasi yang tengah disusun harus membuka ruang bagi masyarakat adat agar dapat berkembang, bukan hanya mengakomodasi kepentingan dunia usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Penantian 22 Tahun! UU PPRT Resmi Disahkan, Kado Spesial Hari Kartini untuk Jutaan ART

“Alhamdulillah, ada masyarakat adat yang sudah berhimpun dan membentuk perseroan terbatas serta mendaftar lewat OSS. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak didampingi? Ini PR besar kita untuk memastikan masyarakat adat tetap bisa hidup dan berkembang tanpa terbebani syarat administratif yang berat,” tutur anggota Komisi X DPR RI ini.

Selain aspek hukum dan ekonomi, Ledia juga menggarisbawahi perlunya perubahan cara pandang terhadap masyarakat adat. Ia menolak pandangan bahwa masyarakat adat hanya kelompok marginal yang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, ia melihat mereka sebagai kelompok yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

“Saya sangat percaya masing-masing daerah ini, mereka akan punya potensi masing-masing dengan pendampingan, karena mau tidak mau harus dibangunkan jembatan antara sudut pandang ekonomi ekstraktif dengan ekonomi kerakyatan yang ada di masyarakat adat, harus ada yang membangunkan jembatan. Dan alhamdulillah ada banyak koalisi masyarakat sipil yang sudah membangunkan jembatannya,” ujar legislator dapil Kota Bandung–Kota Cimahi tersebut.

Baca Juga:  Komisi X DPR Soroti Perilaku Penerima KIP Kuliah Hedon, Dorong Monitoring dan Evaluasi

Menutup paparannya, Ledia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat sangat bergantung pada keberpihakan regulasi terhadap keberlanjutan dan kemandirian masyarakat adat.

“Jembatan itu bisa dibangun, tapi tetap harus ada regulasi pemerintah yang pro. Bagaimana membangunkan sebuah perspektif regulasi yang lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan ekonomi masyarakat adat. Bukan menempatkan mereka kepada kategori masyarakat marginal, tetapi justru bagaimana kita membangun sebuah paradigma melakukan akselerasi dalam pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat,” tutupnya

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI ekonomi kerakyatan hukum adat Ledia Hanifa regulasi adat RUU Masyarakat Hukum Adat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.