Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Minggu, 14 Juni 2026 13:10 WIB

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 12:38 WIB

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ledia Hanifa Tekankan Pentingnya Regulasi yang Adil dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

By Aga GustianaSabtu, 11 Oktober 2025 09:41 WIB3 Mins Read
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan perlunya kejelasan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai regulasi yang dirumuskan harus mampu memberikan keadilan bagi masyarakat adat, baik dari segi administrasi maupun ekonomi.

“Selama beberapa tahun terakhir, RUU Masyarakat Hukum Adat memang sudah dibahas sejak periode sebelumnya. Namun karena inisiatifnya berasal dari DPR, pembahasan belum bisa dilanjutkan sebagai carry over. Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ledia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang digelar pada Rabu (8/8) di Kafe Sleepless Owl, Jakarta. Dalam forum tersebut, Ledia menyoroti salah satu isu mendasar yang masih menjadi tantangan, yakni soal definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Menurutnya, belum ada kesamaan pandangan antarlembaga pemerintah mengenai istilah dan cakupan wilayah masyarakat adat.

“Harus jelas dulu definisinya. Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” jelasnya.

Baca Juga:  Demo Hari Ini 25 Agustus: Dari DPR Jakarta hingga Pati, Ini Faktanya

Ledia juga menekankan pentingnya pencatatan administratif untuk memastikan masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum negara tanpa menghilangkan identitas serta kearifan lokal mereka. “Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui oleh negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tambahnya.

Dari sisi ekonomi, ia menilai regulasi yang tengah disusun harus membuka ruang bagi masyarakat adat agar dapat berkembang, bukan hanya mengakomodasi kepentingan dunia usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Resmi! DPR dan KPU Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

“Alhamdulillah, ada masyarakat adat yang sudah berhimpun dan membentuk perseroan terbatas serta mendaftar lewat OSS. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak didampingi? Ini PR besar kita untuk memastikan masyarakat adat tetap bisa hidup dan berkembang tanpa terbebani syarat administratif yang berat,” tutur anggota Komisi X DPR RI ini.

Selain aspek hukum dan ekonomi, Ledia juga menggarisbawahi perlunya perubahan cara pandang terhadap masyarakat adat. Ia menolak pandangan bahwa masyarakat adat hanya kelompok marginal yang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, ia melihat mereka sebagai kelompok yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

“Saya sangat percaya masing-masing daerah ini, mereka akan punya potensi masing-masing dengan pendampingan, karena mau tidak mau harus dibangunkan jembatan antara sudut pandang ekonomi ekstraktif dengan ekonomi kerakyatan yang ada di masyarakat adat, harus ada yang membangunkan jembatan. Dan alhamdulillah ada banyak koalisi masyarakat sipil yang sudah membangunkan jembatannya,” ujar legislator dapil Kota Bandung–Kota Cimahi tersebut.

Baca Juga:  Ikuti Jejak NasDem dan PAN, Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Menutup paparannya, Ledia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat sangat bergantung pada keberpihakan regulasi terhadap keberlanjutan dan kemandirian masyarakat adat.

“Jembatan itu bisa dibangun, tapi tetap harus ada regulasi pemerintah yang pro. Bagaimana membangunkan sebuah perspektif regulasi yang lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan ekonomi masyarakat adat. Bukan menempatkan mereka kepada kategori masyarakat marginal, tetapi justru bagaimana kita membangun sebuah paradigma melakukan akselerasi dalam pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat,” tutupnya

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI ekonomi kerakyatan hukum adat Ledia Hanifa regulasi adat RUU Masyarakat Hukum Adat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.