Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!

Kamis, 28 Mei 2026 05:00 WIB

Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!

Kamis, 28 Mei 2026 04:00 WIB

Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!

Kamis, 28 Mei 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!
  • Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
  • Update Kode Redeem FF 28 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif dan Skin Senjata Terbaru!
  • Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran
  • Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap
  • Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar
  • Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Liburan Bupati Indramayu Disorot, Ini Aturan Ketat Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah

By Aga GustianaRabu, 9 April 2025 10:26 WIB2 Mins Read
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perjalanan liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke luar negeri menarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah ucapan “selamat berlibur” melalui media sosial lengkap dengan candaan, “Nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah!”

Namun di balik kehebohan tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah perjalanan luar negeri seorang kepala daerah seperti Bupati Lucky telah sesuai aturan?

Aturan Ketat untuk Kepala Daerah yang Ingin ke Luar Negeri

Perjalanan luar negeri bagi kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2019, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengantongi izin resmi, terutama jika perjalanan tersebut tidak berhubungan langsung dengan tugas pemerintahan.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik atau hal-hal yang sangat pribadi dan mendesak, seperti:

  • Melaksanakan ibadah (contohnya haji atau umrah)
  • Menjalani pengobatan
  • Kepentingan keluarga (menghadiri wisuda anak, pernikahan kerabat, kedukaan, atau pengurusan pendidikan keluarga)
Baca Juga:  Bukan Cari Sensasi, Ini Alasan Dedi Mulyadi Ubah Jam Ngantor Pegawai Pemprov

Tidak Bisa Pergi Bersamaan dengan Wakil Kepala Daerah

Permendagri juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya tidak boleh bepergian ke luar negeri secara bersamaan, kecuali dalam kondisi darurat seperti kedukaan keluarga. Selain itu, izin tidak akan diberikan jika di wilayah tersebut sedang terjadi bencana, kerusuhan, atau gangguan keamanan—kecuali perjalanan untuk ibadah, pengobatan, atau kedukaan.

Baca Juga:  Bedol Desa Ala Dedi Mulyadi: Pejabat Purwakarta Ramai-ramai Mengisi Pos Strategis di Pemprov Jabar

Prosedur Pengajuan Izin yang Harus Dipatuhi

Prosedur pengajuan izin pun cukup ketat. Untuk level gubernur, izin harus diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Sementara bupati, wali kota, dan wakil-wakilnya harus mengajukan permohonan melalui gubernur, yang kemudian meneruskannya ke kementerian paling lambat lima hari setelah permohonan diterima.

Izin hanya akan diberikan jika alasan perjalanan sesuai dengan ketentuan dan disertai dokumen pendukung yang sah.

Batas Waktu Perjalanan Dibatasi Ketat

Berapa lama seorang kepala daerah boleh berada di luar negeri? Ini rinciannya:

  • Ibadah Haji: maksimal 50 hari kalender
  • Pengobatan: maksimal 30 hari, dapat diperpanjang 15 hari
  • Kepentingan keluarga: maksimal 5 hari
  • Selain itu: maksimal 15 hari
Baca Juga:  Libur Panjang? Ini 5 Tempat Wisata Anak di Bandung yang Wajib Dikunjungi!

Sanksi Tegas Mengintai Pelanggar

Jika kepala daerah melakukan perjalanan tanpa izin, atau meninggalkan wilayah tugas lebih dari 7 hari dalam setahun tanpa persetujuan, maka sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.

Sanksinya tak main-main: pemberhentian sementara selama 3 bulan, baik oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota dan wakilnya).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan liburan Lucky Hakim Pejabat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat

Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk, Ketegangan Timur Tengah Kian Membara

Kurs Rupiah Nyaris Sentuh Rp 17.800, Menkeu Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal!

Kabar Gembira bagi Warga Bandung, Presiden Prabowo Instruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.