Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Tempat Wisata, Ini Deretan Kuliner Bandung yang Wajib Masuk Wishlist

Kamis, 6 Agustus 2026 14:15 WIB

The Real ‘Madura All Around The World’, Jualan Gado-gado Nyempil di Jabal Khandamah Arab Saudi!

Kamis, 6 Agustus 2026 14:14 WIB

Ngeri! Truk Batu Bara Patah As di Rancabali Bandung, 6 Kendaraan Saling Hantam

Kamis, 6 Agustus 2026 14:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Tempat Wisata, Ini Deretan Kuliner Bandung yang Wajib Masuk Wishlist
  • The Real ‘Madura All Around The World’, Jualan Gado-gado Nyempil di Jabal Khandamah Arab Saudi!
  • Ngeri! Truk Batu Bara Patah As di Rancabali Bandung, 6 Kendaraan Saling Hantam
  • Misi Sejarah Persib di Final Piala Presiden 2026, Ini Pesan Penting Umuh Muchtar
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Nama Penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP
  • Sekolah Digembok, Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung Dipulangkan Paksa
  • Perebutan Juara 3 Piala Presiden 2026! Persija Tantang Arema FC, Siapa Lebih Unggul?
  • Kode Redeem FF 6 Agustus 2026 Terbaru Hari Ini, Klaim Skin Senjata dan Bundle Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Liburan Bupati Indramayu Disorot, Ini Aturan Ketat Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah

By Aga GustianaRabu, 9 April 2025 10:26 WIB2 Mins Read
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perjalanan liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke luar negeri menarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah ucapan “selamat berlibur” melalui media sosial lengkap dengan candaan, “Nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah!”

Namun di balik kehebohan tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah perjalanan luar negeri seorang kepala daerah seperti Bupati Lucky telah sesuai aturan?

Aturan Ketat untuk Kepala Daerah yang Ingin ke Luar Negeri

Perjalanan luar negeri bagi kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2019, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengantongi izin resmi, terutama jika perjalanan tersebut tidak berhubungan langsung dengan tugas pemerintahan.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik atau hal-hal yang sangat pribadi dan mendesak, seperti:

  • Melaksanakan ibadah (contohnya haji atau umrah)
  • Menjalani pengobatan
  • Kepentingan keluarga (menghadiri wisuda anak, pernikahan kerabat, kedukaan, atau pengurusan pendidikan keluarga)

Tidak Bisa Pergi Bersamaan dengan Wakil Kepala Daerah

Permendagri juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya tidak boleh bepergian ke luar negeri secara bersamaan, kecuali dalam kondisi darurat seperti kedukaan keluarga. Selain itu, izin tidak akan diberikan jika di wilayah tersebut sedang terjadi bencana, kerusuhan, atau gangguan keamanan—kecuali perjalanan untuk ibadah, pengobatan, atau kedukaan.

Prosedur Pengajuan Izin yang Harus Dipatuhi

Prosedur pengajuan izin pun cukup ketat. Untuk level gubernur, izin harus diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Sementara bupati, wali kota, dan wakil-wakilnya harus mengajukan permohonan melalui gubernur, yang kemudian meneruskannya ke kementerian paling lambat lima hari setelah permohonan diterima.

Izin hanya akan diberikan jika alasan perjalanan sesuai dengan ketentuan dan disertai dokumen pendukung yang sah.

Batas Waktu Perjalanan Dibatasi Ketat

Berapa lama seorang kepala daerah boleh berada di luar negeri? Ini rinciannya:

  • Ibadah Haji: maksimal 50 hari kalender
  • Pengobatan: maksimal 30 hari, dapat diperpanjang 15 hari
  • Kepentingan keluarga: maksimal 5 hari
  • Selain itu: maksimal 15 hari

Sanksi Tegas Mengintai Pelanggar

Jika kepala daerah melakukan perjalanan tanpa izin, atau meninggalkan wilayah tugas lebih dari 7 hari dalam setahun tanpa persetujuan, maka sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.

Sanksinya tak main-main: pemberhentian sementara selama 3 bulan, baik oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota dan wakilnya).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan liburan Lucky Hakim Pejabat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ngeri! Truk Batu Bara Patah As di Rancabali Bandung, 6 Kendaraan Saling Hantam

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Nama Penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP

Sekolah Digembok, Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung Dipulangkan Paksa

Beauty Warehouse Sale Makeupuccino Hadir di Cimahi, Diskon hingga 80 Persen dan Hadirkan 100 Ribu Produk Kecantikan

Rancangan Anggaran Jabar 2027 Disepakati, DPRD Dorong APBD Lebih Transparan dan Efektif

PHK Massal PT Namnam Fashion Industries Jadi Alarm Industri Jawa Barat

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.