bukamata.id – Sebanyak 178 pekerja PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memastikan akan mengawal pemenuhan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak ada buruh yang dirugikan.
Gelombang PHK ini terjadi akibat perusahaan mengalami kerugian berkepanjangan yang dipicu penurunan pesanan (order) serta perpindahan buyer ke luar negeri. Kondisi tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi hingga menghentikan sebagian kegiatan produksinya.
Disnaker Cimahi: PHK Terjadi dalam Dua Tahap
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa PHK di PT Namnam Fashion Industries dilakukan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama berlangsung pada 17 Juni 2026 dengan jumlah 92 pekerja, sedangkan gelombang kedua dilakukan pada 31 Juli 2026 yang berdampak kepada 86 pekerja.
“Gelombang pertama pada 17 Juni 2026 sebanyak 92 orang. Pada tahap kedua PHK 31 Juli 2026 ada 86 orang,” ujar Faisal, Rabu (5/8/2026).
Dengan demikian, total pekerja yang terdampak PHK mencapai 178 orang.
Hak Pekerja Dipastikan Tetap Dibayarkan
Disnaker Kota Cimahi menegaskan seluruh hak pekerja wajib dipenuhi perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk pekerja yang terkena PHK pada Juni 2026, pesangon dan hak-hak lainnya telah diselesaikan oleh perusahaan.
Sementara itu, pekerja yang diberhentikan pada 31 Juli 2026 dijadwalkan menerima hak mereka pada 18 Agustus 2026 berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Untuk hak pekerja seperti pesangon dan lainnya sudah dipenuhi perusahaan. Sedangkan pekerja yang di-PHK pada 31 Juli rencananya haknya akan diberikan 18 Agustus mendatang sesuai kesepakatan yang sudah dihitung dan ditandatangani,” jelas Faisal.
PT Namnam Fashion Industries Masih Beroperasi Terbatas
Meski telah melakukan PHK terhadap ratusan pekerja, PT Namnam Fashion Industries masih menjalankan operasional terbatas.
Saat ini masih terdapat sekitar 101 pekerja yang terdiri atas petugas keamanan, pekerja harian lepas, dan tenaga kontrak yang masih bekerja sesuai masa kontraknya.
Namun, Disnaker memperkirakan sebagian pekerja tersebut juga berpotensi terdampak apabila kontraknya berakhir dan perusahaan belum kembali beroperasi normal.
“Saat ini perusahaan masih operasional. Masih ada 101 pekerja seperti sekuriti, pekerja harian lepas, dan pekerja kontrak yang masih masuk sesuai kontrak masing-masing,” katanya.
Penurunan Order Jadi Penyebab PHK
Menurut Faisal, keputusan perusahaan melakukan PHK tidak lepas dari kondisi keuangan yang terus memburuk.
Biaya operasional dinilai tidak lagi sebanding dengan jumlah pesanan yang terus menurun. Selain itu, beberapa buyer disebut telah memindahkan produksi ke Korea sehingga berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi perusahaan.
“Mereka menyatakan PHK diakibatkan kerugian yang terus-menerus. Termasuk penurunan order dan buyer pindah ke Korea. Itu menjadi alasan perusahaan melakukan efisiensi pekerja,” ujarnya.
Industri Garmen Cimahi Sedang Tertekan
Disnaker Kota Cimahi mengungkapkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya dialami PT Namnam Fashion Industries.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, sektor industri garmen dan tekstil memang sedang menghadapi tekanan cukup berat.
Faktor kondisi ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga menurunnya daya saing industri menjadi penyebab utama.
“Dari komunikasi dengan para pengusaha, kondisi usaha memang tidak baik-baik saja. Penyebabnya beragam, mulai dari kondisi global hingga pengaruh nilai tukar dolar terhadap rupiah yang terus naik,” tutur Faisal.
Wali Kota Cimahi Pastikan Hak Buruh Dikawal
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan keprihatinannya atas PHK yang dialami ratusan pekerja PT Namnam Fashion Industries.
Ia mengakui kondisi industri yang melemah berdampak pada meningkatnya angka PHK di Kota Cimahi.
Namun demikian, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pekerja melalui koordinasi dengan pihak perusahaan.
“Kami akan berupaya berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar masyarakat yang di-PHK tidak dirugikan dan tetap mendapatkan perlindungan serta hak-haknya sebagai pekerja,” tegas Ngatiyana.
Gelombang PHK Jadi Alarm Industri Jawa Barat
Kasus PHK di PT Namnam Fashion Industries menjadi gambaran tantangan yang tengah dihadapi sektor manufaktur, khususnya industri garmen di Jawa Barat.
Meski demikian, pemerintah daerah berharap pergeseran kawasan industri ke wilayah baru dapat menjadi solusi dalam membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










