bukamata.id – Fenomena video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” kembali memicu kegaduhan di ruang digital. Setelah sebelumnya ramai dengan versi berdurasi 7 menit berlatar kebun sawit, kini muncul klaim “Part 2” dengan latar dapur yang ikut menyebar luas di media sosial seperti TikTok dan X.
Namun, penelusuran terbaru mengungkap sejumlah fakta yang meragukan keaslian video tersebut.
Banyak Kejanggalan, Diduga Bukan Satu Rangkaian
Narasi yang beredar menyebutkan video dapur merupakan kelanjutan dari versi kebun sawit. Akan tetapi, analisis visual menunjukkan banyak perbedaan mencolok.
Mulai dari kualitas gambar, sudut pengambilan video, hingga pakaian pemeran yang tidak konsisten, semuanya mengarah pada dugaan bahwa video tersebut merupakan gabungan dari beberapa klip berbeda.
Label “Part 2” pun diduga hanya digunakan sebagai strategi clickbait untuk menarik perhatian pengguna.
Indikasi Berasal dari Luar Negeri
Berdasarkan sejumlah petunjuk visual, video tersebut diduga tidak diproduksi di Indonesia.
Terdapat indikasi penggunaan bahasa asing serta elemen visual tertentu yang mengarah pada konten luar negeri, dengan dugaan kuat berasal dari Thailand.
Narasi “ibu tiri dan anak tiri” dinilai sengaja dibangun agar lebih sensasional dan relevan dengan emosi publik Indonesia.
Ancaman Link Berbahaya Mengintai
Di balik maraknya pencarian video ini, para pengguna internet diingatkan untuk waspada terhadap link yang beredar.
Banyak tautan yang mengklaim sebagai “video full” justru mengarah pada situs berbahaya dengan berbagai modus kejahatan digital, seperti:
- Phishing untuk mencuri akun dan informasi pribadi
- Malware yang dapat merusak perangkat atau mengambil alih sistem
- Penipuan berbasis clickbait yang memanfaatkan rasa penasaran pengguna
Fenomena ini juga dipicu oleh perilaku FOMO (Fear of Missing Out), di mana pengguna cenderung tergesa-gesa mengakses konten viral tanpa verifikasi.
Risiko Hukum Mengancam Penyebar
Selain ancaman keamanan digital, terdapat pula risiko hukum yang serius.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten bermuatan asusila dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dapat menjerat tidak hanya pembuat konten, tetapi juga pihak yang turut menyebarkan atau membagikan tautan tersebut.
Pentingnya Literasi Digital
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konten viral layak dipercaya atau diakses.
Pengguna media sosial diimbau untuk lebih kritis dalam menyaring informasi serta tidak mudah tergoda oleh judul sensasional.
Di era digital, satu klik yang keliru bukan hanya berisiko pada keamanan data, tetapi juga dapat berujung pada kerugian finansial dan konsekuensi hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










