Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Erwin Masih Dalam Proses Hukum, Farhan Sebut Ambil Alih Tugas Erwin

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 24 April 2026 20:16 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa status Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga saat ini masih aktif secara administratif, meskipun tengah menghadapi proses hukum.

Farhan menyebut, Pemerintah Kota Bandung memilih tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Saya tidak bisa berkomentar sama sekali masalah itu karena sudah ranah hukum, dan saya bukan ahli hukum,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung.

Selama lima bulan terakhir, Farhan mengaku telah mengambil alih sebagian tugas yang sebelumnya diemban oleh Erwin. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi persoalan hukumnya.

Baca Juga:  Terungkap! Oknum Penebang 10 Pohon Jalan Riau Bandung Sudah Diketahui, Dalang Masih Diburu

“Kami memberikan kesempatan kepada beliau untuk fokus kepada masalah hukumnya, karena saya tahu ini masalahnya berat,” katanya.

Sejumlah tugas pun didistribusikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Meski tidak aktif menjalankan tugas secara penuh, Farhan memastikan seluruh hak administratif Erwin masih diberikan, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan.

Baca Juga:  Usai Ribuan Bobotoh Rayakan Persib, Puluhan Taman Kota Bandung Jadi Korban

“Tunjangan masih full. Semua tunjangan masih diberikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penghentian hak tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Semua tunjangan itu baru akan ditarik apabila ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Farhan juga mengungkapkan, hingga saat ini Erwin masih menggunakan berbagai fasilitas negara yang melekat pada jabatannya.

“Masih menempati rumah dinas, masih punya mobil dinas, masih punya patwal, masih punya KPP, masih mendapatkan bagian dari BOP,” ujarnya.

Baca Juga:  3 ASN Bandung Ketahuan Langgar WFH, Sanksi Berat Menunggu?

Menurutnya, status tersebut belum berubah karena belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian.

Farhan menegaskan, Pemerintah Kota Bandung hanya mengikuti mekanisme yang berlaku dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau Anda bertanya statusnya, tanya Kementerian Dalam Negeri. Kami hanya ikut saja proses,” katanya.

Ia berharap, proses hukum yang berjalan dapat segera memberikan kepastian.

“Saya sangat mengharapkan agar proses tersebut bisa memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Muhammad Farhan Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.