Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi PNS.

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 23 April 2026 15:26 WIB

Demi Jaga Takhta, Bojan Hodak Minta Bobotoh Birukan GBLA di Laga Persib vs Arema

Kamis, 23 April 2026 15:20 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Jangan Tertipu! Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Diduga Hanya Potongan Editan

Kamis, 23 April 2026 15:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak
  • Demi Jaga Takhta, Bojan Hodak Minta Bobotoh Birukan GBLA di Laga Persib vs Arema
  • Jangan Tertipu! Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Diduga Hanya Potongan Editan
  • Bojan Hodak Tegaskan Persib Siap Habis-habisan Lawan Singo Edan
  • 5 Pemain Asia Terbaik yang Patut Diperhatikan di Turnamen Sepak Bola Terbesar Tahun Ini
  • Dedi Mulyadi Siapkan Sekolah Maung, Tampung Siswa Berprestasi Akademik hingga Seni
  • Dedi Mulyadi Dorong Beasiswa SMK Industri, Targetkan Lahir Kelas Menengah Baru di Jabar
  • Tanpa Gaji, Tanpa Tuan! Mengenal Shiro, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Jalur Pendakian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 23 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Logika Pembagian Zakat BAZNAS Disorot: Saat Biaya Pengelola Lembaga Lebih Tinggi dari Bantuan Warga Miskin

By Aga GustianaSenin, 2 Maret 2026 16:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pembagian zakat. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga pemerintah non-struktural, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pemicunya adalah laporan aktivitas keuangan periode 2023-2024 yang dianggap menunjukkan anomali dalam distribusi dana umat. Alokasi untuk pengelola (amil) terpantau jauh lebih tinggi ketimbang bantuan bagi kaum fakir maupun gharimin.

Data yang Memantik Kontroversi

Ketimpangan ini pertama kali diangkat oleh akun X @gilangmahesa, yang membedah pos beban penyaluran zakat. Dalam rincian tersebut, terlihat tren yang membuat banyak warganet mengernyitkan dahi.

Pada tahun 2024, BAZNAS mengalokasikan:

  • Dana Amil (Pengelola): Rp107,6 miliar.
  • Fakir: Rp63,8 miliar.
  • Gharimin: Rp1,5 miliar.

Kesenjangan serupa juga terekam pada tahun 2023, di mana jatah untuk amil mencapai Rp83,1 miliar, sementara kelompok fakir hanya menerima Rp55,5 miliar. Perbedaan angka yang mencolok ini memicu gelombang kritik mengenai etika dan logika di balik manajemen zakat instansi plat merah tersebut.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Masalah Kamera! Ini Awal Mula Pecahnya Perang Seablings vs Knetz yang Viral

Suara Kritis Warganet: “Bisnis Syariah Level Mana?”

Berbagai respons tajam membanjiri lini masa. Akun @vicko_twitt misalnya, mempertanyakan urgensi gaji pengurus yang melampaui bantuan untuk mereka yang tidak memiliki apa-apa. Sementara itu, akun @djoniecash2 menyerukan pentingnya audit menyeluruh terhadap semua lembaga zakat di Indonesia guna memastikan uang triliunan rupiah benar-benar sampai ke tangan yang tepat.

“Trust dibangun dari akuntabilitas, bukan sekadar laporan formal,” tulis akun @erwin_nra, menekankan bahwa transparansi adalah satu-satunya cara membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Baznas dan Bappeda Jabar Bangun Koperasi Desa

Misteri Dana Fisabilillah yang Melambung

Selain pos amil, perhatian publik juga tertuju pada kategori Fisabilillah. Pos ini tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, yakni Rp319,2 miliar pada tahun 2024—naik tajam dari Rp214,5 miliar di tahun sebelumnya.

Secara aturan, Fisabilillah memang memiliki cakupan luas, mulai dari pendakwah hingga relawan kemanusiaan. Namun, di media sosial muncul desas-desus bahwa alokasi besar ini juga digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan internal pegawai BAZNAS. Hal inilah yang mendesak publik menuntut rincian lebih spesifik agar pos tersebut tidak menjadi “wilayah abu-abu”.

Aturan Main: Berapa Seharusnya Jatah Amil?

Berdasarkan pedoman resmi di laman BAZNAS, alokasi dana amil yang bersumber dari ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) memang diperbolehkan untuk membiayai operasional pengelolaan. Batasan maksimalnya adalah:

  • 12,5% dari total perolehan zakat.
  • 20% dari perolehan infak.
Baca Juga:  Baznas Jabar Gelar Rakorda, Perkuat Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Berkelanjutan

Meskipun secara persentase mungkin masih dalam koridor aturan, publik menilai secara nominal, jatah operasional pengurus tidak seharusnya mengalahkan bantuan langsung untuk kelompok prioritas seperti fakir dan miskin, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Hingga berita ini viral dan menjangkau lebih dari 400 ribu pengguna di platform X, pihak BAZNAS belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rincian proporsi anggaran yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Dana Amil fisabilillah Laporan Keuangan BAZNAS Viral X Zakat Infak Sedekah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi PNS.

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Dedi Mulyadi Siapkan Sekolah Maung, Tampung Siswa Berprestasi Akademik hingga Seni

Dedi Mulyadi Dorong Beasiswa SMK Industri, Targetkan Lahir Kelas Menengah Baru di Jabar

Survei Ungkap Kepuasan Tinggi, Pendidikan Bandung Masuk Kategori Terbaik

Angkot Ditabrak Truk Fuso di Cipatat Bandung Barat, 11 Orang Jadi Korban

Sektor Kesehatan Kota Bandung Raih Rapor Hijau, Ini Rahasia di Baliknya

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Bursa Transfer Panas! Nama Besar Masuk-Keluar dari Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.