Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?

Rabu, 12 Agustus 2026 12:39 WIB

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 12:21 WIB
zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!

Rabu, 12 Agustus 2026 12:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?
  • Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram
  • Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!
  • Persib Mulai TC di Bali, 7 Pemain Timnas Menyusul! Ada Marc Klok hingga Sandy Walsh
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Logika Pembagian Zakat BAZNAS Disorot: Saat Biaya Pengelola Lembaga Lebih Tinggi dari Bantuan Warga Miskin

By Aga GustianaSenin, 2 Maret 2026 16:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pembagian zakat. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga pemerintah non-struktural, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pemicunya adalah laporan aktivitas keuangan periode 2023-2024 yang dianggap menunjukkan anomali dalam distribusi dana umat. Alokasi untuk pengelola (amil) terpantau jauh lebih tinggi ketimbang bantuan bagi kaum fakir maupun gharimin.

Data yang Memantik Kontroversi

Ketimpangan ini pertama kali diangkat oleh akun X @gilangmahesa, yang membedah pos beban penyaluran zakat. Dalam rincian tersebut, terlihat tren yang membuat banyak warganet mengernyitkan dahi.

Pada tahun 2024, BAZNAS mengalokasikan:

  • Dana Amil (Pengelola): Rp107,6 miliar.
  • Fakir: Rp63,8 miliar.
  • Gharimin: Rp1,5 miliar.

Kesenjangan serupa juga terekam pada tahun 2023, di mana jatah untuk amil mencapai Rp83,1 miliar, sementara kelompok fakir hanya menerima Rp55,5 miliar. Perbedaan angka yang mencolok ini memicu gelombang kritik mengenai etika dan logika di balik manajemen zakat instansi plat merah tersebut.

Suara Kritis Warganet: “Bisnis Syariah Level Mana?”

Berbagai respons tajam membanjiri lini masa. Akun @vicko_twitt misalnya, mempertanyakan urgensi gaji pengurus yang melampaui bantuan untuk mereka yang tidak memiliki apa-apa. Sementara itu, akun @djoniecash2 menyerukan pentingnya audit menyeluruh terhadap semua lembaga zakat di Indonesia guna memastikan uang triliunan rupiah benar-benar sampai ke tangan yang tepat.

“Trust dibangun dari akuntabilitas, bukan sekadar laporan formal,” tulis akun @erwin_nra, menekankan bahwa transparansi adalah satu-satunya cara membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Misteri Dana Fisabilillah yang Melambung

Selain pos amil, perhatian publik juga tertuju pada kategori Fisabilillah. Pos ini tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, yakni Rp319,2 miliar pada tahun 2024—naik tajam dari Rp214,5 miliar di tahun sebelumnya.

Secara aturan, Fisabilillah memang memiliki cakupan luas, mulai dari pendakwah hingga relawan kemanusiaan. Namun, di media sosial muncul desas-desus bahwa alokasi besar ini juga digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan internal pegawai BAZNAS. Hal inilah yang mendesak publik menuntut rincian lebih spesifik agar pos tersebut tidak menjadi “wilayah abu-abu”.

Aturan Main: Berapa Seharusnya Jatah Amil?

Berdasarkan pedoman resmi di laman BAZNAS, alokasi dana amil yang bersumber dari ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) memang diperbolehkan untuk membiayai operasional pengelolaan. Batasan maksimalnya adalah:

  • 12,5% dari total perolehan zakat.
  • 20% dari perolehan infak.

Meskipun secara persentase mungkin masih dalam koridor aturan, publik menilai secara nominal, jatah operasional pengurus tidak seharusnya mengalahkan bantuan langsung untuk kelompok prioritas seperti fakir dan miskin, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Hingga berita ini viral dan menjangkau lebih dari 400 ribu pengguna di platform X, pihak BAZNAS belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rincian proporsi anggaran yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Dana Amil fisabilillah Laporan Keuangan BAZNAS Viral X Zakat Infak Sedekah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.