Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Peringati Harlah KPU RI ke-73, KPU Kota Bandung Gelar Dialog Buku Bersama Anas Urbaningrum

Kamis, 15 Oktober 2026 13:52 WIB

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat, Hakim Segera Bacakan Putusan Sela

Kamis, 15 Oktober 2026 13:37 WIB

5 Tempat Ngopi 24 Jam di Bandung: Cocok Buat Nugas, Nongkrong, sampai Ngalong

Kamis, 15 Oktober 2026 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Peringati Harlah KPU RI ke-73, KPU Kota Bandung Gelar Dialog Buku Bersama Anas Urbaningrum
  • Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat, Hakim Segera Bacakan Putusan Sela
  • 5 Tempat Ngopi 24 Jam di Bandung: Cocok Buat Nugas, Nongkrong, sampai Ngalong
  • Viral Wanita Bawa Golok Intimidasi Gadis di Garut, Korban Lapor Polisi
  • Jadi Player of the Match, Mariano Peralta Siap Tempati Posisi Mana Pun di Persib
  • Diduga Begal di Bandung Barat Ditangkap Warga, Motor Dibakar hingga Rekannya Kabur
  • 7 Wisata Alam Purwakarta Paling Hits: Dari Curug Cipurut Hingga Tebing Parang yang Menguji Adrenalin
  • Harga Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2026 Anjlok Rp13.000, Segini Daftar Lengkapnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Logika Pembagian Zakat BAZNAS Disorot: Saat Biaya Pengelola Lembaga Lebih Tinggi dari Bantuan Warga Miskin

By Aga GustianaSenin, 2 Maret 2026 16:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pembagian zakat. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga pemerintah non-struktural, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pemicunya adalah laporan aktivitas keuangan periode 2023-2024 yang dianggap menunjukkan anomali dalam distribusi dana umat. Alokasi untuk pengelola (amil) terpantau jauh lebih tinggi ketimbang bantuan bagi kaum fakir maupun gharimin.

Data yang Memantik Kontroversi

Ketimpangan ini pertama kali diangkat oleh akun X @gilangmahesa, yang membedah pos beban penyaluran zakat. Dalam rincian tersebut, terlihat tren yang membuat banyak warganet mengernyitkan dahi.

Pada tahun 2024, BAZNAS mengalokasikan:

  • Dana Amil (Pengelola): Rp107,6 miliar.
  • Fakir: Rp63,8 miliar.
  • Gharimin: Rp1,5 miliar.

Kesenjangan serupa juga terekam pada tahun 2023, di mana jatah untuk amil mencapai Rp83,1 miliar, sementara kelompok fakir hanya menerima Rp55,5 miliar. Perbedaan angka yang mencolok ini memicu gelombang kritik mengenai etika dan logika di balik manajemen zakat instansi plat merah tersebut.

Suara Kritis Warganet: “Bisnis Syariah Level Mana?”

Berbagai respons tajam membanjiri lini masa. Akun @vicko_twitt misalnya, mempertanyakan urgensi gaji pengurus yang melampaui bantuan untuk mereka yang tidak memiliki apa-apa. Sementara itu, akun @djoniecash2 menyerukan pentingnya audit menyeluruh terhadap semua lembaga zakat di Indonesia guna memastikan uang triliunan rupiah benar-benar sampai ke tangan yang tepat.

“Trust dibangun dari akuntabilitas, bukan sekadar laporan formal,” tulis akun @erwin_nra, menekankan bahwa transparansi adalah satu-satunya cara membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Misteri Dana Fisabilillah yang Melambung

Selain pos amil, perhatian publik juga tertuju pada kategori Fisabilillah. Pos ini tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, yakni Rp319,2 miliar pada tahun 2024—naik tajam dari Rp214,5 miliar di tahun sebelumnya.

Secara aturan, Fisabilillah memang memiliki cakupan luas, mulai dari pendakwah hingga relawan kemanusiaan. Namun, di media sosial muncul desas-desus bahwa alokasi besar ini juga digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan internal pegawai BAZNAS. Hal inilah yang mendesak publik menuntut rincian lebih spesifik agar pos tersebut tidak menjadi “wilayah abu-abu”.

Aturan Main: Berapa Seharusnya Jatah Amil?

Berdasarkan pedoman resmi di laman BAZNAS, alokasi dana amil yang bersumber dari ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) memang diperbolehkan untuk membiayai operasional pengelolaan. Batasan maksimalnya adalah:

  • 12,5% dari total perolehan zakat.
  • 20% dari perolehan infak.

Meskipun secara persentase mungkin masih dalam koridor aturan, publik menilai secara nominal, jatah operasional pengurus tidak seharusnya mengalahkan bantuan langsung untuk kelompok prioritas seperti fakir dan miskin, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Hingga berita ini viral dan menjangkau lebih dari 400 ribu pengguna di platform X, pihak BAZNAS belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rincian proporsi anggaran yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Peringati Harlah KPU RI ke-73, KPU Kota Bandung Gelar Dialog Buku Bersama Anas Urbaningrum

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat, Hakim Segera Bacakan Putusan Sela

Viral Wanita Bawa Golok Intimidasi Gadis di Garut, Korban Lapor Polisi

Ilustrasi begal

Diduga Begal di Bandung Barat Ditangkap Warga, Motor Dibakar hingga Rekannya Kabur

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos BPNT Tahap 4 Oktober 2026, Simak Cara Cek Penerima dan Status Pencairan

Bansos

BPNT Tahap 4 Oktober 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Informasi Pencairannya

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.