Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skatea

Kamis, 4 Juni 2026 20:46 WIB

Maxwell Souza Resmi Tinggalkan Persija, Akankah Sang Striker Merapat ke Persib?

Kamis, 4 Juni 2026 20:30 WIB

Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Kamis, 4 Juni 2026 20:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skatea
  • Maxwell Souza Resmi Tinggalkan Persija, Akankah Sang Striker Merapat ke Persib?
  • Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih
  • Detik-Detik Truk Tangki Terbakar di Cisumdawu, Arus Lalu Lintas Tersendat
  • GBLA Dibongkar Total demi Standar Asia, Persib Bandung Bersiap Jadi Musafir?
  • Meski Dunia Gelap Gulita, Mantan Musisi Ini Sukses Jadi Barista Handal, Omzet Jutaan!
  • Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib
  • Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahasiswa Bandung Khawatir RUU KUHAP Bikin Kejaksaan Super Power

By Putra JuangSelasa, 11 Februari 2025 21:05 WIB2 Mins Read
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Jabar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Revisi RUU KUHAP yang mengubah UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2021 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54, Citarum, Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).

Koordinator Aksi, Muhammad Ramdan S mengatakan bahwa regulasi ini memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan.

“Sehingga berpotensi menciptakan lembaga super power dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ucap Ramdan.

Selain itu, carut-marutnya sistem peradilan pidana di Indonesia semakin diperparah dengan dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam pengamanan proyek-proyek pemerintah. Hal ini menambah buruk wajah penegakan hukum serta menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Baca Juga:  Mengenal Zulfikar dan Zean, Remaja Asal Kota Bandung Ukir Prestasi Lewat Barongsai

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2021, yang berpotensi membuka ruang bagi permainan kasus di daerah.

“Di Jawa Barat misalnya, muncul dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek infrastruktur dan fasilitas publik di Bandung, antara lain pembangunan kolam retensi Pasar Gede Bage, pembangunan dan rehabilitasi trotoar di sejumlah ruas jalan utama Bandung, rehabilitasi saluran di lingkungan Lapangan Supratman, pengurugan sekolah baru SMP 58 Bandung serta pembangunan fasilitas pendidikan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Lewat Aksi Bela Palestina, Orang Tua Ingin Ajarkan Anak Peduli Terhadap Sesama

Atas hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir menolak dengan tegas revisi RUU KUHAP.

“Karena berpotensi menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ungkapnya.

Pihaknya juga menolak asas Dominus Litis, yang memberikan kendali penuh kepada kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan memungkinkan intervensi terhadap penyidikan kepolisian.

“Menolak segala bentuk pendampingan dan pengamanan proyek pemerintahan oleh kejaksaan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta ketidakprofesionalan dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Jawa Barat,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati Jabar segera memeriksa beberapa proyek yang terindikasi banyak persekongkolan dan pengondisian pemenang tender.

Baca Juga:  Surga Ayam Goreng di Bandung, Ini 5 Tempat Favorit Pecinta Rasa Otentik!

“Menuntut transparansi dalam proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang dapat merugikan masyarakat. Dengan berbagai indikasi penyimpangan ini, kami menyerukan agar revisi UU Kejaksaan tidak dijadikan alat bagi kejaksaan untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu,” bebernya.

Ramdan menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan keadilan bagi rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan yang justru semakin menindas.

“Protes ini diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kebijakan yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejaksaan Kota Bandung mahasiswa RUU KUHAP unjuk rasa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skatea

Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Detik-Detik Truk Tangki Terbakar di Cisumdawu, Arus Lalu Lintas Tersendat

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.