Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Big Match Chelsea vs MU hingga Liverpool vs Arsenal

Jumat, 30 Oktober 2026 19:50 WIB

Longsor 20 Meter Terjang Perumahan Buana Flamingo Cimahi, 4 Rumah Rusak Berat

Jumat, 30 Oktober 2026 19:45 WIB

Bobotoh Gigit Jari! Persib vs Isenmulang Kalteng FC Tak Disiarkan?

Jumat, 30 Oktober 2026 18:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Big Match Chelsea vs MU hingga Liverpool vs Arsenal
  • Longsor 20 Meter Terjang Perumahan Buana Flamingo Cimahi, 4 Rumah Rusak Berat
  • Bobotoh Gigit Jari! Persib vs Isenmulang Kalteng FC Tak Disiarkan?
  • Kabar Gembira! Data Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Sudah Diperbarui, Cair November 2026?
  • Mabuk dan Bawa Celurit, Tiga Pria di Soreang Serang Siapa Saja yang Lewat
  • Gugup Berubah Lega, Begini Cerita Debut Gakuto Notsuda di Persib
  • Belajar Otodidak dari Internet, Pemuda Baleendah Raup Cuan dari Oplos Gas Elpiji 3 Kg
  • November Neraka! Persib Hadapi 7 Laga di 3 Kompetisi, Ini Jadwal Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 30 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Megawati: MK Harus Bermanfaat Bagi Negara Bukan Perorangan

By Putri Mutia RahmanMinggu, 12 November 2023 15:49 WIB2 Mins Read
Megawati Soekarnoputri. (Youtube/ PDI Perjuangan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, komentari putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Perkara Nomor 90 tahun 2023 tentang batas syarat usia calon presiden-calon wakil presiden. 

Megawati mengatakan apa yang terjadi pada putusan MK akhir- akhir ini merupakan manipulasi hukum.

“MK harusnya sangat-sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi demokrasi,” ujar Megawati dalam siaran YouTube PDI-P pada Minggu, (12/1/23).

“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gaet Tokoh Jawa Barat, Ketiga Tim Kampanye Pilpres 2024 di Jabar Optimis Satu Putaran

Menurutnya, semua pihak merasa sangat prihatin karena MK sudah tercoreng dengan putusan MKMK tersebut.

“Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” ujar Megawati.

Baca Juga:  Pengalaman Wali Kota Jadi Poin Penting Kesiapan Gibran Hadapi Debat Pilpres 2024

Megawati mengingatkan, konstitusi seharusnya tidak hanya ditaati sebagai hukum dasar yang tertulis.

Megawati menambahkan, seharusnya memiliki ruh yang mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita bukan hanya untuk perorangan. 

“Sehingga MK tersebut harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Banyak Menteri Merangkap Timses Jadi Pemantik Mahfud Mundur dari Jabatan

“Tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik baiknya seperti yang dicita-citakan pendiri bangsa,” tutur Megawati.

Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dianggap membuka celah  putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pilpres 2024 putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Longsor 20 Meter Terjang Perumahan Buana Flamingo Cimahi, 4 Rumah Rusak Berat

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kabar Gembira! Data Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Sudah Diperbarui, Cair November 2026?

Mabuk dan Bawa Celurit, Tiga Pria di Soreang Serang Siapa Saja yang Lewat

Belajar Otodidak dari Internet, Pemuda Baleendah Raup Cuan dari Oplos Gas Elpiji 3 Kg

Polda Jabar Pastikan Hak Mahasiswa yang Diamankan Pascademo 20 Oktober Terpenuhi

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bisa Dapat Rp2,7 Juta! Ini Rincian Bansos PKH Tahap 4 2026 untuk 8 Kategori Penerima

Terpopuler
  • Megalomania Arsitektur: Ketika Kota Bandung Dipaksa Berbaju Kerajaan
  • Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
  • Berkas Kasus UU ITE Bambang Soeharto Hampir Rampung, Simalango Law Firm Soroti Langkah Tersangka Lapor Balik Saksi
  • Dikukuhkan di Depan Gubernur Lemhannas, Tatang Suherman Siap Gerakkan FWK Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.