Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Di Balik Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ada Ancaman Serius

Senin, 13 April 2026 05:00 WIB

One Minute Silence di GBLA, Penghormatan Terakhir untuk sang Jendral Rukandi

Senin, 13 April 2026 03:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh, Link Part 2 Ternyata Berbahaya

Senin, 13 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Di Balik Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ada Ancaman Serius
  • One Minute Silence di GBLA, Penghormatan Terakhir untuk sang Jendral Rukandi
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh, Link Part 2 Ternyata Berbahaya
  • Drama 5 Gol di GBLA! Persib Tumbangkan Bali United, Tetap Kokoh di Puncak
  • Gol Tandukan Mematikan! Persib Unggul 1-0 atas Bali United di Babak Pertama
  • Inilah Starter Persib vs Bali United, Beckham Tersingkir dari Line Up Awal
  • Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang
  • Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Begini Aturannya

By Aga GustianaKamis, 29 Mei 2025 08:11 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pelamar Kerja. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pencantuman syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini disahkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam lowongan kerja harus dihentikan. Ia menyebutkan bahwa syarat seperti usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan masih kerap menjadi kendala bagi pencari kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli.

Baca Juga:  Begini Ketentuan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

Syarat Usia Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski larangan berlaku secara umum, SE tersebut memberikan pengecualian untuk posisi tertentu yang memang mensyaratkan usia secara fungsional.

Pemberi kerja hanya boleh mencantumkan syarat usia jika:

  1. Pekerjaan tersebut memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan fisik atau mental dalam melaksanakan tugas.
  2. Pemberian syarat usia tidak boleh berdampak pada berkurangnya atau hilangnya kesempatan kerja secara tidak adil.

Larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk pencari kerja penyandang disabilitas. Artinya, mereka harus diperlakukan setara tanpa penghalang administratif yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga:  Prabowo Tak Ingin Ada PHK Karyawan dan Sritex Tetap Beroperasi

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam SE tersebut.

Edaran Ditujukan untuk Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik diskriminatif yang selama ini membatasi akses kerja bagi banyak kalangan, terutama mereka yang sudah tidak lagi muda.

Kemnaker Siapkan Regulasi Lanjutan

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk mendukung penghapusan diskriminasi usia secara lebih luas.

Baca Juga:  Viral Isu Pencairan BSU Tahap 2, Ini Penjelasan Menaker yang Mengejutkan!

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan dua upaya strategis yang akan dilakukan.

Pertama, Kemnaker akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, proses kajian sedang berlangsung untuk menyesuaikan isi undang-undang dengan kebutuhan zaman.

Kedua, Kemnaker akan menyusun aturan turunan sebagai pendukung regulasi baru tersebut. Aturan teknis ini akan menjadi panduan pelaksanaan rekrutmen tanpa diskriminasi usia secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

lowongan kerja Menaker Syarat Batas Usia Syarat Usia Loker
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang

Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.