Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Format Piala Dunia 2030: FIFA Pertimbangkan Penambahan Slot Hingga 64 Negara

Senin, 13 Juli 2026 21:45 WIB

Bukan Lagi Pelengkap! Pembalap Indonesia Jinakkan Sirkuit Sachsenring Jerman, Dunia Syok!

Senin, 13 Juli 2026 21:10 WIB

Statistik Top Skor Piala Dunia 2026: Dominasi Mbappé-Messi dan Ancaman Duo Inggris

Senin, 13 Juli 2026 20:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Format Piala Dunia 2030: FIFA Pertimbangkan Penambahan Slot Hingga 64 Negara
  • Bukan Lagi Pelengkap! Pembalap Indonesia Jinakkan Sirkuit Sachsenring Jerman, Dunia Syok!
  • Statistik Top Skor Piala Dunia 2026: Dominasi Mbappé-Messi dan Ancaman Duo Inggris
  • Empat Raksasa Berebut Tiket Final! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026
  • Misteri Kepergian Kepala SPPG Rancamulya 2, Ini 5 Fakta Penting yang Terungkap
  • Viral Aksi Pemindahan Makam di KBB: Jasad 40 Tahun Masih Utuh, Keluarga Bawa Pakai Motor
  • Teka-teki Masa Depan Frans Putros di Persib: Igor Tolic Beri Sinyal Ini
  • Kesan Pertama Luka Menalo di Bandung: Dari Cuaca Sempurna hingga Target Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Begini Aturannya

By Aga GustianaKamis, 29 Mei 2025 08:11 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pelamar Kerja. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pencantuman syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini disahkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam lowongan kerja harus dihentikan. Ia menyebutkan bahwa syarat seperti usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan masih kerap menjadi kendala bagi pencari kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli.

Baca Juga:  Begini Ketentuan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

Syarat Usia Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski larangan berlaku secara umum, SE tersebut memberikan pengecualian untuk posisi tertentu yang memang mensyaratkan usia secara fungsional.

Pemberi kerja hanya boleh mencantumkan syarat usia jika:

  1. Pekerjaan tersebut memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan fisik atau mental dalam melaksanakan tugas.
  2. Pemberian syarat usia tidak boleh berdampak pada berkurangnya atau hilangnya kesempatan kerja secara tidak adil.

Larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk pencari kerja penyandang disabilitas. Artinya, mereka harus diperlakukan setara tanpa penghalang administratif yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga:  Kabar Gembira atau Hoaks? Begini Penjelasan Menaker Soal BSU yang Katanya Cair Oktober Ini

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam SE tersebut.

Edaran Ditujukan untuk Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik diskriminatif yang selama ini membatasi akses kerja bagi banyak kalangan, terutama mereka yang sudah tidak lagi muda.

Kemnaker Siapkan Regulasi Lanjutan

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk mendukung penghapusan diskriminasi usia secara lebih luas.

Baca Juga:  Viral Isu Pencairan BSU Tahap 2, Ini Penjelasan Menaker yang Mengejutkan!

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan dua upaya strategis yang akan dilakukan.

Pertama, Kemnaker akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, proses kajian sedang berlangsung untuk menyesuaikan isi undang-undang dengan kebutuhan zaman.

Kedua, Kemnaker akan menyusun aturan turunan sebagai pendukung regulasi baru tersebut. Aturan teknis ini akan menjadi panduan pelaksanaan rekrutmen tanpa diskriminasi usia secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

lowongan kerja Menaker Syarat Batas Usia Syarat Usia Loker
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Lagi Pelengkap! Pembalap Indonesia Jinakkan Sirkuit Sachsenring Jerman, Dunia Syok!

Misteri Kepergian Kepala SPPG Rancamulya 2, Ini 5 Fakta Penting yang Terungkap

Viral Aksi Pemindahan Makam di KBB: Jasad 40 Tahun Masih Utuh, Keluarga Bawa Pakai Motor

Ribuan Siswa Terdampak! Operasional SPPG Rancamulya 2 Dihentikan Usai Kepala Satuan Meninggal Dunia

Hampir 5 Ribu Pasangan Berpisah, Ini Pemicu Fenomena Lonjakan Janda di Garut

Heboh Bukit Ciwidey Memutih Bak Negeri Salju, BMKG Ungkap Penyebab Sebenarnya

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.