Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tiket Fase Grup ACL 2 Dipertaruhkan: Catat Jam Tayang dan Link Live Streaming Persib vs Manila Digger

Senin, 31 Agustus 2026 10:58 WIB

Over Kapasitas Atau Over Korupsi? Detik-Detik Jembatan 60 Meter Pangandaran Ambrol!

Senin, 31 Agustus 2026 10:39 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Tak Berubah, 1 Gram Rp2,67 Juta

Senin, 31 Agustus 2026 10:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tiket Fase Grup ACL 2 Dipertaruhkan: Catat Jam Tayang dan Link Live Streaming Persib vs Manila Digger
  • Over Kapasitas Atau Over Korupsi? Detik-Detik Jembatan 60 Meter Pangandaran Ambrol!
  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Tak Berubah, 1 Gram Rp2,67 Juta
  • Tanpa Bobotoh di Si Jalak Harupat, Persib Hadapi Ancaman Serangan Balik Manila Digger
  • Menimbang ‘Dosa’ Pembangunan: Benarkah Rakyat Jawa Barat Belum Merdeka?
  • Berburu Item Gratisan! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 31 Agustus 2026 Sebelum Hangus
  • Jangan Sampai Terlewat! Bansos September 2026 Bisa Dicek Online, Ini Caranya
  • Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Begini Aturannya

By Aga GustianaKamis, 29 Mei 2025 08:11 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pelamar Kerja. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pencantuman syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini disahkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam lowongan kerja harus dihentikan. Ia menyebutkan bahwa syarat seperti usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan masih kerap menjadi kendala bagi pencari kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli.

Syarat Usia Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski larangan berlaku secara umum, SE tersebut memberikan pengecualian untuk posisi tertentu yang memang mensyaratkan usia secara fungsional.

Pemberi kerja hanya boleh mencantumkan syarat usia jika:

  1. Pekerjaan tersebut memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan fisik atau mental dalam melaksanakan tugas.
  2. Pemberian syarat usia tidak boleh berdampak pada berkurangnya atau hilangnya kesempatan kerja secara tidak adil.

Larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk pencari kerja penyandang disabilitas. Artinya, mereka harus diperlakukan setara tanpa penghalang administratif yang bersifat diskriminatif.

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam SE tersebut.

Edaran Ditujukan untuk Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik diskriminatif yang selama ini membatasi akses kerja bagi banyak kalangan, terutama mereka yang sudah tidak lagi muda.

Kemnaker Siapkan Regulasi Lanjutan

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk mendukung penghapusan diskriminasi usia secara lebih luas.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan dua upaya strategis yang akan dilakukan.

Pertama, Kemnaker akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, proses kajian sedang berlangsung untuk menyesuaikan isi undang-undang dengan kebutuhan zaman.

Kedua, Kemnaker akan menyusun aturan turunan sebagai pendukung regulasi baru tersebut. Aturan teknis ini akan menjadi panduan pelaksanaan rekrutmen tanpa diskriminasi usia secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Over Kapasitas Atau Over Korupsi? Detik-Detik Jembatan 60 Meter Pangandaran Ambrol!

Menimbang ‘Dosa’ Pembangunan: Benarkah Rakyat Jawa Barat Belum Merdeka?

Jangan Sampai Terlewat! Bansos September 2026 Bisa Dicek Online, Ini Caranya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.