Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib hingga JDT Masuk Daftar, Piala Presiden 2026 Jadi Turnamen Elite

Kamis, 28 Mei 2026 20:30 WIB

Miris! Anak Program Bayi Tabung Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Kamis, 28 Mei 2026 20:01 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Update Penyaluran Bansos Mei 2026: Daftar Penerima Baru PKH dan BPNT Tahap 2 Telah Ditetapkan

Kamis, 28 Mei 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib hingga JDT Masuk Daftar, Piala Presiden 2026 Jadi Turnamen Elite
  • Miris! Anak Program Bayi Tabung Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
  • Update Penyaluran Bansos Mei 2026: Daftar Penerima Baru PKH dan BPNT Tahap 2 Telah Ditetapkan
  • Misteri Sapi Matilda: Bertingkah Aneh & Berbobot Jumbo, Ternyata Reinkarnasi Anak Bos Kaya?
  • Masa Depan Federico Barba di Persib Masih Abu-Abu, Eropa Memanggil?
  • Wakil Indonesia Menggila! Alwi Farhan Kalahkan Nomor 1 Dunia Shi Yu Qi
  • Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT Hanya dengan KTP, Simak Panduan Lengkapnya!
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Begini Aturannya

By Aga GustianaKamis, 29 Mei 2025 08:11 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pelamar Kerja. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pencantuman syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini disahkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan oleh Menaker Yassierli pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam lowongan kerja harus dihentikan. Ia menyebutkan bahwa syarat seperti usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan masih kerap menjadi kendala bagi pencari kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli.

Baca Juga:  Viral Isu Pencairan BSU Tahap 2, Ini Penjelasan Menaker yang Mengejutkan!

Syarat Usia Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski larangan berlaku secara umum, SE tersebut memberikan pengecualian untuk posisi tertentu yang memang mensyaratkan usia secara fungsional.

Pemberi kerja hanya boleh mencantumkan syarat usia jika:

  1. Pekerjaan tersebut memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan fisik atau mental dalam melaksanakan tugas.
  2. Pemberian syarat usia tidak boleh berdampak pada berkurangnya atau hilangnya kesempatan kerja secara tidak adil.

Larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk pencari kerja penyandang disabilitas. Artinya, mereka harus diperlakukan setara tanpa penghalang administratif yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga:  Bocoran CPNS Bea Cukai 2026: Rekrut 300 Personel Teknis Lapangan Khusus Lulusan SMA

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam SE tersebut.

Edaran Ditujukan untuk Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik diskriminatif yang selama ini membatasi akses kerja bagi banyak kalangan, terutama mereka yang sudah tidak lagi muda.

Kemnaker Siapkan Regulasi Lanjutan

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk mendukung penghapusan diskriminasi usia secara lebih luas.

Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Rp600 Ribu untuk 15,9 Juta Pekerja

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan dua upaya strategis yang akan dilakukan.

Pertama, Kemnaker akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, proses kajian sedang berlangsung untuk menyesuaikan isi undang-undang dengan kebutuhan zaman.

Kedua, Kemnaker akan menyusun aturan turunan sebagai pendukung regulasi baru tersebut. Aturan teknis ini akan menjadi panduan pelaksanaan rekrutmen tanpa diskriminasi usia secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

lowongan kerja Menaker Syarat Batas Usia Syarat Usia Loker
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Anak Program Bayi Tabung Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Tol Jagorawi

Ikuti Google Maps, Pengendara Motor Tersesat Masuk Jalan Tol Bandung

Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!

Warga Gedebage Heboh, Mayat Bayi Tersangkut di Sungai Cinambo

Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858

Dugaan Manipulasi Riset di ISPPD Gegerkan Dunia Akademik, ITB Buka Suara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.