bukamata.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menindak tegas produsen MinyaKita yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasannya.
Salah satu perusahaan yang terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia. Saat ini, upaya penelusuran telah dilakukan hingga ke kawasan Karawang, Jawa Barat.
Menurut Budi, awalnya tim pengawasan telah mendatangi lokasi produksi perusahaan tersebut di kawasan Depok. Namun, saat dilakukan inspeksi, lokasi tersebut sudah tidak beroperasi. Pengejaran kemudian berlanjut ke tempat produksi terbaru yang berada di Karawang.
“Kami sudah mendapatkan laporan pada 7 Maret 2025 dan langsung melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Saat kami mendatangi lokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan sudah tutup. Kini, lokasi produksi telah berpindah ke Karawang, dan kami bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan penyelidikan serta penindakan,” ujar Budi pada Senin (10/3/2025).
Sidak Ungkap Kecurangan Takaran dan Harga
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik kecurangan dalam kemasan MinyaKita.
Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki isi 750 hingga 800 mililiter.
Minyak tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara, dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran harga eceran tertinggi (HET). MinyaKita yang seharusnya dijual dengan harga Rp15.700 per liter, justru dijual di pasar dengan harga Rp18.000 per liter.
Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
“Kami menemukan pelanggaran serius. MinyaKita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat,” tegas Amran.
Pemerintah berjanji akan terus menindak tegas para produsen yang melakukan kecurangan dalam distribusi bahan pokok. Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan memastikan agar minyak goreng subsidi tetap tersedia dengan harga dan kualitas yang sesuai ketentuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











