Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bakmi Parahyangan Sukajadi Bandung, Surga Yamien dan Chinese Food Halal Favorit Warga

Minggu, 5 Juli 2026 14:38 WIB

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil vs Norwegia dan Meksiko vs Inggris

Minggu, 5 Juli 2026 14:03 WIB

Viral Video Persib: Gambar Misterius Picu Rumor Besar Transfer Peralta

Minggu, 5 Juli 2026 13:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bakmi Parahyangan Sukajadi Bandung, Surga Yamien dan Chinese Food Halal Favorit Warga
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil vs Norwegia dan Meksiko vs Inggris
  • Viral Video Persib: Gambar Misterius Picu Rumor Besar Transfer Peralta
  • Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung
  • Puluhan Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026, Hadiah Skin dan Diamond Menanti!
  • Brasil Tantang Norwegia: Laga Hidup Mati, Haaland Jadi Momok Menakutkan?
  • Persib Panaskan Bursa Transfer! Ragnar dan Notsuda Gabung, Peralta Menyusul?
  • Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2026: Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mengaku Kesal Tak Dikasih Uang, Remaja Bunuh Nenek di Ciamis, Kronologinya Bikin Miris!

By SusanaRabu, 4 Juni 2025 12:15 WIB3 Mins Read
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan nenek di Ciamis, Jawa Barat. Foto: Tribatanews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masyarakat Kabupaten Ciamis digemparkan dengan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang nenek berusia 64 tahun.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah diketahui bahwa pelakunya adalah cucunya sendiri, berinisial MSA (19).

Kejadian ini terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah jurang sedalam 10 meter.

MSA Ditangkap Setelah Kabur ke Garut

Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Ia berhasil ditangkap oleh aparat gabungan di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polres Garut, dan Unit Reskrim Polsek Kadunggora.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga:  Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Kronologi Lengkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu di Ciamis

Motif pembunuhan bermula dari rasa sakit hati pelaku. MSA mengaku sering ditolak saat meminta uang dan makanan dari korban.

Rasa kesal tersebut memicu niat jahat yang telah direncanakan sejak Jumat (30/5/2025). Pada dini hari, MSA memanggil korban dengan dalih meminta bantuan memasang lampu.

Saat korban membantu, MSA membekap mulut korban dengan kain lap hingga lemas. Tak berhenti di situ, ia memukul kepala korban dengan batu dan cobek.

Jasad Dibuang ke Jurang Setelah Gagal Dikubur

Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus dengan selimut. MSA sempat mencoba menggali lubang untuk mengubur jasad, namun usahanya gagal.

Baca Juga:  Oknum Guru PPPK Ciamis Jadi Otak Investasi Bodong Program MBG

Akhirnya, pada Sabtu dini hari, jasad korban dibuang ke jurang sedalam 10 meter. Lokasi pembuangan berada tak jauh dari rumah pelaku.

Warga baru mengetahui peristiwa ini setelah korban dilaporkan hilang. Penemuan bercak darah di rumah MSA memperkuat kecurigaan.

Penelusuran Polisi Dibantu Warga dan BPBD

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Polisi bekerja sama dengan TNI, BPBD, pemerintah desa, dan warga sekitar.

Pencarian besar-besaran dilakukan pada Selasa pagi (3/6/2025). Akhirnya, MSA berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis untuk proses lebih lanjut.

MSA Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman dari pasal ini mencapai 15 tahun penjara.

AKBP Akmal menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti kuat terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku. Pengakuan dari MSA juga telah dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.

Saat ini, MSA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis. Polisi juga terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Barang bukti berupa kain lap, batu, cobek, dan selimut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus kriminal 2025 kronologi pembunuhan ciamis nenek dibunuh cucu pembunuhan ciamis polres ciamis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.