bukamata.id – Harapan warga untuk meraup untung dari program pemerintah justru berujung buntung. Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar skandal penipuan gelap yang memanfaatkan momentum program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menguras kantong masyarakat.
Ironisnya, dalang di balik aksi culas ini adalah seorang aparatur sipil negara. Tersangka berinisial TC (44), yang merupakan oknum tenaga pendidik berstatus PPPK di Ciamis, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menilap uang investasi hingga ratusan juta rupiah.
Modus Pasokan Dapur yang Menggiurkan
Aksi penipuan ini mulai terendus di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dan merembet hingga ke Kabupaten Majalengka. Tersangka TC melancarkan siasatnya dengan menawarkan kerja sama pengadaan bahan pangan untuk menyokong kebutuhan dapur program MBG.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mewakili Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, mengungkapkan bahwa pelaku mulai menjerat korbannya sejak awal tahun ini.
“Sekitar Februari 2026, pelaku menawarkan investasi kepada masyarakat di Kecamatan Rancah untuk kebutuhan pasokan bahan makanan MBG di wilayah Rancah dan Kabupaten Majalengka,” ujar Carsono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (8/5/2026).
Iming-iming Keuntungan di Luar Nalar
Banyak warga terbuai karena pelaku menjanjikan profit yang sangat besar dalam waktu singkat. Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, terdapat sedikitnya 10 orang yang terperangkap dalam jerat investasi bodong ini.
Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dari para korban mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp384 juta. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan retorika yang sangat meyakinkan.
“Pelaku meyakinkan korban, investasi yang ditanamkan akan menghasilkan keuntungan. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tegas Carsono.
Menariknya, skema ini sempat berjalan lancar pada awalnya. Beberapa korban sempat mencicipi manisnya “hasil” investasi tersebut sejak tahun 2025 untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya modal mereka raib tak berbekas.
Ancaman Penjara Menanti
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, warga segera melapor ke pihak berwajib pada Maret 2026. Kini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses peradilan lebih lanjut.
“Penanganan perkara mulai dilakukan sejak Maret 2026. Sebelumnya korban memang sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut sejak tahun 2025,” imbuh Carsono menjelaskan kronologi pelaporan.
Atas tindakannya mencatut program strategis nasional demi keuntungan pribadi, TC dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Oknum guru ini kini terancam meringkuk di sel tahanan selama maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian pun mewanti-wanti publik agar tidak mudah gelap mata saat melihat tawaran investasi yang menjanjikan bunga atau bagi hasil yang tidak masuk logika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Bila perlu, lakukan pengecekan kepada aparat terkait atau pemerintah desa setempat,” tutup AKP Carsono.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










