Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di KBB, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Jumat, 8 Mei 2026 17:04 WIB

Bobotoh Dilarang ke Samarinda! Persib Wanti-wanti Sanksi Jelang Lawan Persija

Jumat, 8 Mei 2026 16:17 WIB

Viral! Warganet Buru Link Video Syur ‘Guru Bahasa Inggris’, Benarkah Faktanya?

Jumat, 8 Mei 2026 15:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di KBB, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
  • Bobotoh Dilarang ke Samarinda! Persib Wanti-wanti Sanksi Jelang Lawan Persija
  • Viral! Warganet Buru Link Video Syur ‘Guru Bahasa Inggris’, Benarkah Faktanya?
  • Oknum Guru PPPK Ciamis Jadi Otak Investasi Bodong Program MBG
  • Persija vs Persib Bisa Ditonton Gratis? Cek Jadwal Siaran Langsung Super League
  • Final Kepagian! Persija vs Persib: Tiga Poin Harga Mati Menuju Singgasana Juara Super League 2026
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Dinsos Bandung Perkuat Penanganan PMKS Lewat Rumah Singgah Terpadu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 8 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Oknum Guru PPPK Ciamis Jadi Otak Investasi Bodong Program MBG

By Aga GustianaJumat, 8 Mei 2026 15:51 WIB3 Mins Read
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Harapan warga untuk meraup untung dari program pemerintah justru berujung buntung. Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar skandal penipuan gelap yang memanfaatkan momentum program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menguras kantong masyarakat.

Ironisnya, dalang di balik aksi culas ini adalah seorang aparatur sipil negara. Tersangka berinisial TC (44), yang merupakan oknum tenaga pendidik berstatus PPPK di Ciamis, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menilap uang investasi hingga ratusan juta rupiah.

Modus Pasokan Dapur yang Menggiurkan

Aksi penipuan ini mulai terendus di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dan merembet hingga ke Kabupaten Majalengka. Tersangka TC melancarkan siasatnya dengan menawarkan kerja sama pengadaan bahan pangan untuk menyokong kebutuhan dapur program MBG.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mewakili Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, mengungkapkan bahwa pelaku mulai menjerat korbannya sejak awal tahun ini.

Baca Juga:  Belasan Pelajar Cimahi Masuk IGD Usai Konsumsi Menu MBG di Jam Buka Puasa

“Sekitar Februari 2026, pelaku menawarkan investasi kepada masyarakat di Kecamatan Rancah untuk kebutuhan pasokan bahan makanan MBG di wilayah Rancah dan Kabupaten Majalengka,” ujar Carsono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (8/5/2026).

Iming-iming Keuntungan di Luar Nalar

Banyak warga terbuai karena pelaku menjanjikan profit yang sangat besar dalam waktu singkat. Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, terdapat sedikitnya 10 orang yang terperangkap dalam jerat investasi bodong ini.

Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dari para korban mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp384 juta. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan retorika yang sangat meyakinkan.

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Komitmen Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia

“Pelaku meyakinkan korban, investasi yang ditanamkan akan menghasilkan keuntungan. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tegas Carsono.

Menariknya, skema ini sempat berjalan lancar pada awalnya. Beberapa korban sempat mencicipi manisnya “hasil” investasi tersebut sejak tahun 2025 untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya modal mereka raib tak berbekas.

Ancaman Penjara Menanti

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, warga segera melapor ke pihak berwajib pada Maret 2026. Kini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses peradilan lebih lanjut.

“Penanganan perkara mulai dilakukan sejak Maret 2026. Sebelumnya korban memang sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut sejak tahun 2025,” imbuh Carsono menjelaskan kronologi pelaporan.

Baca Juga:  Update Keracunan MBG di Bandung Barat: Korban Bertambah Jadi 411 Siswa, 47 Orang Masih Dirawat di RS

Atas tindakannya mencatut program strategis nasional demi keuntungan pribadi, TC dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Oknum guru ini kini terancam meringkuk di sel tahanan selama maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian pun mewanti-wanti publik agar tidak mudah gelap mata saat melihat tawaran investasi yang menjanjikan bunga atau bagi hasil yang tidak masuk logika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Bila perlu, lakukan pengecekan kepada aparat terkait atau pemerintah desa setempat,” tutup AKP Carsono.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita Ciamis Investasi Bodong Makan Bergizi Gratis Oknum Guru PPPK Penipuan Investasi polres ciamis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di KBB, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Dinsos Bandung Perkuat Penanganan PMKS Lewat Rumah Singgah Terpadu

Teknologi Pengolahan Sampah Autothermix Diuji di Bandung, Solusi Baru Masalah Sampah Kota

41 Titik Kabel di Bandung Dirapikan, Pemkot Dorong Sistem Bawah Tanah

Heboh Admin SPPG Pasirwangi Merokok saat Live TikTok, Ini Klarifikasinya

Wisuda SMA Jabar 2026: Wajib Sederhana di Sekolah, Dilarang Keras Pungut Biaya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.