Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wisuda SMA Jabar 2026: Wajib Sederhana di Sekolah, Dilarang Keras Pungut Biaya

By Aga GustianaJumat, 8 Mei 2026 09:32 WIB2 Mins Read
Ilustrasi wisuda. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar penting bagi para orang tua dan siswa tingkat akhir di Jawa Barat. Memasuki akhir tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat resmi menetapkan aturan main baru terkait seremoni perpisahan atau wisuda sekolah. Lewat kebijakan terbaru, perayaan kelulusan kini wajib kembali ke “rumah” sendiri: lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE yang diteken Kepala Disdik Jabar, Purwanto, kebijakan ini merupakan bagian dari visi pembangunan pendidikan “Gapura Pancawaluya”.

Tak Ada Lagi Kemewahan di Luar Sekolah

Disdik Jabar memberikan instruksi tegas bahwa esensi perpisahan adalah tentang kenangan dan rasa syukur, bukan soal seberapa megah gedung yang disewa. Berikut adalah poin-poin utama lokasinya:

  • Steril dari Hotel: Sekolah dilarang keras menggelar acara perpisahan di luar lingkungan satuan pendidikan, seperti hotel atau gedung komersial lainnya.
  • Maksimalkan Fasilitas Sendiri: Satuan pendidikan diinstruksikan memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah ada di sekolah.
  • Prinsip Sederhana: Acara diarahkan untuk berlangsung secara bersahaja, tertib, dan mengedepankan suasana kekeluargaan.

Anti-Pungutan: Dompet Orang Tua Jadi Prioritas

Salah satu poin paling sensitif yang diatur adalah masalah finansial. Disdik Jabar menyadari bahwa biaya sewa gedung dan pernak-pernik wisuda seringkali menjadi beban berat bagi wali murid.

  1. Haram bagi ASN Memungut Biaya: Kepala sekolah, guru, maupun staf kependidikan dilarang keras menarik pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk seremoni ini.
  2. Peran Komite dan Siswa: Jika acara merupakan inisiatif siswa atau komite, pihak sekolah wajib mendukung penuh dalam bentuk penyediaan fasilitas dan bantuan panitia tanpa mengenakan tarif tambahan.
  3. Pengawasan Ketat: Sekolah diminta aktif memantau pergerakan siswa agar tidak terjadi euforia berlebihan atau pelanggaran hukum selama masa kelulusan.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau pihak yayasan, Disdik Jabar memberikan sedikit ruang namun tetap dengan imbauan moral. Sekolah swasta diperbolehkan menyesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing, tetapi sangat disarankan untuk tetap berpegang pada prinsip kesederhanaan agar tidak membebani peserta didik.

Sanksi Menanti bagi Pelanggar

Aturan ini tidak main-main. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan yang nekat melanggar, serangkaian sanksi disiplin sudah disiapkan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Hukuman yang mengintai para pelanggar mencakup:

  • Teguran lisan maupun tertulis.
  • Pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
  • Sanksi Berat: Penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak orang tua murid yang berharap momen kelulusan anak mereka tetap berkesan tanpa harus menguras tabungan untuk biaya seremoni yang berlebihan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Wisuda SMA SMK Disdik Jawa Barat Larangan Wisuda di Hotel Perpisahan Sekolah Jabar 2026 Pungutan Sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.