Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

Jumat, 18 September 2026 16:38 WIB

Efek Kemenangan Persib atas FC Seoul, Indonesia Naik di Ranking AFC

Jumat, 18 September 2026 16:11 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan

Jumat, 18 September 2026 15:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar
  • Efek Kemenangan Persib atas FC Seoul, Indonesia Naik di Ranking AFC
  • Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan
  • Kolaborasi Seni dan Digital, Ketua Asosiasi Kreator Konten Jabar Hadiri Pameran “MULASARA” di Bali
  • Cari Bakso dan Mie Ayam Enak di Bandung? Ini 4 Rekomendasinya
  • Bikin Takjub! Aksi ‘Orator Cilik’ Asal Cilacap Bikin Satu Kelas Terpukau, Bakat Alaminya Luar Biasa
  • WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita
  • Professor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Belajar Dari Prabowo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wisuda SMA Jabar 2026: Wajib Sederhana di Sekolah, Dilarang Keras Pungut Biaya

By Aga GustianaJumat, 8 Mei 2026 09:32 WIB2 Mins Read
Ilustrasi wisuda. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar penting bagi para orang tua dan siswa tingkat akhir di Jawa Barat. Memasuki akhir tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat resmi menetapkan aturan main baru terkait seremoni perpisahan atau wisuda sekolah. Lewat kebijakan terbaru, perayaan kelulusan kini wajib kembali ke “rumah” sendiri: lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE yang diteken Kepala Disdik Jabar, Purwanto, kebijakan ini merupakan bagian dari visi pembangunan pendidikan “Gapura Pancawaluya”.

Tak Ada Lagi Kemewahan di Luar Sekolah

Disdik Jabar memberikan instruksi tegas bahwa esensi perpisahan adalah tentang kenangan dan rasa syukur, bukan soal seberapa megah gedung yang disewa. Berikut adalah poin-poin utama lokasinya:

  • Steril dari Hotel: Sekolah dilarang keras menggelar acara perpisahan di luar lingkungan satuan pendidikan, seperti hotel atau gedung komersial lainnya.
  • Maksimalkan Fasilitas Sendiri: Satuan pendidikan diinstruksikan memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah ada di sekolah.
  • Prinsip Sederhana: Acara diarahkan untuk berlangsung secara bersahaja, tertib, dan mengedepankan suasana kekeluargaan.

Anti-Pungutan: Dompet Orang Tua Jadi Prioritas

Salah satu poin paling sensitif yang diatur adalah masalah finansial. Disdik Jabar menyadari bahwa biaya sewa gedung dan pernak-pernik wisuda seringkali menjadi beban berat bagi wali murid.

  1. Haram bagi ASN Memungut Biaya: Kepala sekolah, guru, maupun staf kependidikan dilarang keras menarik pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk seremoni ini.
  2. Peran Komite dan Siswa: Jika acara merupakan inisiatif siswa atau komite, pihak sekolah wajib mendukung penuh dalam bentuk penyediaan fasilitas dan bantuan panitia tanpa mengenakan tarif tambahan.
  3. Pengawasan Ketat: Sekolah diminta aktif memantau pergerakan siswa agar tidak terjadi euforia berlebihan atau pelanggaran hukum selama masa kelulusan.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau pihak yayasan, Disdik Jabar memberikan sedikit ruang namun tetap dengan imbauan moral. Sekolah swasta diperbolehkan menyesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing, tetapi sangat disarankan untuk tetap berpegang pada prinsip kesederhanaan agar tidak membebani peserta didik.

Sanksi Menanti bagi Pelanggar

Aturan ini tidak main-main. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan yang nekat melanggar, serangkaian sanksi disiplin sudah disiapkan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Hukuman yang mengintai para pelanggar mencakup:

  • Teguran lisan maupun tertulis.
  • Pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
  • Sanksi Berat: Penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak orang tua murid yang berharap momen kelulusan anak mereka tetap berkesan tanpa harus menguras tabungan untuk biaya seremoni yang berlebihan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan

Kolaborasi Seni dan Digital, Ketua Asosiasi Kreator Konten Jabar Hadiri Pameran “MULASARA” di Bali

peredaran narkoba

WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita

Kemacetan

Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari

gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.