Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Calon Rekrutan Gratis Persib Bandung, Ada Favorit Bojan Hodak

Jumat, 8 Mei 2026 10:06 WIB

Video Guru Bahasa Inggris Viral Ramai Diburu, Netizen Diingatkan Waspada Link Palsu

Jumat, 8 Mei 2026 09:58 WIB

Persija Trauma Lawan Persib? Mauricio Souza Soroti Kartu Merah Bruno Tubarao

Jumat, 8 Mei 2026 09:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Calon Rekrutan Gratis Persib Bandung, Ada Favorit Bojan Hodak
  • Video Guru Bahasa Inggris Viral Ramai Diburu, Netizen Diingatkan Waspada Link Palsu
  • Persija Trauma Lawan Persib? Mauricio Souza Soroti Kartu Merah Bruno Tubarao
  • Wisuda SMA Jabar 2026: Wajib Sederhana di Sekolah, Dilarang Keras Pungut Biaya
  • Head to Head Persija Jakarta vs Persib Bandung: Macan Kemayoran Sulit Menang dalam 3 Tahun Terakhir?
  • Banjir Hadiah! Cek Kode Redeem FF Hari Ini 8 Mei 2026: Ada Skin M1887 Terompet & Bundle Spesial!
  • TERBONGKAR! Diduga Mafia Paket Retur COD: Barang ‘Hilang’ Ternyata Dijual Kiloan!
  • Update! Kode Redeem FC Mobile 8 Mei 2026: Amankan Player Pack Gratis dan Koin Melimpah Hari Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 8 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wisuda SMA Jabar 2026: Wajib Sederhana di Sekolah, Dilarang Keras Pungut Biaya

By Aga GustianaJumat, 8 Mei 2026 09:32 WIB2 Mins Read
Ilustrasi wisuda. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar penting bagi para orang tua dan siswa tingkat akhir di Jawa Barat. Memasuki akhir tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat resmi menetapkan aturan main baru terkait seremoni perpisahan atau wisuda sekolah. Lewat kebijakan terbaru, perayaan kelulusan kini wajib kembali ke “rumah” sendiri: lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE yang diteken Kepala Disdik Jabar, Purwanto, kebijakan ini merupakan bagian dari visi pembangunan pendidikan “Gapura Pancawaluya”.

Tak Ada Lagi Kemewahan di Luar Sekolah

Disdik Jabar memberikan instruksi tegas bahwa esensi perpisahan adalah tentang kenangan dan rasa syukur, bukan soal seberapa megah gedung yang disewa. Berikut adalah poin-poin utama lokasinya:

  • Steril dari Hotel: Sekolah dilarang keras menggelar acara perpisahan di luar lingkungan satuan pendidikan, seperti hotel atau gedung komersial lainnya.
  • Maksimalkan Fasilitas Sendiri: Satuan pendidikan diinstruksikan memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah ada di sekolah.
  • Prinsip Sederhana: Acara diarahkan untuk berlangsung secara bersahaja, tertib, dan mengedepankan suasana kekeluargaan.

Anti-Pungutan: Dompet Orang Tua Jadi Prioritas

Salah satu poin paling sensitif yang diatur adalah masalah finansial. Disdik Jabar menyadari bahwa biaya sewa gedung dan pernak-pernik wisuda seringkali menjadi beban berat bagi wali murid.

  1. Haram bagi ASN Memungut Biaya: Kepala sekolah, guru, maupun staf kependidikan dilarang keras menarik pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk seremoni ini.
  2. Peran Komite dan Siswa: Jika acara merupakan inisiatif siswa atau komite, pihak sekolah wajib mendukung penuh dalam bentuk penyediaan fasilitas dan bantuan panitia tanpa mengenakan tarif tambahan.
  3. Pengawasan Ketat: Sekolah diminta aktif memantau pergerakan siswa agar tidak terjadi euforia berlebihan atau pelanggaran hukum selama masa kelulusan.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau pihak yayasan, Disdik Jabar memberikan sedikit ruang namun tetap dengan imbauan moral. Sekolah swasta diperbolehkan menyesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing, tetapi sangat disarankan untuk tetap berpegang pada prinsip kesederhanaan agar tidak membebani peserta didik.

Sanksi Menanti bagi Pelanggar

Aturan ini tidak main-main. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan yang nekat melanggar, serangkaian sanksi disiplin sudah disiapkan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Hukuman yang mengintai para pelanggar mencakup:

  • Teguran lisan maupun tertulis.
  • Pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
  • Sanksi Berat: Penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak orang tua murid yang berharap momen kelulusan anak mereka tetap berkesan tanpa harus menguras tabungan untuk biaya seremoni yang berlebihan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Wisuda SMA SMK Disdik Jawa Barat Larangan Wisuda di Hotel Perpisahan Sekolah Jabar 2026 Pungutan Sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN bisa WFA

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.