bukamata.id – Kabar penting bagi para orang tua dan siswa tingkat akhir di Jawa Barat. Memasuki akhir tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat resmi menetapkan aturan main baru terkait seremoni perpisahan atau wisuda sekolah. Lewat kebijakan terbaru, perayaan kelulusan kini wajib kembali ke “rumah” sendiri: lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE yang diteken Kepala Disdik Jabar, Purwanto, kebijakan ini merupakan bagian dari visi pembangunan pendidikan “Gapura Pancawaluya”.
Tak Ada Lagi Kemewahan di Luar Sekolah
Disdik Jabar memberikan instruksi tegas bahwa esensi perpisahan adalah tentang kenangan dan rasa syukur, bukan soal seberapa megah gedung yang disewa. Berikut adalah poin-poin utama lokasinya:
- Steril dari Hotel: Sekolah dilarang keras menggelar acara perpisahan di luar lingkungan satuan pendidikan, seperti hotel atau gedung komersial lainnya.
- Maksimalkan Fasilitas Sendiri: Satuan pendidikan diinstruksikan memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah ada di sekolah.
- Prinsip Sederhana: Acara diarahkan untuk berlangsung secara bersahaja, tertib, dan mengedepankan suasana kekeluargaan.
Anti-Pungutan: Dompet Orang Tua Jadi Prioritas
Salah satu poin paling sensitif yang diatur adalah masalah finansial. Disdik Jabar menyadari bahwa biaya sewa gedung dan pernak-pernik wisuda seringkali menjadi beban berat bagi wali murid.
- Haram bagi ASN Memungut Biaya: Kepala sekolah, guru, maupun staf kependidikan dilarang keras menarik pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk seremoni ini.
- Peran Komite dan Siswa: Jika acara merupakan inisiatif siswa atau komite, pihak sekolah wajib mendukung penuh dalam bentuk penyediaan fasilitas dan bantuan panitia tanpa mengenakan tarif tambahan.
- Pengawasan Ketat: Sekolah diminta aktif memantau pergerakan siswa agar tidak terjadi euforia berlebihan atau pelanggaran hukum selama masa kelulusan.
Bagaimana dengan Sekolah Swasta?
Bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau pihak yayasan, Disdik Jabar memberikan sedikit ruang namun tetap dengan imbauan moral. Sekolah swasta diperbolehkan menyesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing, tetapi sangat disarankan untuk tetap berpegang pada prinsip kesederhanaan agar tidak membebani peserta didik.
Sanksi Menanti bagi Pelanggar
Aturan ini tidak main-main. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan yang nekat melanggar, serangkaian sanksi disiplin sudah disiapkan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Hukuman yang mengintai para pelanggar mencakup:
- Teguran lisan maupun tertulis.
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
- Sanksi Berat: Penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak orang tua murid yang berharap momen kelulusan anak mereka tetap berkesan tanpa harus menguras tabungan untuk biaya seremoni yang berlebihan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










