Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Sabtu, 2 Mei 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini

Sabtu, 2 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ahli Waris Petugas Haji Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta

By Fahlevi MercedesJumat, 18 Agustus 2023 17:04 WIB4 Mins Read
petugas haji
Penyerahan santunan kepada ahli waris petugas haji yang meninggal di Tanah Suci. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ahli Waris salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen itu meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo kemudian memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta, Selasa (15/8/2023).

Yaqut mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah. Apalagi kemarin jemaah haji kita didominasi oleh jemaah lansia, kurang lebih 60 ribu jemaah. Sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, almarhum mendapatkan amanah dari Kemenag untuk menjadi PPPIH Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023.

Baca Juga:  6 Rekomendasi Wisata Pantai dan Air Terjun di Tasikmalaya, Bikin Betah Liburan

Untuk memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Anggoro mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang sudah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karenanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya,” kata Anggoro.

Meski demikian, ia mengakui, sebesar apapun manfaat yang diterima tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.

“Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,” ungkap Anggoro.

Baca Juga:  Ragam Cara Bapenda Jabar Jangkau Wajib Pajak, Manfaatkan Teknologi hingga Jemput Bola

Dalam kesempatan itu, Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.

Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.

“Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,” imbuh Anggoro.

Baca Juga:  BSU Oktober 2025 Batal Disalurkan? Ini Penjelasan Kemnaker

Seraya menutup kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenag.

Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,”lanjut Anggoro.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Opik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Anggoro Eko Cahyo BPJS Ketenagakerjaan Featured Menag Yaqut Opik Taufik petugas haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.