bukamata.id – Persatuan Islam (Persis) melalui Dewan Hisbah kembali menggelar forum strategis “Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027” di Pesantren Persis 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi titik temu para pakar dan ulama untuk mengurai benang kusut masalah keagamaan kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.
Bukan Sekadar Forum Akademik
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., menekankan bahwa forum ini adalah wujud nyata kepedulian ulama terhadap dinamika umat. Ia menolak anggapan bahwa sidang ini hanya berfokus pada perdebatan teoritis.
“Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al-Qur’an dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan,” tegas KH. Jeje.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jangkauan fatwa Dewan Hisbah telah melampaui sekat-sekat klasik tentang halal-haram semata.
“Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunnah-bid’ah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat,” ungkapnya.
Fikih Media Sosial dan Paradoks Moral
Dalam sidang kali ini, Dewan Hisbah memberikan perhatian khusus pada dunia digital. KH. Jeje menyoroti pentingnya adab bermedia sosial agar kesalehan ritual yang meningkat di masyarakat tidak terputus dari perilaku nyata di dunia maya.
“Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual,” tuturnya.
Ia juga menyoroti ironi di mana religiositas tidak selalu berbanding lurus dengan integritas.
“Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial,” tegasnya.
Karena itu, kunci fatwa yang solutif terletak pada kemampuannya untuk tetap berpijak pada prinsip syariat namun tetap luwes menghadapi perubahan zaman.
“Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern,” ujar KH. Jeje.
Alur Fatwa dan Kaderisasi Ulama
Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, memaparkan bagaimana sebuah isu diproses menjadi keputusan resmi. Isu yang masuk akan melalui saringan ketat Pimpinan Pusat sebelum ditetapkan menjadi sepuluh prioritas.
“Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah,” jelas Zae Nandang.
Setelah disahkan, fatwa tersebut menjadi pegangan wajib bagi anggota jam’iyyah. Kendati demikian, KH. Zae menekankan bahwa Dewan Hisbah bersifat membimbing, bukan menghukum.
“Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat,” katanya.
Tahun ini, sepuluh isu strategis dibahas secara mendalam, antara lain:
- Ketentuan jarak dan durasi safar.
- Revisi hukum riba faḍl.
- Status hukum perampasan aset hasil korupsi.
- Hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan.
- Fikih induksi laktasi bagi anak adopsi.
- Hukum penyimpanan sperma atau ovum demi keturunan.
- Implementasi wakaf wajib anggota untuk dana abadi.
- Hukum pembuatan mushaf Al-Qur’an yang hanya berisi terjemahan.
- Hukum pendapatan dari monetisasi konten.
- Panduan adab serta fikih bermedia sosial.
Melalui upaya ini, Dewan Hisbah berharap fatwa yang dihasilkan dapat memberikan ketenangan batin bagi masyarakat sekaligus menjadi kompas agar umat tetap berjalan di atas tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah di era disrupsi informasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










