Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Apakah Jadi Libur Nasional?

Rabu, 8 Juli 2026 14:44 WIB

Menjawab Tantangan Zaman: Dewan Hisbah Persis Rumuskan Fatwa untuk Umat Modern

Rabu, 8 Juli 2026 14:31 WIB

BMKG Peringatkan Puncak Kemarau 2026: Juli hingga September Jadi Bulan Krusial

Rabu, 8 Juli 2026 14:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Apakah Jadi Libur Nasional?
  • Menjawab Tantangan Zaman: Dewan Hisbah Persis Rumuskan Fatwa untuk Umat Modern
  • BMKG Peringatkan Puncak Kemarau 2026: Juli hingga September Jadi Bulan Krusial
  • Akhirnya Buka Suara! Igor Tolic Beri Kode Soal Mariano Peralta, Gabung Persib Tinggal Menunggu Waktu?
  • Harga Emas Antam Melemah Lagi, Cek Rincian Lengkap per Gram 8 Juli 2026
  • Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap! Argentina Jumpa Swiss, Spanyol Bentrok dengan Belgia
  • PKH Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Nominal Bantuannya di Sini
  • Messi vs Rival Muda: Aksi Kejar-kejaran Gol di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Menjawab Tantangan Zaman: Dewan Hisbah Persis Rumuskan Fatwa untuk Umat Modern

By Aga GustianaRabu, 8 Juli 2026 14:31 WIB3 Mins Read
Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persatuan Islam (Persis) melalui Dewan Hisbah kembali menggelar forum strategis “Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027” di Pesantren Persis 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi titik temu para pakar dan ulama untuk mengurai benang kusut masalah keagamaan kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.

Bukan Sekadar Forum Akademik

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., menekankan bahwa forum ini adalah wujud nyata kepedulian ulama terhadap dinamika umat. Ia menolak anggapan bahwa sidang ini hanya berfokus pada perdebatan teoritis.

“Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al-Qur’an dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan,” tegas KH. Jeje.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jangkauan fatwa Dewan Hisbah telah melampaui sekat-sekat klasik tentang halal-haram semata.

Baca Juga:  Perkuat Peran Perempuan, Ikatan Pelajar Putri Persis Gelar Women’s Education

“Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunnah-bid’ah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat,” ungkapnya.

Fikih Media Sosial dan Paradoks Moral

Dalam sidang kali ini, Dewan Hisbah memberikan perhatian khusus pada dunia digital. KH. Jeje menyoroti pentingnya adab bermedia sosial agar kesalehan ritual yang meningkat di masyarakat tidak terputus dari perilaku nyata di dunia maya.

“Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual,” tuturnya.

Ia juga menyoroti ironi di mana religiositas tidak selalu berbanding lurus dengan integritas.

“Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial,” tegasnya.

Baca Juga:  Bidan Rita Viral di Media Sosial, Video Kontroversial Jadi Perbincangan Netizen

Karena itu, kunci fatwa yang solutif terletak pada kemampuannya untuk tetap berpijak pada prinsip syariat namun tetap luwes menghadapi perubahan zaman.

“Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern,” ujar KH. Jeje.

Alur Fatwa dan Kaderisasi Ulama

Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, memaparkan bagaimana sebuah isu diproses menjadi keputusan resmi. Isu yang masuk akan melalui saringan ketat Pimpinan Pusat sebelum ditetapkan menjadi sepuluh prioritas.

“Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah,” jelas Zae Nandang.

Setelah disahkan, fatwa tersebut menjadi pegangan wajib bagi anggota jam’iyyah. Kendati demikian, KH. Zae menekankan bahwa Dewan Hisbah bersifat membimbing, bukan menghukum.

Baca Juga:  Persis Apresiasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Bukti Keseriusan Polri

“Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat,” katanya.

Tahun ini, sepuluh isu strategis dibahas secara mendalam, antara lain:

  • Ketentuan jarak dan durasi safar.
  • Revisi hukum riba faḍl.
  • Status hukum perampasan aset hasil korupsi.
  • Hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan.
  • Fikih induksi laktasi bagi anak adopsi.
  • Hukum penyimpanan sperma atau ovum demi keturunan.
  • Implementasi wakaf wajib anggota untuk dana abadi.
  • Hukum pembuatan mushaf Al-Qur’an yang hanya berisi terjemahan.
  • Hukum pendapatan dari monetisasi konten.
  • Panduan adab serta fikih bermedia sosial.

Melalui upaya ini, Dewan Hisbah berharap fatwa yang dihasilkan dapat memberikan ketenangan batin bagi masyarakat sekaligus menjadi kompas agar umat tetap berjalan di atas tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah di era disrupsi informasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dewan Hisbah Fatwa Islam Fikih Kontemporer KH Jeje Zaenudin media sosial Persis syariat islam
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Resmi! Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Apakah Jadi Libur Nasional?

Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Cek Rincian Lengkap per Gram 8 Juli 2026

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Ambles! Antam dan UBS Kompak Turun, Saatnya Borong?

Bansos Juli 2026 Cair! Simak Cara Cek Kategori Desil Agar Bantuan Tepat Sasaran

Bukan Pengobatan Biasa, Ini Rahasia Kesehatan Holistik yang Bikin Bos Koi Hartono Soekwanto Terpukau

Game Free Fire

Update Kode Redeem FF 8 Juli 2026: Klaim Hadiah Langsung ke Vault Anda!

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.